Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN GELAR JALAN SEHAT AWALI RANGKAIAN SEMARAK KEMERDEKAAN HUT RI KE-80

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengawali rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80 dengan pelaksanaan jalan sehat, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para Komisioner dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Minsel. Dengan penuh semangat, peserta jalan sehat menempuh rute yang telah ditentukan sambil menikmati suasana kebersamaan. Selain menjadi ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi momen mempererat kekompakan antarpegawai. Rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan KPU Minsel akan berlanjut dengan berbagai lomba olahraga, hiburan, dan kreativitas yang diikuti seluruh pegawai, guna menumbuhkan semangat persatuan dan kebersamaan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

VALIDASI DATA PEMILIH, KPU MINSEL GELAR COKTAS DI MOTOLING DAN MOTOLING TIMUR

Amurang, 7 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Motoling dan Motoling Timur sebagai bagian dari upaya menjaga dan memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TPP dan Parhubmas), Stenli F. Kimbal, serta Staf Sekretariat KPU Minahasa Selatan. Coktas ini dilaksanakan dengan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah rumah warga, guna memastikan kesesuaian data identitas, domisili, serta status kependudukan mereka. Pengawasan terhadap kegiatan ini turut dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Franny Sengkey, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Minsel. Keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Coktas menunjukkan komitmen bersama antar lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan integritas dan akuntabilitas proses demokrasi di daerah. Menurut Wulan, pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari ikhtiar KPU untuk melakukan validasi internal terhadap data pemilih. “Langkah ini penting sebagai bagian dari pemutakhiran data berkelanjutan, serta untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian data yang bisa berdampak pada hak pilih warga,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan dan kolaborasi dengan pengawas pemilu menjadi faktor kunci dalam menjamin akurasi dan keabsahan proses Coktas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah lainnya di Kabupaten Minahasa Selatan sebagai bagian dari konsolidasi data pemilih menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya.

KONSOLIDASI INTERNAL KPU MINSEL BAHAS EVALUASI KARTU KENDALI DAN KESIAPAN EVIDEN PENILAIAN MATURITAS SPIP

Amurang, 7 Agustus 2025 — Usai mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (7/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan langsung menggelar rapat internal pembahasan tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaporan Kartu Kendali Triwulan I, serta melakukan telaah dan pengisian dokumen Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis (7/8). Rapat yang dipimpin oleh Anggota KPU Minsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, dihadiri oleh Anggota KPU Minsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fadly Munaiseche, serta para Kepala Subbagian dan staf dari seluruh subbagian sekretariat. Dalam pelaksanaan rapat, Wulan melakukan pengecekan langsung terhadap beberapa dokumen Kartu Kendali yang sebelumnya menjadi catatan koreksi dalam Rakor bersama KPU Provinsi. Ia menekankan pentingnya segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap kekurangan yang ditemukan, agar dokumen dapat segera disampaikan ulang kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai ketentuan. Selain evaluasi Kartu Kendali, rapat ini juga menjadi momentum untuk menelaah Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, yang telah disusun sebagai bagian dari instrumen pengukuran kualitas pengendalian intern di lingkungan KPU Minsel. Dalam sesi ini, Wulan memandu diskusi dan meminta masing-masing subbag untuk menyampaikan progres pengisian dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pengumpulan eviden dan pengisian isian kertas kerja. Diskusi berlangsung interaktif, di mana seluruh peserta rapat saling memberikan masukan dan klarifikasi atas poin-poin dalam indikator SPIP yang memerlukan perbaikan, penyempurnaan, atau pelengkapan dokumen pendukung. Di akhir rapat, Wulan menyampaikan beberapa kesimpulan dan arahan tindak lanjut, antara lain: * Memastikan seluruh eviden atau bukti dukung yang relevan segera dikumpulkan dan disusun secara sistematis; * ⁠Mendorong koordinasi lintas subbag dalam melengkapi kertas kerja penilaian maturitas; * ⁠Menyiapkan waktu dan strategi internal untuk reviu bersama terhadap isian kertas kerja sebelum disampaikan secara resmi ke KPU Provinsi Sulut. Rapat ini menjadi bagian dari komitmen KPU Minahasa Selatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta memastikan pelaksanaan SPIP berjalan secara terintegrasi, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi.

SPIP TERINTEGRASI JADI FOKUS, KPU MINSEL HADIRI RAKOR EVALUASI DAN MONITORING DARI KPU SULUT

Amurang, 7 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali Triwulan I dan Monitoring Pelaksanaan Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis (7/8). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, yang menyampaikan pentingnya konsistensi dan akurasi dalam pelaporan Kartu Kendali sebagai bagian dari sistem pengendalian intern lembaga. Dalam arahannya, Kenly menegaskan bahwa penerapan SPIP secara menyeluruh merupakan wujud dari komitmen kelembagaan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Sesi dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, yang memberikan penekanan pada tanggung jawab sekretariat dalam proses pelaporan dan penilaian SPIP. Ia juga menggarisbawahi peran koordinatif sekretariat untuk memastikan pelaksanaan SPIP berjalan terintegrasi di setiap tahapan. Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menyampaikan hasil evaluasi pelaporan Kartu Kendali Triwulan I serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di KPU Kabupaten/Kota. Dalam penyampaiannya, Meidy menekankan perlunya keterlibatan aktif seluruh elemen di satuan kerja, baik struktural maupun fungsional, dalam menjaga kualitas pengendalian intern yang berdampak pada kinerja kelembagaan. Adapun peserta dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, dan operator SPIP masing-masing daerah. Dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan, kegiatan ini diikuti oleh Ketua, para Anggota, Sekretaris, seluruh Kasubbag, serta operator SPIP, yang mengikuti kegiatan secara bersama dari kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan melalui media Zoom Meeting. Melalui rakor ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat meningkatkan maturitas SPIP secara bertahap dan berkelanjutan, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan efektivitas tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR COKTAS KEDUA DI KECAMATAN TENGA DAN SINONSAYANG UNTUK MENJAGA KUALITAS DATA PEMILIH

Amurang, 7 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali melanjutkan pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari upaya pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan Coktas kedua ini dilaksanakan di Kecamatan Tenga dan Sinonsayang, dengan fokus pada validasi dan verifikasi data pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan. Kegiatan yang berlangsung secara langsung di lapangan ini menyasar pemilih yang terindikasi pindah domisili, meninggal dunia, atau terdaftar ganda dalam daftar pemilih. Tahapan dimulai dari koordinasi intensif bersama Relawan PDPB, dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor desa dan kelurahan untuk menghimpun dukungan data dan informasi yang relevan. Selanjutnya, tim lapangan KPU Minahasa Selatan melakukan verifikasi faktual secara door to door, memastikan data yang diperoleh benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi pemilih terkini. Dalam pelaksanaan di Kecamatan Tenga & Sinonsayang, terdapat tiga pemilih yang awalnya tercatat sebagai telah meninggal dunia, namun setelah diverifikasi langsung di lapangan, diketahui bahwa ketiganya masih hidup dan aktif berdomisili di alamat yang tercatat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Fauzan Sirambang, bersama Tim lapangan Sekretariat KPU Minahasa Selatan dan diawasi oleh Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data. Dengan pelaksanaan Coktas yang terus bergulir secara bertahap, KPU Minahasa Selatan berharap dapat menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan kredibel, sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.  

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI RAKOR PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS YANG DIGELAR KPU PROVINSI SULUT

Amurang, 6 Agustus 2025 – KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring. Rakor ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, yang menegaskan pentingnya konsistensi dan komitmen dalam membangun lembaga penyelenggara pemilu yang bersih, akuntabel, dan melayani. Materi disampaikan oleh Meidy Y. Tinangon, Anggota KPU Provinsi Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menyoroti perlunya percepatan tindak lanjut pembangunan ZI di masing-masing satuan kerja. Selain penguatan komitmen, satuan kerja juga diminta melakukan survei pelayanan publik dan persepsi antikorupsi, serta mendorong inovasi dan transparansi layanan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 2410/PW.02-SD/12/2025, yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan ZI di seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Melalui rakor ini, KPU Minahasa Selatan meneguhkan komitmennya untuk membangun Zona Integritas secara berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.