Berita Terkini

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MELAKUKAN PEMBAHASAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali menegaskan komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) melalui rapat internal yang digelar hari ini, Senin (2/02).  Fokus utama pertemuan tersebut adalah memastikan penyelesaian rencana kerja dan menyiapkan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan ZI Tahun 2026 secara lebih terstruktur dan tepat waktu. Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, yang menekankan pentingnya konsistensi dan kedisiplinan dalam implementasi program penguatan integritas. Ia didampingi oleh Anggota KPU Minsel sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fadly Munaiseche, yang turut memberi penegasan mengenai dukungan sekretariat dalam memastikan seluruh kebutuhan administrasi dan teknis berjalan optimal. Selanjutnya, masing-masing koordinator pada area pengungkit ZI memaparkan terkait Rencana Kerja Pembangunan ZI di KPU Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2026. Pada sesi ini, masing-masing koordinator area pengungkit memaparkan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, termasuk kendala dan langkah percepatan yang telah dipersiapkan. Kemudian membahas rencana kerja yang belum terlaksana. Sejumlah kegiatan yang belum terlaksana dibedah satu per satu. Masing-masing koordinator menyampaikan kendala yang menjadi penyebab keterlambatan, diikuti dengan usulan solusi yang realistis. Penekanan diberikan pada percepatan pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas output. Rapat ini menjadi momentum penting bagi KPU Kabupaten Minahasa Selatan untuk memantapkan konsolidasi internal dan memastikan pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 berjalan sesuai arah yang direncanakan: transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI, KPU MINAHASA SELATAN GELAR TUMOU TOU

Amurang — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar pembelajaran internal bertajuk “Tumou Tou” di Aula Kantor KPU Minahasa Selatan dengan fokus pembahasan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahan keduanya melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga, yang menegaskan pentingnya pemahaman jajaran, khususnya sekretariat, terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik terutama dalam membedakan informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parhubmas dan SDM, Fauzan Sirambang, yang memaparkan perbedaan utama regulasi. PKPU Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan penyempurnaan tata kelola layanan informasi, penguatan peran PPID, serta penegasan mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota KPU Hanny Porajow dan Sriwulan J. C. Suot, serta Sekretaris KPU Minahasa Selatan Lani L. A. Alou bersama para kasubbag dan jajaran sekretariat. Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

TINGKATKAN SINERGI DAN AKUNTABILITAS, KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAKOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BMN SE-SULAWESI UTARA

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Kamis, 26 Februari 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Adapun tujuan dari rapat koordinasi untuk evaluasi kegiatan sepanjang Bulan Februari 2026. Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ariesto Matantu yang juga merupakan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam arahannya dimintakan masing- masing KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan progress reviu Laporan Keuangan oleh Inspektorat Utama KPU RI, pengelolaan BMN dan Pelaksanaan tugas jagat saksana. Selain itu masing- masing Kepala Bagian memberikan arahan bagi peserta Rakor yang diawali oleh Carles Worotitjan selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum serta Winda Tulangow selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Parhubmas, dan SDM. Setelah mendengarkan arahan, seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan masing-masing. Poin utama yang dilaporkan meliputi pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan oleh inspektorat, pelaksanaan tugas Jagat Saksana dalam pengamanan kantor, serta perkembangan pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang masih berada di tangan pejabat yang mengalami rolling pada periode ini. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi bersama dalam mewujudkan tata kelola yang tertib, akuntabel, dan profesional. Rakor ditutup oleh (Plh) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan didampingi oleh Pejabat Eselon IV KPU Provinsi.

KPU MINAHASA SELATAN PERKUAT AKURASI DATA PEMILIH 2026

Amurang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara secara daring, Kamis (26/02). Rakor yang dipimpin Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam memperbarui data pemilih. Seluruh KPU kabupaten/kota diminta memastikan data benar-benar valid melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), serta aktif berkoordinasi dengan instansi terkait. Bagi KPU Minahasa Selatan, agenda ini bukan sekadar rapat rutin. Ini adalah langkah konkret memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat, sekaligus mencegah potensi persoalan data di kemudian hari. Komitmennya jelas: pemutakhiran data yang lebih responsif, akurat, dan inklusif demi kualitas demokrasi yang lebih baik.

PERKUAT SINERGI DAN INOVASI, KPU MINAHASA SELATAN SIAP MAKSIMALKAN PENDIDIKAN PEMILIH BERKELANJUTAN

Amurang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, dan dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Ewin Umbola. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pelaksanaan pendidikan pemilih harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku serta didukung dengan penggunaan anggaran yang tepat dan akuntabel. Publikasi setiap kegiatan juga diminta untuk dimaksimalkan sebagai bagian dari dimensi pendidikan pemilih, agar masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga memahami substansi dan tujuan kegiatan. Selain kegiatan berbasis anggaran, upaya informal dan non-budgeter turut didorong sebagai bagian dari pendidikan pemilih berkelanjutan. Sementara itu, Ewin Umbola menekankan pentingnya penyusunan rancang bangun program dengan melibatkan stakeholder di masing-masing kabupaten/kota, meskipun dalam keterbatasan anggaran. Ia juga mendorong optimalisasi peran dan energi baru dari CPNS dalam mendukung kegiatan sosialisasi. Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan agar diberitahukan kepada KPU Provinsi minimal tiga hari sebelum pelaksanaan, serta antar KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat saling berbagi inovasi dan praktik baik terkait metode sosialisasi. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Juwita R. Kasenda. Melalui partisipasi ini, KPU Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi, mendorong inovasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan pemilih berkelanjutan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas demokrasi di daerah.

KPU MINAHASA SELATAN MATANGKAN DATA PEMILIH 2026, FOKUS PADA AKURASI DAN TRANSPARANSI

Amurang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti rapat persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum secara daring. Selasa (24/02/25) Dalam arahannya, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa PDPB bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi utama menjaga hak pilih warga tetap terlindungi. Data pemilih harus akurat, mutakhir, dan bebas dari kegandaan agar tidak menimbulkan persoalan saat tahapan pemilu dimulai. Rapat ini juga membedah teknis pelaksanaan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025, termasuk penguatan koordinasi dengan instansi kependudukan dan keterbukaan informasi kepada publik. Bagi KPU Minahasa Selatan, persiapan ini menjadi langkah konkret memastikan satu suara pun tidak hilang karena persoalan data. Karena akurasi hari ini adalah kualitas demokrasi esok hari.