
Amurang, 4 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menunjukkan komitmennya terhadap akurasi data pemilih dengan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Amurang Barat dan Tatapaan. Kegiatan ini menyasar sejumlah pemilih yang terindikasi mengalami perubahan status kependudukan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau terdaftar ganda dalam Daftar Pemilih. Tahapan pelaksanaan Coktas diawali dengan koordinasi intensif bersama Relawan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor desa dan kelurahan setempat untuk memastikan dukungan data dan informasi yang valid. Selanjutnya, tim lapangan KPU melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga secara door to door guna memperoleh kepastian faktual atas status kependudukan pemilih yang memerlukan verifikasi ulang. Kegiatan Coktas ini merupakan bagian penting dari pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Melalui langkah ini, KPU Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan kredibel—sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Pelaksanaan Coktas akan terus berlanjut di kecamatan-kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Setiap tim pelaksana akan didampingi langsung oleh para Komisioner KPU sebagai Koordinator Wilayah, guna memastikan pelaksanaan berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan.