Berita Terkini

KPU MINSEL IKUTI KEGIATAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN BELANJA PILKADA SERENTAK TAHUN 2025 PADA KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Koordinasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting dan dhadiri oleh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (3/02/2026). Kegiatan koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sekaligus membahas langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masing-masing satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai aspek pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2025, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban anggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ariesto J. Matantu menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan bertanggung jawab,” ujarnya. Melalui kegiatan koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2025 dapat berjalan lebih tertib dan optimal, serta mendukung terselenggaranya pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.

KPU MINSEL IKUTI RAPAT KOORDINASI PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI), Jumat (30/1/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Tim Asesor Maturitas SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Rapat koordinasi dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP secara objektif dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian intern di lingkungan KPU. Selanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan materi terkait overview SPIP serta kebijakan dan mekanisme penilaian maturitas SPIP terintegrasi. Materi tersebut menekankan peran strategis SPIP dalam mendukung efektivitas organisasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis penilaian mandiri maturitas SPIP, yang mencakup tahapan penilaian, indikator maturitas, serta peran Tim Asesor dalam mengumpulkan dan memverifikasi bukti dukung sesuai pedoman yang berlaku. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP Tahun 2026 secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

KPU MINAHASA SELATAN DORONG KESIAPAN E-VOTE, SOROTI INFRASTRUKTUR DAN TANTANGAN DAERAH

Amurang – Wacana penerapan e-voting tidak bisa berdiri di atas teknologi semata. Hal inilah yang mengemuka saat KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti rapat pembahasan Infrastruktur IT dan Implementasi E-Vote yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring, Jumat (30/01). Rapat ini membedah langsung persoalan krusial di balik digitalisasi pemilu, mulai dari keandalan server, keamanan data pemilih, hingga risiko siber yang berpotensi memengaruhi integritas hasil pemilihan. Diskusi juga menekankan bahwa e-voting menuntut kesiapan menyeluruh (bukan hanya sistem), tetapi juga regulasi dan sumber daya manusia di daerah. Dalam forum tersebut, KPU Minahasa Selatan tidak sekadar hadir, melainkan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memotret tantangan nyata di tingkat kabupaten, termasuk keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan penguatan kapasitas penyelenggara. Pembahasan ini menjadi pijakan awal bagi KPU untuk menyusun peta jalan implementasi e-voting yang realistis dan bertahap. Tujuannya jelas: memastikan transformasi digital pemilu berjalan aman, transparan, dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

KPU MINSEL RAIH SEJUMLAH PENGHARGAAN PADA PENGANUGERAHAN KPU SULUT TAHUN 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menorehkan prestasi dengan meraih sejumlah penghargaan pada kegiatan Penganugerahan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota Terbaik Tahun 2025, Anugerah Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, serta SAKIP Award Tahun 2025. Kegiatan penganugerahan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat, 23 Januari 2026, dan diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubbag TPP dan Hukum, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta staf Sub bagian TPP dan Hukum se- KPU Sulawesi Utara secara hybrid. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berhasil meraih tiga penghargaan. Pertama, sebagai Anggota JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara Terbaik I Tahun 2025, yang merupakan capaian berturut-turut sejak tahun 2023, 2024, dan 2025. Selain itu, KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga meraih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional Tahun 2025 yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia. Penghargaan kedua yang diraih adalah Terbaik I Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan penyelenggara pemilu dalam pelaporan harta kekayaan. Selain itu, KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga memperoleh penghargaan Terbaik 6 Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025, atas upaya penguatan pengendalian internal dalam tata kelola organisasi. Seluruh penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot. Capaian ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya pada aspek pengelolaan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal.

KPU MINSEL HADIRI RAPAT KOORDINASI EVALUASI DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN KPU SULUT

KPU Minsel Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Divisi Hukum dan Pengawasan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf pada bagian teknis dan hukum, termasuk jajaran dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly M. Poluan, yang menyoroti perlunya sinergi dan konsistensi antar jajaran KPU dalam menjalankan tugas-tugas hukum dan pengawasan, baik pada tahapan maupun non-tahapan. Arahan juga disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, yang menekankan aspek dukungan kesekretariatan dalam menunjang kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan, khususnya terkait administrasi, dokumentasi hukum, serta penguatan koordinasi internal. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat peran Divisi Hukum dan Pengawasan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan akuntabel.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI PELANTIKAN PEJABAT FUNGSIONAL, DUA ASN DILANTIK LANGSUNG OLEH SEKJEN KPU RI SECARA DARING

Amurang, 22 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelantikan diawali dengan sambutan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang menegaskan pentingnya peningkatan etos kerja, dedikasi, dan integritas aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan KPU. Menurutnya, pengangkatan dalam jabatan fungsional harus sejalan dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, serta tanggung jawab sebagai pelayan publik. Sementara itu, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran KPU senantiasa bangga menjadi bagian dari keluarga besar KPU serta menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan komitmen, karena proses kerja yang baik akan bermuara pada capaian kinerja yang optimal dan berintegritas. Pada pelantikan tersebut, dua aparatur KPU Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu Deitje Liwe dan Gilbert Siagian, resmi dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai Pejabat Fungsional, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI secara daring. Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme ASN, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta mendorong kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Minahasa Selatan secara berkelanjutan.