
Amurang, 7 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Motoling dan Motoling Timur sebagai bagian dari upaya menjaga dan memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TPP dan Parhubmas), Stenli F. Kimbal, serta Staf Sekretariat KPU Minahasa Selatan. Coktas ini dilaksanakan dengan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah rumah warga, guna memastikan kesesuaian data identitas, domisili, serta status kependudukan mereka. Pengawasan terhadap kegiatan ini turut dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Franny Sengkey, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Minsel. Keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Coktas menunjukkan komitmen bersama antar lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan integritas dan akuntabilitas proses demokrasi di daerah. Menurut Wulan, pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari ikhtiar KPU untuk melakukan validasi internal terhadap data pemilih. “Langkah ini penting sebagai bagian dari pemutakhiran data berkelanjutan, serta untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian data yang bisa berdampak pada hak pilih warga,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan dan kolaborasi dengan pengawas pemilu menjadi faktor kunci dalam menjamin akurasi dan keabsahan proses Coktas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah lainnya di Kabupaten Minahasa Selatan sebagai bagian dari konsolidasi data pemilih menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya.