Berita Terkini

KPU MINSEL LAKSANAKAN INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 855 TAHUN 2025 SEBAGAI LANGKAH PENGUATAN TATA KELOLA DAN AKUNTABILITAS

Amurang, 14 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan Internalisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bertempat di Aula KPU Minsel. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Minsel, Hanny Porajow, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi terbaru KPU sebagai dasar pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, penguatan tata kelola dan pengendalian internal merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi di seluruh jajaran KPU. Turut mendampingi, Anggota KPU Minsel, Sriwulan J. C. Suot dan Fauzan Sirambang. Dalam kesempatan tersebut, Sriwulan J. C. Suot, selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci isi dan substansi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi panduan bagi seluruh satuan kerja KPU dalam menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif, mulai dari unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, hingga pemantauan dan informasi komunikasi. Sebagai bagian dari metode internalisasi, setiap bagian sekretariat turut membacakan isi keputusan secara bergilir, disertai dengan pandangan dan tanggapan langsung terkait penerapan di masing-masing subbagian. Suasana berlangsung interaktif, dengan diskusi ringan namun substansial mengenai penerapan SPIP di lingkungan KPU Minsel. Menutup kegiatan, Anggota KPU Minsel Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Sirambang, menyampaikan arahan sekaligus mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kegiatan internalisasi ini sebagai momentum memperkuat sinergi, meningkatkan kesadaran pengendalian, dan membangun budaya kerja yang berintegritas. Kegiatan internalisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 ini menjadi bagian dari upaya KPU Minsel dalam memperkuat implementasi SPIP, guna mendukung terwujudnya tata kelola lembaga yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

APEL KPU MINSEL : TOMY MOGA MINTA PERUBAHAN NYATA, TANAMKAN SEMANGAT REVOLUSIONER DI TIAP AKTIVITAS KERJA

Amurang, 13 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menggelar Apel Pagi rutin hari ini, Senin (13/10), sebagai sarana penguatan disiplin dan etos kerja jajaran sekretariat. Apel yang berlangsung khidmat di halaman Kantor KPU Minsel ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, sebagai Pembina Apel, dengan Kasubbag Hukum dan SDM, Juwita Rosari Kasenda, sebagai Pemimpin Apel. Dalam arahannya, Ketua KPU Tomy Moga memberikan penekanan tajam mengenai pentingnya transformasi budaya kerja yang didasari tiga pilar utama. "Profesionalisme yang kita junjung tinggi harus didasari oleh semangat revolusioner dan visioner," tegas Moga. "Dalam semangat itulah, kita semua wajib untuk memberikan perubahan yang nyata dalam setiap lini pekerjaan. Semangat perubahan ini harus menjadi energi utama dan semangat kerja untuk setiap aktivitas yang kita lakukan." Ketua KPU Minsel menggarisbawahi bahwa setiap tahapan dan kegiatan kepemiluan menuntut dedikasi tinggi serta kemampuan untuk beradaptasi cepat dengan tantangan. Penerapan nilai-nilai revolusioner (perubahan mendasar dan cepat) dan visioner (berorientasi pada masa depan yang lebih baik) menjadi kunci untuk memastikan integritas dan akuntabilitas KPU Minsel sebagai penyelenggara pemilu. Apel rutin ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanny Porajow, Sekretaris, Lani L. A. Alou, para Kepala Subbagian, serta staf sekretariat KPU Minsel, menunjukkan komitmen bersama seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas dan kesiapan dalam menyukseskan setiap agenda kepemiluan yang akan datang.

BELAJAR, BERDISKUSI, BERTINDAK: SPIRIT HUKUM YANG HIDUP DI KPU MINAHASA SELATAN

Amurang, 10 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali melaksanakan kegiatan Tumou Tou sebagai ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas bagi seluruh jajaran sekretariat. Kegiatan yang digelar di Aula KPU Minsel ini mengusung tema “Telaah Hukum: Dari Analisis ke Aksi.” Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya Tumou Tou sebagai wadah membangun budaya kerja yang reflektif dan berbasis pengetahuan. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan dan langkah kerja di lingkungan KPU harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tercipta kepastian dan keadilan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Dalam pembukaan tersebut, Ketua KPU didampingi oleh Anggota KPU Minsel, Fadly Munaiseche dan Sriwulan J. C. Suot, serta Sekretaris KPU Minsel, Lani L. A. Alou. Memasuki sesi utama, Anggota KPU Minsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, membawakan materi inti yang menyoroti pentingnya proses telaah sebagai jantung dari setiap pengambilan keputusan kelembagaan. Dalam paparannya, Wulan menyampaikan bahwa telaah hukum tidak hanya sebatas analisis normatif, tetapi juga harus melahirkan rekomendasi nyata yang menjadi panduan dalam bertindak. “Telaah hukum tidak hanya berbicara soal menemukan dasar hukum, tapi memastikan setiap keputusan KPU lahir dari analisis yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun administratif,” ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu secara terbuka. Dalam diskusi tersebut, Anggota KPU Minsel, Fadly Munaiseche, menyoroti contoh kasus nyata dalam pengambilan keputusan cepat yang pernah dihadapi KPU pada Pemilu 2019, khususnya saat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kasus tersebut menjadi bahan refleksi penting tentang bagaimana telaah hukum diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara ketepatan waktu dan ketepatan hukum dalam bertindak. Diskusi semakin hidup dengan beragam masukan dan tanggapan dari jajaran sekretariat KPU Minahasa Selatan yang turut berbagi pengalaman di bidangnya masing-masing. Semangat partisipatif tersebut menjadi cerminan bahwa telaah hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi hukum dan pengawasan semata, tetapi merupakan budaya kerja bersama seluruh unsur lembaga. Kegiatan Tumou Tou kali ini diakhiri dengan pesan bahwa setiap langkah kecil dalam telaah dan dokumentasi hukum adalah bagian dari upaya besar menjaga integritas kelembagaan KPU. Kegiatan dihadiri oleh seluruh sekretariat KPU Minahasa Selatan dan berlangsung dalam suasana interaktif, edukatif, dan penuh semangat belajar bersama.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAKOR HASIL MONITORING DAN EVALUASI KARTU KENDALI SPIP TRIWULAN II

Amurang, 9 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan II yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara daring, Kamis (9/10). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, yang dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu dalam pelaporan serta pembinaan berjenjang dalam pelaksanaan SPIP di setiap satuan kerja. Selanjutnya, Ketua KPU Sulut, Kenly M. Poluan, memberikan arahan terkait penguatan akuntabilitas dan tata kelola lembaga. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan efektif, efisien, dan berintegritas. Dalam kesempatan berikut, Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, menyampaikan beberapa penekanan penting. Ia mengingatkan empat hal utama, yaitu, Pengisian Kartu Kendali SPIP agar dikroscek oleh Satgas di masing-masing satuan kerja sebelum diunggah, Pendampingan oleh Satgas KPU Provinsi Sulut untuk unggahan periode berikutnya guna memastikan keseragaman dan ketepatan data. Selanjutnya terkait dengan Zona Integritas (ZI) agar tetap dipedomani dan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Kemudian, terkait PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar tetap menjadi perhatian pengawasan Divisi Hukum dan Pengawasan, meskipun pelaksanaannya berada di bawah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, sehingga keterbukaan informasi publik tetap berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.   Sesi evaluasi kemudian dipandu oleh Kabag Teknis dan Hukum KPU Sulut, Carles Worotijan, yang menyampaikan hasil evaluasi Inspektorat KPU RI terhadap Kartu Kendali SPIP di 15 KPU Kabupaten/Kota. Evaluasi ini menyoroti aspek kelengkapan dokumen, konsistensi pelaporan, dan efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan internal. Dari KPU Minsel, hadir Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, Anggota KPU Minsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, Sekretaris, Lani L. A. Alouw, Kasubbag TPP Parhubmas, Stenli F. Kimbal, serta Operator SPIP, Asther Talumewo.

KPU MINSEL GELAR RAPAT LANJUTAN EVALUASI TRIWULAN ZONA INTEGRITAS: TEGASKAN KOMITMEN DAN DISIPLIN BUDAYA KERJA

Amurang, 8 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali melanjutkan Rapat Evaluasi Triwulan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bertempat di Aula KPU Minsel. Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan minggu sebelumnya yang belum sempat menuntaskan seluruh agenda evaluasi. Kegiatan dibuka dengan arahan oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, didampingi lengkap oleh seluruh anggota KPU, Fadly Munaiseche, Fauzan Sirambang, dan Fadly Munaiseche, Hanny J. Porajow dan Sriwulan J. C. Suot. Dalam arahannya, Moga menekankan pentingnya disiplin dan budaya kerja yang berintegritas dalam setiap tahapan pembangunan Zona Integritas. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan Zona Integritas tidak hanya diukur dari dokumen yang disusun, melainkan dari perilaku dan konsistensi kerja setiap individu di lingkungan KPU Minsel. “Budaya kerja tidak bisa dibentuk dalam sehari. Ia lahir dari kebiasaan yang kita jaga terus-menerus. Kalau hari ini kita longgar, maka besok akan terbiasa longgar. Jadi, mari jaga semangat ini bukan karena diawasi, tapi karena kita sadar bahwa integritas adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Moga. Usai arahan Ketua KPU Minsel, dilanjutkan dengan arahan Anggota KPU Minsel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, yang memberikan pengantar dan arahan teknis. Dalam penyampaiannya, Wulan menekankan empat poin utama yang menjadi fokus dalam evaluasi kali ini, yaitu yang pertama, kontinuitas dan komitmen pelaksanaan rencana kerja, karena Zona Integritas adalah proses jangka panjang yang menuntut konsistensi, kedua, fokus pada hasil nyata, bukan hanya laporan administratif, melainkan output yang bisa diukur dan berdampak. Selanjutnya, yang ketiga, perbaikan berkelanjutan, setiap hambatan harus ditindaklanjuti dengan solusi yang terencana, dan yang keempat, koordinasi antar tim pengungkit, agar langkah setiap area tetap sinkron dan saling mendukung. “Kita tidak sedang mengejar predikat, tapi membangun budaya kerja. Integritas itu dimulai dari hal kecil, dilakukan terus-menerus, dan dijaga bersama,” ujar Wulan. Selanjutnya, sesi evaluasi dan pemaparan capaian kinerja dipandu oleh Yusuf Khairul Gunawan dan Andre Y. L. Rumopa dari Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu (TPP), Partisipasi Masyarakat (Parmas), Keduanya mengarahkan jalannya evaluasi agar setiap koordinator tim pengungkit dapat menyampaikan laporan secara sistematis dan berbasis bukti. Dalam sesi tersebut, para Koordinator Tim Pengungkit memaparkan hasil pelaksanaan kegiatan selama periode Juli–September 2025, sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya.  Setiap paparan dilengkapi dengan bukti dukung dokumen, foto kegiatan, notulen, dan laporan hasil pelaksanaan, yang nantinya akan menjadi dasar penilaian dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas KPU Minsel, baik pembina, koordinator, maupun anggota dari enam area pengungkit: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Rapat berjalan interaktif dan konstruktif. Beberapa tim menyampaikan capaian signifikan, sementara yang lain menyampaikan rencana tindak lanjut untuk penyempurnaan program di triwulan berikutnya. Sebagai penutup, Wulan kembali mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas bukan diukur dari cepatnya pencapaian target, tetapi dari seberapa kuat lembaga menumbuhkan budaya integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Kita membangun Zona Integritas bukan karena penilaian eksternal, tapi karena kita ingin KPU Minsel dikenal sebagai lembaga yang dapat dipercaya. Integritas bukan slogan, tapi gaya kerja yang harus kita jalankan setiap hari,” pungkasnya. Melalui rapat evaluasi ini, KPU Minsel menegaskan komitmennya untuk terus berproses menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan mengedepankan kerja kolaboratif, bukti nyata, dan konsistensi di setiap lini.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR APEL PAGI RUTIN, TEKANKAN PENINGKATAN DISIPLIN DAN INTEGRITAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Apel Pagi rutin pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbag dan Staf sekretariat KPU, menunjukkan komitmen jajaran dalam memulai pekan kerja dengan tertib. Bertindak sebagai pembina apel adalah Sekretaris KPU Minahasa Selatan, Lani L.A Alou, sementara pemimpin apel diemban oleh Kasubbag Hukum & SDM, Juwita Rosari Kasenda. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Minahasa Selatan, Lani L.A Alou, secara khusus menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan di seluruh jajaran sekretariat. Sorotan utama dalam arahan tersebut adalah mengenai kehadiran serta ketepatan waktu dalam mengikuti Apel Pagi. Penekanan pada disiplin ini disampaikan sebagai langkah krusial guna menjaga dan meningkatkan integritas di lingkungan kerja KPU Kabupaten Minahasa Selatan, mengingat peran vital lembaga tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu. Apel Pagi dilaksanakan secara tertib dan khidmat, mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan etos kerja aparatur sipil negara. Rangkaian kegiatan dimulai dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih, diikuti dengan pembacaan teks Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dan Panca Prasetya Korpri, kemudian ditutup dengan pembacaan doa. Pelaksanaan apel ini menjadi sarana untuk memperkuat soliditas dan kesiapan seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepemiluan.