Berita Terkini

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR RAPAT PENYUSUNAN RISK REGISTER UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA ORGANISASI

Amurang, 16 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Risk Register sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan penerapan manajemen risiko secara sistematis di lingkungan KPU. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai instrumen kendali internal yang proaktif. Rapat ini turut dimonitor langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, dalam rangka penguatan pengawasan internal dan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen risiko di tingkat kabupaten/kota. Dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan keterlibatan aktif jajaran KPU Minahasa Selatan dalam membangun kesadaran risiko. Ia juga mengingatkan pentingnya keterpaduan antara Risk Register, SPIP, dan Reformasi Birokrasi sebagai satu kesatuan sistem pengendalian internal. Ia berharap dokumen Risk Register ini bukan hanya disusun, tapi benar-benar dimonitor pelaksanaannya. Risiko yang telah diidentifikasi harus dikelola secara konsisten agar tidak menjadi penghambat dalam pencapaian target organisasi. Selanjutnya, penyampaian dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, menekankan bahwa Risk Register bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan strategi kelembagaan untuk mengenali potensi risiko yang bisa menghambat kinerja, serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat dan terukur. Selain itu, Materi rapat disampaikan oleh Anggota KPU Minahasa Selatan, Sriwulan Suot dan Hanny Porajow, yang membahas alur penyusunan Risk Register mulai dari identifikasi risiko, penilaian dampak dan kemungkinan, hingga penyusunan rencana tindak pengendalian. Peserta rapat dibagi dalam kelompok kerja sesuai dengan unit masing-masing untuk mengidentifikasi risiko spesifik pada proses kerja, baik yang bersifat teknis kepemiluan, administratif, hingga dukungan fasilitas dan layanan internal. Dengan adanya penyusunan Risk Register ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih siap menghadapi ketidakpastian, memperkuat budaya sadar risiko, serta memastikan tercapainya sasaran strategis lembaga secara efektif dan efisien. Rapat ditutup dengan penyampaian hasil diskusi kelompok dan penjadwalan tindak lanjut untuk finalisasi dokumen Risk Register Tahun 2025.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAKOR PENYELARASAN DATA HIBAH PEMILIHAN TAHUN ANGGARAN 2024

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Hibah Pemilihan Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 13 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta Bendahara dari seluruh satuan kerja (Satker) KPU se-Provinsi Sulawesi Utara. Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulut, dan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Keuangan serta Kepala Sub Bagian Keuangan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Sulut menekankan pentingnya seluruh Satker mencermati kesesuaian antara evidence (bukti dukung) dan realisasi keuangan pada laporan penggunaan dana hibah. Hal yang menjadi perhatian utama adalah penyelesaian SPJ (Surat Pertanggungjawaban) agar dapat diselesaikan tepat waktu, terutama sebelum pelaksanaan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berupaya memastikan bahwa seluruh data hibah pemilihan dari masing-masing Satker telah sesuai dan selaras dengan data yang dihimpun oleh provinsi, demi mendukung tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR PEMBELAJARAN INTERNAL TUMOU TOU, BAHAS MEKANISME PEMBAYARAN UP DAN TUP

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran internal bertajuk “Tumou Tou” pada Jumat, 13 Juni 2025, bertempat di aula kantor KPU Minsel. Kegiatan ini merupakan program rutin mingguan yang dirancang sebagai wadah pengembangan kapasitas internal, dengan materi yang dibawakan secara bergiliran oleh masing-masing Divisi. Jadwal pelaksanaan diatur fleksibel oleh penanggung jawab kegiatan setiap minggunya. Pada pelaksanaan kali ini, giliran Divisi Keuangan, Rumah Tangga Umum, dan Logistik yang menjadi pemateri. Topik yang diangkat adalah “Mekanisme Pembayaran dengan UP (Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan)”. Materi dibawakan oleh PPKom Steidy Rundengan dan disampaikan secara rinci serta interaktif. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Hanny Porajow, Sekretaris KPU Lani L. A. Alou, para pejabat struktural, serta seluruh staf sekretariat KPU Minahasa Selatan. Melalui program “Tumou Tou”, KPU Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas SDM dalam mendukung pelaksanaan tugas secara profesional dan akuntabel.

KPU MINSEL IKUTI RAKOR NASIONAL MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2025 BERSAMA BPKP DAN KPU RI

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register (Daftar Risiko) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 38 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin, dan dipandu langsung oleh Ibu Iffa Rosita, Anggota KPU RI yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Hadir pula Inspektur Utama Wilayah II KPU RI, Bapak Adiwijaya Bhakti, sebagai pendamping kegiatan. Dari KPU Minahasa Selatan, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, dan Kasubag. Dalam Rakor ini, peserta dibekali pemahaman untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko potensial di lingkungan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan setiap satuan kerja mampu mengantisipasi dan mengelola risiko secara efektif, demi mendukung tercapainya tujuan KPU sebagai lembaga yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Rakor ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Ibu Iffa Rosita, yang menegaskan pentingnya implementasi manajemen risiko sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT TINDAK LANJUT DATA PDPB TAHUN 2025

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan ikut serta dalam Rapat Tindak Lanjut atas Data Turunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (11/6/2025). Rapat ini dibuka dan dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lanny Ointu, serta didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Malonda, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Winda Tulangouw dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Vanda Surentu. Dalam kegiatan ini, semua peserta KPU dari lima belas kabupaten/kota di sulawesi utara diajak untuk mencermati secara mendalam data PDPB hasil sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah diberikan ke masing-masing KPU kabupaten/kota. Penekanan diberikan pada pentingnya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data-data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data potensial Pemilih Baru. Melalui kegiatan ini, KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara diharapkan dapat lebih responsif dan inklusif dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada periode triwulan II ini.

KPU MINSEL IKUTI BIMTEK TINDAK LANJUT PDPB: PERKUAT VALIDITAS DATA PEMILIH

Amurang, 10 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan Mekanisme Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Selasa (10/6). Bimtek ini dibuka dan dipandu langsung oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, serta didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Syahrizal Iskandar. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan secara rinci mekanisme tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap data PDPB hasil sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data yang diturunkan oleh KPU RI merupakan data gelondongan yang telah disesuaikan hingga periode pembaruan Desember 2025. “Data yang diturunkan sudah gelondongan dari Kemendagri untuk update PDPB sampai Desember 2025. Selain itu, kerja sama antarinstansi juga bisa dilakukan melalui komunikasi on desk, mengingat keterbatasan anggaran,” tegas Betty dalam arahannya. Kegiatan ini menekankan pentingnya peran Komisioner, Kasubag, dan Operator SIDALIH dalam mencermati data tersebut, serta melakukan tindak lanjut secara tepat dan akurat. Selain itu, ditegaskan pula bahwa pleno PDPB secara berkala setiap tiga bulan harus terus dilakukan dengan melibatkan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta instansi terkait lainnya. Dengan terselenggaranya Bimtek ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten Minahasa Selatan dapat semakin akurat, transparan, dan akuntabel dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pemilihan mendatang.