Berita Terkini

KPU MINSEL IKUTI RAPAT KOORDINASI LANJUTAN PENGEMBANGAN JDIH BERSAMA KPU PROVINSI SULUT

Amurang, 5 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Kantor KPU Sulut, Selasa (5/8). Rapat ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025, dan kembali menghadirkan peserta dari jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Dalam kegiatan ini, KPU Minsel diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag TPP dan Parhubmas, serta Staf Teknis dan Hukum yang hadir untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan pengelolaan dokumentasi hukum secara digital, transparan, dan inovatif. Rapat koordinasi dipantau langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon. Agenda rakor lanjutan ini difokuskan pada evaluasi teknis pengelolaan laman JDIH, efektivitas publikasi konten hukum melalui media sosial, serta perencanaan inovasi yang relevan dengan kebutuhan informasi hukum di masing-masing satuan kerja. Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulut, Carles Worotijan, dalam penutupan rapat menyampaikan simpulan penting yang menjadi acuan tindak lanjut bagi seluruh Satker, yaitu mengoptimalkan laman JDIH dengan kelengkapan metadata, konsistensi unggahan dokumen hukum dan berita kegiatan hukum, aktivasi media sosial, pemanfaatan ruang baca, penguatan inovasi lokal, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan admin dan pengelola konten. Dengan adanya rapat koordinasi lanjutan ini, KPU Minsel semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses.

KPU MINAHASA SELATAN SASAR DUA KECAMATAN, GELAR COKTAS UNTUK JAGA KUALITAS DATA PEMILIH

Amurang, 4 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menunjukkan komitmennya terhadap akurasi data pemilih dengan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Amurang Barat dan Tatapaan. Kegiatan ini menyasar sejumlah pemilih yang terindikasi mengalami perubahan status kependudukan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau terdaftar ganda dalam Daftar Pemilih. Tahapan pelaksanaan Coktas diawali dengan koordinasi intensif bersama Relawan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor desa dan kelurahan setempat untuk memastikan dukungan data dan informasi yang valid. Selanjutnya, tim lapangan KPU melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga secara door to door guna memperoleh kepastian faktual atas status kependudukan pemilih yang memerlukan verifikasi ulang. Kegiatan Coktas ini merupakan bagian penting dari pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Melalui langkah ini, KPU Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan kredibel—sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Pelaksanaan Coktas akan terus berlanjut di kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Setiap tim pelaksana akan didampingi langsung oleh para Komisioner KPU sebagai Koordinator Wilayah, guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR INTERNALISASI PELAPORAN UNSUR LINGKUNGAN PENGENDALIAN DAN RAPAT BULANAN PENGISIAN KARTU KENDALI

Amurang, 4 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali melaksanakan rapat rutin SPIP Bulanan, yang kali ini difokuskan pada internalisasi pelaporan bulanan pelaksanaan unsur Lingkungan Pengendalian serta pengisian kartu kendali SPIP. Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan ini dihadiri oleh Tim Pembina SPIP, Penanggungjawab, Ketua Satgas SPIP, serta anggota Tim Satgas lainnya. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab SPIP, didampingi oleh Anggota KPU Fadly Munaiseche, Fauzan Sirambang, dan Sekretaris KPU, Lani L. A. Alou.  Dalam arahannya, Wulan menyampaikan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap 13 sub unsur dalam Lingkungan Pengendalian, serta urgensi pelaporan secara rutin dan terstruktur. “Pelaporan bulanan atas pelaksanaan unsur Lingkungan Pengendalian merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa seluruh proses kerja di internal KPU berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas. SPIP harus kita tanamkan sebagai budaya kerja, bukan hanya sebagai checklist,” ujar Wulan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengisian kartu kendali, yang dipandu oleh Ketua Satgas SPIP, Lani L. A. Alou. Dalam panduannya, Lani menjelaskan teknis pelaporan dan pengisian setiap komponen kartu kendali, yang merupakan instrumen utama dalam memantau progres pelaksanaan SPIP di tiap subbagian. “Kartu kendali menjadi cermin sejauh mana kita telah menjalankan pengendalian internal secara nyata. Oleh karena itu, pengisiannya harus dilakukan secara jujur, terukur, dan didukung oleh bukti-bukti yang relevan,” ungkap Lani. Rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Sriwulan dengan kesimpulan dan komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya pada aspek Lingkungan Pengendalian yang menjadi pondasi utama sistem pengawasan internal.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN JDIH DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN

KPU Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan JDIH divisi Hukum dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 melalui luring dan daring lewat zoom meeting. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon, dimana dalam sambutannya menekankan pentingnya pengembangan JDIH di masing-masing satuan kerja untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi agar kedepannya kendala tersebut tidak menjadi hambatan dalam pengembangan JDIH di masing-masing satuan kerja.  Selanjutnya Setiap satuan kerja melaporkan capaian dan kendala JDIH  dengan Pemaparan atas dasar laporan JDIH semester I setiap KPU Kabupaten/kota oleh ketua divisi Hukum dan Pengawasan serta dilanjutkan dengan diskusi . Pada kegiatan ini diharapkan dapat  menciptakan inovasi baru untuk pengembangan JDIH di satuan kerja masing-masing. JDIH hadir untuk memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah menemukan dan memahami dasar hukum dari setiap tahapan dan kebijakan penyelenggaraan pemilu. Yang terundang dan Hadir pada kegiatan ini dari KPU Minahasa Selatan yaitu Ketua Divisi Hukum dan pengawasan Sriwulan Suot yang hadir secara luring serta Kasubag dan staf Bagian Hukum yang mengikuti secara daring. Kegiatan ditutup oleh ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU provinsi sulut Meidy Tinangon di dampingi Kasubag Hukum dan sekretariat KPU provinsi Sulut.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENGIKUI KEGIATAN BERBAGI PENGALAMAN DALAM RANGKA REVIU PELAKSANAAN TAHAPAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia yang Pelaksanaan kegiatan bertempat di Provinsi Bali pada hari Rabu 30 juli sampai dengan jumat 1 Agustus 2025 dengan metode Luring dan daring. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU RI selaku ketua divisi perencanaan,keuangan,umum,rumahtangga dan logistik Yulianto Sudrajad  yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi dalam bentuk berbagi pengalaman pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selanjutnya ketua divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyampaian kembali materi yang disampaikan waktu lalu guna mendapatkan materi berbagi pengalaman yang komprehensif dari setiap KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kemudian pemaparan materi dari KPU kabupaten dan kota yang mewakili KPU provinsi masing-masing sesuai judul tahapan teknis yaitu verifikasi partai politik,penataan daerah pemilihan,pencalonan,kampanye dan dana kampanye,tungsura serta rekapitulasi suara.kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari setiap KPU provinsi se indonesia sesuai judul tahapan teknis yanga ada. Kegiatan berbagi pengalaman ini diikuti oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Minahasa selatan Hanny Porajow dan Kasubag Tenis penyelenggaraan dengan metode daring lewat zoom meeting. Kegiatan ditutup oleh Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad dan di dampingi oleh anggota KPU RI Idham Holik dan Eberta Kawima selaku Deputi bidang dukungan teknis sekretariat jenderal KPU.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENGIKUI KEGIATAN SOSIALISASI SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) TAHUN 2025

KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengikui kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Kamis tanggal 31 Juli tahun 2025 malalui zoom meeting Kegiatan dibuka oleh Inspektur Wilayah III KPU RI yaitu Bapak Ferry Syahminan, dalam sambutan beliau memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan survey nasional berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh Kementrian/Lembaga Pemerintah di Indonesia, termasuk KPU. Selanjutnya materi disampaikan oleh Inspektur Utama KPU RI Bapak Nanang Priyatna, dimana pada pemaparan beliau menyampaikan tujuan dilaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) ini yang pertama yaitu untuk memetakan dan mengidentifikasi potensi risiko korupsi yang ada di internal KPU, kedua yaitu untuk memberikan saran dan rekomendasi pencegahan anti korupsi secara spesifik yang sesuai dengan karakteristik KPU, dan yang ketiga yaitu untuk mengukur Tingkat integritas dan penguatan lembaga pemerintahan yang bebas korupsi. Pada Kesempatan ini Fungsional Ahli Madya – Isnpektorat Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa dalam melakukan klasifikasi penilaian Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) setidaknya terdapat 3 kategori penilaian dari setiap satuan kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Adapun ketiga kategori itu adalah penilaian rentan, waspada, dan terjaga. Kegiatan ini  diikuti oleh satuan kerja dari  lingkungan Sekretariat Jendral KPU RI seluruh indonesia Dimana kegiatan ini nantinya diharapkan kepada seluruh unit kerja dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI dalam melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) ini dengan baik.