Amurang — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar pembelajaran internal bertajuk “Tumou Tou” di Aula Kantor KPU Minahasa Selatan dengan fokus pembahasan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahan keduanya melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga, yang menegaskan pentingnya pemahaman jajaran, khususnya sekretariat, terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik terutama dalam membedakan informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parhubmas dan SDM, Fauzan Sirambang, yang memaparkan perbedaan utama regulasi. PKPU Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan penyempurnaan tata kelola layanan informasi, penguatan peran PPID, serta penegasan mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota KPU Hanny Porajow dan Sriwulan J. C. Suot, serta Sekretaris KPU Minahasa Selatan Lani L. A. Alou bersama para kasubbag dan jajaran sekretariat. Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.