
Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan Aplikasi E-Lapkin yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU, termasuk KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bimtek dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemanfaatan aplikasi E-Lapkin sebagai upaya mendorong akuntabilitas dan transparansi kinerja di lingkungan KPU. “Saat ini nilai akuntabilitas KPU berada pada angka 69,5 dengan predikat B. Dengan penerapan E-Lapkin, diharapkan nilai tersebut dapat meningkat menjadi BB,” ungkapnya. Pada sesi materi, Dwi Selamet dari Kementerian PANRB memberikan pemaparan terkait tata cara penggunaan aplikasi E-Lapkin, mulai dari proses penginputan data hingga penyusunan laporan kinerja. Ia menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memberikan berbagai manfaat, antara lain mempermudah pelaporan, menjaga konsistensi data, serta mempercepat proses evaluasi kinerja. Materi kedua disampaikan oleh perwakilan dari Pusat Data dan Informasi KPU RI, yang memperkuat pemahaman peserta mengenai integrasi dan pemanfaatan data dalam aplikasi tersebut. Dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan, kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, bersama operator E-Lapkin. Dengan adanya bimtek ini, seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Minahasa Selatan, diharapkan dapat memahami mekanisme penggunaan aplikasi E-Lapkin dengan baik serta mampu mengimplementasikannya secara optimal di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan proses pelaporan kinerja berjalan secara efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.