Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN GELAR RAKOR PERSIAPAN PLENO PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025

Amurang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, bertempat di aula kantor KPU Minahasa Selatan. (27/11) Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penguatan kualitas data pemilih sekaligus konsolidasi akhir menjelang pleno PDPB pada akhir tahun. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga didampingi oleh Kepala Divisi Perencanaan, data dan informasi, Fadly Munaiseche, Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Sirambang, Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu, Hanny Porajow serta Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot. Dalam sambutannya, Ketua KPU Minahasa Selatan menegaskan pentingnya akurasi dan integritas data pemilih sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan pemilihan, terutama menjelang tahapan di awal tahun 2026 nanti. “Kualitas daftar pemilih sangat menentukan legitimasi proses demokrasi. Melalui rakor ini, kami berharap terbangun sinergitas yang kuat antar-stakeholder agar seluruh dinamika data di lapangan dapat direspons secara cepat dan tepat,” ujar Tomy. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan para tamu undangan dari berbagai instansi strategis di Minahasa Selatan. Hadir dalam rapat tersebut Bawaslu Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Polres Minahasa Selatan, Dandim 1302 Minahasa, Lapas Kelas IIIA Amurang, Dinas Dukcapil Minahasa Selatan, Badan Kesbangpol Minahasa Selatan, serta perwakilan dari PWI dan IWO di Minahasa Selatan. Diskusi berlangsung interaktif, membahas sejumlah isu penting seperti sinkronisasi data kependudukan, penanganan potensi kerawanan, pengawasan tahapan, serta mekanisme pemutakhiran data pemilih di lembaga pemasyarakatan dan kelompok rentan lainnya. Para tamu undangan juga menyoroti perlunya koordinasi berkelanjutan agar setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti secara efektif. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Minahasa Selatan berharap kolaborasi lintas lembaga semakin solid sehingga tantangan pada tahapan awal tahun 2026 dapat diantisipasi sejak dini. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mendukung upaya peningkatan kualitas daftar pemilih di Minahasa Selatan.

KPU MINAHASA SELATAN MANTAPKAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK LEWAT INTERNALISASI PKPU YANG MENJADI ACUAN

Amurang, 26 November 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Internalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, bertempat di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di seluruh sub bagian, sekaligus memantapkan kembali pelaksanaannya di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Internalisasi ini membahas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahannya melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kedua regulasi ini bukan merupakan aturan “baru”, tetapi peraturan terakhir yang telah ditetapkan dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran KPU. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Minahasa Selatan, Fauzan Sirambang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi integritas lembaga penyelenggara pemilu. Materi internalisasi kemudian dipaparkan oleh Juwita Rosari Kasenda, selaku PPID KPU Minahasa Selatan sekaligus Kasubbag Hukum & SDM. Dalam penyampaiannya, Juwita menjelaskan secara rinci substansi PKPU 22/2023 dan perubahan melalui PKPU 11/2024, termasuk penyesuaian teknis dan prosedural yang perlu diterapkan pada seluruh bagian. Pemahaman regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan informasi publik serta meningkatkan konsistensi pengelolaan dokumen dan data di KPU Minsel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, serta Anggota KPU Hanny Porajow, Fauzan Sirambang, dan Sriwulan Suot. Seluruh komisioner tersebut juga berperan sebagai Pembina PPID, yang memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan standar layanan informasi publik dijalankan dengan baik di lingkungan KPU Minsel. Dari sisi sekretariat, kegiatan diikuti oleh para Kasubbag beserta staf, sehingga internalisasi dapat berjalan menyeluruh di seluruh sub bagian sebagai penyedia informasi dan dokumentasi. Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Selatan berharap implementasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik semakin mantap, profesional, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

TINDAK LANJUT DARI TERBITNYA PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 KPU MINAHASA SELATAN GELAR INTERNALISASI

Amurang– 26 November 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel melaksanakan kegiatan internalisasi  PKPU nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu  Anggota DPRD,DPD,DPRD Provinsi ,DPRD Kabupaten/kota yang berlangsung di Aula Kantor KPU Minsel dan diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural serta staf pelaksana. Ketua divisi teknis penyelenggara Hanny Porajow yang langsung memandu kegiatan ini menyampaikan bahwa setelah terbitnya PKPU ini maka semua tahapan terkait PAW khususnya DPRD Kabupaten mengacu pada aturan terbaru ini yang meliputi penetapan calon pengganti,verifikasi dan prosedur administrasi lainnya. Tujuan dari kegiatan ini memastikan seluruh Komisioner dan seluruh sekretariat memahami dengan tepat substansi dan prosedur yang diatur  serta menyamakan persepsi dan aspek teknis pelaksanaan PAW  anggota legislatif khususnya di kabupaten Minsel juga mengantisipasi potensi persoalan agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses pengusulan,verifikasi dan penetapan calon pengganti antarwaktu.

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI RAKOR PEMADANAN DATA PEMILIH LUAR NEGERI

Manado – KPU Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (26/11/2025). Rakor ini membahas pemadanan data pemilih luar negeri yang bersumber dari Kementerian Luar Negeri, sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menegaskan pentingnya sinergi antara KPU, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tetap dapat difasilitasi dalam penggunaan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Acara turut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan arahan mengenai mekanisme pemadanan data dan tindak lanjut bagi KPU kabupaten/kota. Sesi koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu, yang memaparkan alur penerimaan dan verifikasi data pemilih luar negeri serta pentingnya ketelitian dalam mencocokkan data dengan basis data kependudukan. Selanjutnya, Hendrik Rompis, Analis Keimigrasian Madya Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, menjelaskan proses pemeriksaan data keimigrasian, tantangan pendataan WNI di luar negeri, dan pentingnya kolaborasi agar tidak terjadi data ganda maupun data yang belum tercatat. Rakor dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring. KPU Kabupaten Minahasa Selatan hadir secara langsung di lokasi kegiatan dan diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta staf terkait. Kehadiran ini menunjukkan komitmen KPU Minahasa Selatan dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Melalui rakor ini, diharapkan proses pemadanan dan pembaruan data pemilih luar negeri dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan tepat waktu guna mendukung terselenggaranya pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

PENGHARGAAN JDIH NASIONAL RESMI DISERAHKAN KEPADA KPU MINSEL MELALUI KPU SULUT

Amurang, 25 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) resmi menerima Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai Anggota JDIH KPU Terbaik 1 Nasional Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025, berdasarkan laporan kinerja JDIH tahun 2024. Diketahui, sebelumnya penghargaan ini telah diserahkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Padang pada tanggal 19 November 2025.  Selanjutnya, KPU Sulut menyerahkan penghargaan yang dilakukan di Ruang Rapat KPU Sulut, Selasa (25/11) Penghargaan diserahkan oleh Ketua KPU Sulut, Kenly M. Poluan, bersama Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, didampingi Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kabag Teknis dan Hukum Carles Worotijan, dan Kasubbag Hukum Christie Talumewo. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Minsel, serta Operator JDIH dan Staf Sub Bagian Teknis dan Hukum.

PERKUAT AKURASI DATA, KPU MINSEL HADIRI RAKOR PDPB TRIWULAN IV DAN EVALUASI ANGGARAN PASCAREVISI DIPA

Amurang, 25 November 2025 - KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, termasuk KPU Minahasa Selatan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dilaksanakan secara daring via zoom meeting. (25/11) Rakor ini berfokus pada dua agenda utama. Pertama, memastikan pelaksanaan PDPB di seluruh Kabupaten/Kota berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kedua, evaluasi atas penggunaan anggaran setelah dilakukan revisi DIPA kepada seluruh jajaran KPU di Sulawesi Utara. Rapat ini dipimpin langsung oleh anggota KPU Sulawesi Utara Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu, serta didampingi oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Winda Tulangouw, serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Vanda Surentu. Selain membahas perkembangan pelaksanaan PDPB, rapat ini juga membahas penyesuaian dan tindak lanjut monitoring anggaran pasca revisi DIPA guna memastikan pengelolaan keuangan lembaga berjalan sesuai kebutuhan program. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang hadir juga secara luring turut memaparkan laporan pelaksanaan PDPB di wilayahnya serta menyampaikan laporan evaluasi penggunaan anggaran pasca revisi DIPA. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan akurasi data pemilih, dan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.