Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN PAPARKAN HASIL PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) TINGKAT KABUPATEN MINAHASA SELATAN DALAM RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DPT TINGKAT PROVINSI SULAWESI UTARA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan hadir dan memaparkan Hasil Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Fourpoints by Sheraton Manado, Minggu (22/09/2024).   Adapun hasil Rekapitulasi Data Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara, jumlah pemilih Laki laki sebanyak 983.484 Pemilih dan jumlah pemilih Perempuan sebanyak 967.000 dan total  sebanyak 1.950.484 Pemilih. [DPT KABUPATEN MINAHASA SELATAN]

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENGUATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KPU

Jakarta 16 – 21 September 2024 Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara  (BMN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksana tugas dan fungsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan BMN pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Jenderal KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru serta menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3239/RT.01.2-SD/02/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN v2) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara  (BMN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Hotel Sultan mulai tanggal 16 sampai dengan 21 September 2024. Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara  (BMN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selanjutnya Doa oleh Irman Muharam serta Laporan Ketua Panitia Kasubbag Pengelolaan BMN Wil III merangkap Plt. Kabag Pengelolaan BMN Ibu Galuh Candra Patria. Sambutan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara  (BMN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum oleh Bapak Nurwakit Ali Yusron. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa saat ini terdapat catatan hasil reviu keuangan semester I Tahun 2023 yaitu pencatatan tanah yang lebih dan kurang dari sertifikat yang ada, selanjutnya beliau menyampaikan bahwa aplikasi SIMAN v2 yang harus segera disesuaikan dan diimplentasikan karena sistem ini sesungguhnya sudah dimulai sejak bulan April2024 dan karena SIMAN v1 tidak lagi dapat digunakan maka SIMAN v2 ini menjadi alat ukur kesuksesan pengelolaan manajemen aset serta menjadi alat untuk pembelian BMN. Untuk pengelolaan BMN juga harus dapat lebih dikelola dengan baik serta segera melaporkan asset yang bersumber dari Beauty Contest yang telah diterima untuk disesuaikan dengan SIMAN v2. Selanjutnya kelas dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Kelas Manjerial yang terdiri dari Kepala Bagian Umum Logistik KPU Provinsi serta Kasubbag KUL KPU Kabupaten/Kota dan Kelas Operator. Kegiatan masing-masing kelas kemudian berlanjut sampai dengan tanggal 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan Penutupan Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara  (BMN) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang dihadiri oleh seluruh peserta Rapat Koordinasi.

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TAHUN 2024 ANGKATAN IV

KPU Minahasa Selatan Mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Bagi KPU Angkatan IV yang dilaksanakan di Bogor pada tanggal 18 s/d 21 September 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag yang membidangi Hukum KPU Minahasa Selatan. Acara pembukaan diawali dengan laporan panitia, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne MK, dan Pembacaan Teks Pancasila oleh Anggota KPU Minahasa Selatan Sriwulan Suot. Kegiatan Bimtek dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Saldi Isra, dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam sambutannya, Saldi Isra menyebut bahwa pelaksanaan tugas Mahkama Konstitusi juga ada diantara tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Dimana belum selesai perkara perselisihan hasil pemilu, MK sudah dihadapkan dengan perkara uji materi UU  Pilkada. semangat baru KPU dengan adanya tahapan pilkada yang menjadi momentum perbaikan. Tantangan dalam pilkada menjadi momentum bagi KPU untuk meraih kepercayaan masyarakat sebagai Lembaga demokrasi  ungkap Profesor Saldi. Beliau meminta  KPU untuk membuktikan diri kepada publik sebagai lembaga independen dan melaksanakan pilkada sesuai regulasi, agar supaya tidak ada kekuatiran jika ada gugatan di MK. Sementara itu, Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin  dalam sambutannya meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar terus melakukan evaluasi internal karena adanya situasi ketidakpercayaan publik terhadap KPU. Karena setiap Periode Pemilu ada tantangan yang berbeda, yang dipengaruhi oleh dinamika hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu perlu adanya langkah evaluasi dan antisipasi terhadap persoalan hukum. Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan materi oleh beberepa narasumber baik dari MK juga biro Hukum KPU RI juga dilakukan pembagian kelas untuk latihan menyusun jawaban Termohon dan presentasi jawaban termohon dari setiap kelompok.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP TINGKAT KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Amurang (20/09/2024), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024, Rapat Pleno digelar di hotel sutan raja amurang pukul 10.00 wita. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Selatan tersebut dihadiri oleh PPK Se-Kabupaten Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah Daerah Minahasa Selatan, Polres Minahasa Selatan, Dandim 1302 Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Pengadilan Negeri Amurang, dan Partai Pengusung Pasangan Calon. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rapat Pleno ini menetapkan Daftar Pemilih Tetap  Sesuai dengan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  yang telah dilaksanakan oleh PPS dan PPK dengan harapan data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan Akurat, Mutakhir dan Komprehensif. Selanjutnya PPK dari 17 kecamatan membacakan hasil rekapitulasi DPSHP ditingkat kecamatan yang selanjutnya oleh KPU Minahasa Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut jumlah pemilih disetiap kecamatan diminahasa selatan : 1.    Modoinding (10.182) 2.    Tompaso Baru (10.254) 3.    Ranoyapo (10.631) 4.    Motoling (6.346) 5.    Sinonsayang (13.252) 6.    Tenga (15.769) 7.    Amurang (13.388) 8.    Tumpaan (14.018) 9.    Tareran (10.205) 10.    Kumelembuai (5.948) 11.    Maesaan (8.697) 12.    Amurang Barat (13.193) 13.    Amurang Timur (11.690) 14.    Tatapaan (8.375) 15.    Motoling Barat (7.138) 16.    Motoling Timur (7.866) 17.    Suluun Tareran (6.317) Dengan Total Jumlah Pemilih Sebanyak 173.269 Selain itu terjadi Pengurangan TPS di Kecamatan Tatapaan dari 20 TPS menjadi 19 TPS dan Penambahan TPS di Kecamatan Tareran dari 25 TPS menjadi 26 TPS, namun hal ini tidak mempengaruhi jumlah keseluruhan dari TPS yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan yakni 401 TPS.   [BA DPT MINSEL]

KPU MINAHASA SELATAN GELAR RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN REGULASI KAMPANYE DAN PELAPORAN DANA KAMPANYE

Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik, bertempat di Manado Tateli Beach Resort hari Rabu, 18 September 2024. Anggota KPU Minsel Hanny Porajouw dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya mendorong tranparansi dalam dana kampanye dipantau oleh publik. “KPU mempunyai tugas untuk memastikan para kontestan di pilkada nantinya dapat mengetahui tentang alur dan mekanisme pembuatan rekening dana kampanye yang dimulai sebelum tahapan kampanye berlangsung hingga sampai dengan batas waktu yang ditentukan". Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini Mewakili Dandim 1302/Minahasa Perwira Penghubung Mayor Infanteri Rekom Mulyadi yang dalam materinya menjelaskan tentang kesiapan TNI dalam mengawal penyelenggaran pemilihan 2024. Narasumber kedua Mewakili Kapolres Minsel Iptu Mark Makaampoh yang menjelaskan tentang pentingnya peran kepolisian dalam pelaksanaan harkamtibmas serta memastikan seluruh personel bertugas sesuai dengan tupoksinya untuk mengawal pilkada 2024. Narasumber ketiga pada kegiatan ini adalah Ray Rangkuti selaku Direktur LIMA Indonesia yang menyampaikan bahwa KPU harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2024 ini berjalan sssuai dengan aturan yang ada serta terus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan tidak adanya masalah-masalah yang berdampak pada pelaksanaan pemilihan nantinya. Materi keempat mewakili Pemerintah Kabupaten Minsel dabawakan oleh Asisten I Setda Minsel Benny Lumingkewas yang menyampaikan bahwa Pemerintah daerah mendukung penuh pelakasanaan pemilihan hal itu ditegaskan dengan sudah ditandatanganya NPHD untuk pemilihan. Terakhir, Ketua Divisi Teknis KPU Minsel Hanny Porajouw menyampaikan bahwa pasangan calon yang nantinya ditetapkan sudah harus membuka rekening dana kampanye dan melaporkannya ke KPU sebagaimana mestinya. Kegiatan ini kemudian ditutup oleh Plh. Ketua KPU Minsel Fauzan Sirambang.

KPU MINAHASA SELATAN MENGHADIRI RAKOR PELAKSANAAN REGULASI KAMPANYE DAN PELAPORAN DANA KAMPANYE

Manado - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hanny J. Porajow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan J.C Suot, Ketua Divi Parmas dan SDM Fauzan Sirambang, bersama Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hupmas dan Kasubag Hukum dan SDM serta dua Opertor Sikadeka mengikuti  kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik, bertempat di The Sentra Hotel Manado selama 3 hari 15-17 September 2024. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya mendorong tranparansi dalam dana kampanye dipantau oleh publik. “Selain tugas kita secara teknis, tugas besar kita yakni mendorong para pasangan calon menginformasikan secara benar terkait dana kampanye  sesuai dengan regulasi yang ada, kita wajib mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan dana kampanye. Saya juga berharap peserta bimtek wajib memahami serta mengikuti kegiatan walaupun sementara ini Peratiuran KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye masih sementara diproses pengundangannya”, ujarnya. Usai pembukaan kegiatan, masing-masing Anggota KPU Sulut menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan dan memberikan penguatan terkait tugas Kedivisian. Di hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.  Panel pertama menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut Zulkfil Densi menjelaskan Pengawasan Dana Kampanye, Polda Sulut AKBP Lucky Ginting menginformasikan Peran Kepolisian dalam Pengawasan Kampanye dan TPD DKPP Viktory Rotty memaparkan Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu Selanjutnya, pada panel kedua menghadirkan narasumber yakni Rendy Umboh dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membahas terkait Mewujudkan Transparansi dan Akuntabiiltas Dana Kampanye melalui Pengawasan Partisipatif dan F Rahman dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang memaparkan mengenai Peran KIPP dalam menjaga Integritas Pemilu.  Setelah itu, dalam kegiatan itu para peserta mendengarkan arahan dari Ketua Divisi Parmas dan SDM, Awaluddin Umbola serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi. Dalam arahan kedua Ketua Divisi memaparkan materi terkait kebijakan regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diikuti Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan,  Kasubag Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag Teknis dan Hukum, dan Operator Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara.