Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Kearsipan, Barang Milik Negara (BMN), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dirangkaikan dengan Launching Buku Hukum dan Pengawasan Pilkada. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 13 November 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat koordinasi tersebut menjadi wadah strategis bagi jajaran KPU se-Sulawesi Utara untuk memperkuat tata kelola internal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan. Dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Divisi Hukum, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Dalam kegiatan ini, sejumlah penekanan penting disampaikan, khususnya terkait urgensi pengelolaan aset dan dokumen secara tertib, akuntabel, dan transparan. Pengelolaan BMN yang baik tidak hanya mencerminkan pertanggungjawaban publik, tetapi juga mendukung efisiensi lembaga. Sementara itu, penataan kearsipan yang terstruktur menjadi elemen vital dalam menjaga kelestarian arsip untuk kebutuhan layanan publik di masa depan. Pada aspek pembangunan Zona Integritas, Rakor menekankan penguatan komitmen KPU dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui peningkatan integritas serta budaya kerja berorientasi pelayanan. Puncak kegiatan ditandai dengan Launching Buku Hukum dan Pengawasan Pilkada yang disusun oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa penerbitan buku ini merupakan kontribusi nyata untuk memperkaya referensi pengetahuan kepemiluan di Indonesia. Buku tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi penyelenggara pemilu, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Acara peluncuran ditandai dengan penekanan tombol publish ke laman Monografi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, dilanjutkan dengan penyerahan buku kepada para penulis dan editor.