Berita Terkini

PERDANA DI 2026, TUMOU TOU KPU MINSEL FOKUS PENGUATAN ARSIP DIGITAL SRIKANDI

Amurang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menyelenggarakan kegiatan Tumou Tou dengan topik pembelajaran “Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)” yang berlangsung di Aula Kantor KPU Minahasa Selatan, Kamis (5/02/2026). Kegiatan Tumou Tou ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2026, sebagai kelanjutan dari program pembelajaran internal yang telah berhasil dilaksanakan sepanjang tahun 2025 dan dinilai efektif dalam meningkatkan kapasitas serta pemahaman jajaran internal KPU Minahasa Selatan.   Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Fadly Munaiseche, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman seluruh jajaran terhadap penggunaan aplikasi digital yang ada di lingkungan KPU.   “Penting bagi seluruh jajaran untuk memahami dan mengoptimalkan penggunaan setiap aplikasi digital yang tersedia, termasuk aplikasi SRIKANDI, guna memastikan tata kelola arsip yang baik, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.   Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Minahasa Selatan, para Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta seluruh jajaran sekretariat. Pemaparan materi disampaikan oleh Marcho Rampengan, yang menjelaskan secara teknis tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI, sekaligus menginventarisasi berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam implementasinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan kearsipan di lingkungan KPU Minahasa Selatan dapat tertata dengan baik dan rapi. Melalui kegiatan Tumou Tou ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pemahaman dan pengoperasian aplikasi berbasis elektronik seperti SRIKANDI, guna memperkuat kualitas pelaksanaan tugas, baik dalam tahapan maupun non-tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2026 DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tanggal 4–5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh satuan kerja KPU kabupaten/kota,  Rabu (4/02/2026). Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan Sosialisasi Pelaporan Pajak SPT Tahunan melalui Sistem Coretax. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terkait kewajiban pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan dan arahan pimpinan. Pada hari kedua, Zoom Meeting dilanjutkan dengan penyampaian Kebijakan dan Aturan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026, Sosialisasi Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026, serta Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan penyusunan hasil kesimpulan. Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani. Kegiatan Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), serta staf keuangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Minahasa Selatan dapat meningkatkan tertib administrasi serta kualitas pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU MINSEL IKUTI KEGIATAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN BELANJA PILKADA SERENTAK TAHUN 2025 PADA KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Koordinasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting dan dhadiri oleh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (3/02/2026). Kegiatan koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sekaligus membahas langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masing-masing satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai aspek pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2025, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban anggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ariesto J. Matantu menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan bertanggung jawab,” ujarnya. Melalui kegiatan koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2025 dapat berjalan lebih tertib dan optimal, serta mendukung terselenggaranya pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.

KPU MINSEL IKUTI RAPAT KOORDINASI PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI), Jumat (30/1/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Tim Asesor Maturitas SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk jajaran KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Rapat koordinasi dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP secara objektif dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian intern di lingkungan KPU. Selanjutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan materi terkait overview SPIP serta kebijakan dan mekanisme penilaian maturitas SPIP terintegrasi. Materi tersebut menekankan peran strategis SPIP dalam mendukung efektivitas organisasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis penilaian mandiri maturitas SPIP, yang mencakup tahapan penilaian, indikator maturitas, serta peran Tim Asesor dalam mengumpulkan dan memverifikasi bukti dukung sesuai pedoman yang berlaku. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP Tahun 2026 secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

KPU MINAHASA SELATAN DORONG KESIAPAN E-VOTE, SOROTI INFRASTRUKTUR DAN TANTANGAN DAERAH

Amurang – Wacana penerapan e-voting tidak bisa berdiri di atas teknologi semata. Hal inilah yang mengemuka saat KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti rapat pembahasan Infrastruktur IT dan Implementasi E-Vote yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring, Jumat (30/01). Rapat ini membedah langsung persoalan krusial di balik digitalisasi pemilu, mulai dari keandalan server, keamanan data pemilih, hingga risiko siber yang berpotensi memengaruhi integritas hasil pemilihan. Diskusi juga menekankan bahwa e-voting menuntut kesiapan menyeluruh (bukan hanya sistem), tetapi juga regulasi dan sumber daya manusia di daerah. Dalam forum tersebut, KPU Minahasa Selatan tidak sekadar hadir, melainkan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memotret tantangan nyata di tingkat kabupaten, termasuk keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan penguatan kapasitas penyelenggara. Pembahasan ini menjadi pijakan awal bagi KPU untuk menyusun peta jalan implementasi e-voting yang realistis dan bertahap. Tujuannya jelas: memastikan transformasi digital pemilu berjalan aman, transparan, dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

KPU MINSEL RAIH SEJUMLAH PENGHARGAAN PADA PENGANUGERAHAN KPU SULUT TAHUN 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menorehkan prestasi dengan meraih sejumlah penghargaan pada kegiatan Penganugerahan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten/Kota Terbaik Tahun 2025, Anugerah Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, serta SAKIP Award Tahun 2025. Kegiatan penganugerahan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat, 23 Januari 2026, dan diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubbag TPP dan Hukum, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta staf Sub bagian TPP dan Hukum se- KPU Sulawesi Utara secara hybrid. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berhasil meraih tiga penghargaan. Pertama, sebagai Anggota JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara Terbaik I Tahun 2025, yang merupakan capaian berturut-turut sejak tahun 2023, 2024, dan 2025. Selain itu, KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga meraih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional Tahun 2025 yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia. Penghargaan kedua yang diraih adalah Terbaik I Kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2024, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan penyelenggara pemilu dalam pelaporan harta kekayaan. Selain itu, KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga memperoleh penghargaan Terbaik 6 Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025, atas upaya penguatan pengendalian internal dalam tata kelola organisasi. Seluruh penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot. Capaian ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya pada aspek pengelolaan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan internal.