Berita Terkini

MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILKADA MINAHASA SELATAN

Minahasa Selatan, 4 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 118/PHPU.BUP-XXIII/2025, menegaskan bahwa hasil Pemilihan Bupati Minahasa Selatan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan tetap sah dan berlaku. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara jujur, adil, transparan, dan demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga mengajak seluruh masyarakat serta semua pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah, serta mendukung pemerintahan yang telah terpilih secara demokratis demi kemajuan Minahasa Selatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemilih, peserta pemilihan, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.   [UNDUH RILIS DISINI]  

MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILKADA MINAHASA SELATAN

Jakarta, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan. Perkara yang terdaftar dengan nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon, Termohon yang diwakili oleh Sriwulan J. C. Suot selaku prinsipal, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa MK berwenang mengadili permohonan tersebut dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan. Namun, terkait dalil Pemohon mengenai bantuan sosial dan dugaan pengabaian oleh penyelenggara, Mahkamah tidak menemukan keyakinan yang cukup untuk mendukung dalil tersebut. Dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, hasil Pemilihan Bupati Minahasa Selatan tetap sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI SIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PERKARA PILKADA NOMOR 118/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025, terkait Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung 2 Lantai 4 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua, serta Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. KPU Minahasa Selatan diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, selaku prinsipal, dan Kuasa Hukum Muhammad Alfy Pratama. Dalam sidang tersebut, KPU Minahasa Selatan melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban yang mencakup poin-poin penting, yaitu dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan uraian dalil-dalil Pemohon tersebut, maka dalil-dalil yang disampaikan secara nyata termasuk dalam kategori pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1), (2) Jo. Pasal 135A UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Sehingga konsekuensinya jika merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas bahwa “Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih”, Sehingga patut dan beralasan hukum bila Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam kedudukan hukum pemohon, selisih suara antara Pemohon dengan pasangan yang meraih suara terbanyak adalah sebesar 7.968 suara (51.575 – 43.607) atau setara dengan 5,88 %, Sehingga dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a dalam perkara a quo. Sehingga patut dan beralasan bila Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya ketidakjelasan permohonan/Obscure libel, Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Huruf b Nomor 5, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa “hal-hal yang dimohonkan (petitum), memuat antara lain permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon”, Namun setelah mencermati petitum Permohonan Pemohon, maka dari 7 butir petitum Pemohon, tidak terdapat Petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon. Dalam pokok permohonan, jika Lembaga yang berwenang telah sah memeriksa permasalahan tersebut sehingga telah mengeluarkan rekomendasi dan/ atau putusan, tentunya Termohon akan menindaklanjutinya. Namun faktanya tidak ada satupun rekomendasi yang Termohon terima dari lembaga yang berwenang sehubungan dengan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon tersebut yakni sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bantuan sosial berupa (pemberian sembako, bantuan langsung tunai, serta uang tunai) sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Permohonannya, Sehingga dengan demikian, patut dan beralasan hukum Termohon bermohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga patut dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Serta petitum, dalam ekspsi Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya; dan Menyatakan Permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mihanasa Selatan Tahun 2024, Tanggal 04 Desember 2024 Pukul 17:37 WITA; Menetapkan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 yang benar adalah sebagaimana berikut : Nomor Urut 1 Frangky Dony Wongkar, SH – Theodorus Kawatu, S.IP., sebanyak 51. 575 Suara; Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang. M.Th. – Frede Aries Massie sebanyak 43.607 Suara; Nomor Urut 3 Asiano Gamy Kawatu, SE, M.Si. – Daren Paulorino sebanyak 40.209 Suara. Selain itu, pihak Bawaslu Minahasa Selatan yang diwakili Eva J. G. Keintjem dan Alfred Franny Sengkey, serta Kuasa Pihak Terkait, P. S. Jemmy Mokolonsang, turut memberikan keterangan. KPU Minahasa Selatan berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

KPU Minahasa Selatan Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Minsel yang Baru

Minahasa Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menerima kunjungan kerja Kapolres Minahasa Selatan yang baru, AKBP David Candra Babega, SIK., MH., pada Senin, 20 Januari 2025. Kunjungan yang berlangsung di Kantor KPU Minahasa Selatan ini disambut langsung oleh Ketua KPU Tomy Moga, anggota KPU Fadly Munaiseche, dan Sekretaris KPU Lani Alou. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres AKBP David Candra Babega menyampaikan harapannya untuk memperkuat sinergi antara Polres dan KPU dalam mendukung akhir tahapan penyelenggaraan Pilkada yang aman dan kondusif. Ketua KPU Tomy Moga menyambut baik kunjungan ini dan mengapresiasi komitmen Kapolres dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di Minahasa Selatan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi singkat terkait langkah-langkah strategis untuk menciptakan situasi yang stabil selama tahapan pemilu.

KPU Minahasa Selatan Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025

Minahasa Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas pada Senin, 20 Januari 2025, di Aula Kantor KPU. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta mendukung tercapainya target kinerja tahun 2025. Acara dihadiri oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Sekretaris, dan para Kepala Sub Bagian serta Staf Sekretariat Penandatanganan diawali oleh Ketua KPU dengan Sekretaris, dilanjutkan dengan Sekretaris bersama para Kepala Sub Bagian. Ketua KPU Minahasa Selatan menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan, komitmen ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu di Minahasa Selatan.

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAKOR PERSIAPAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PASCA TERBITNYA E-BRPK DAN PELAPORAN PRODUK HUKUM KEPUTUSAN PENETAPAN CALON TERPILIH

KPU Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Pasca Terbitnya e-BRPK dan Pelaporan Produk Hukum Keputusan Penetapan Calon Terpilih yang dilaksanakan di Hotel Peninsula Manado, sabtu(11/1/2025). Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan KPU Baik itu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.  "Kami ingin memastikan seluruh dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan di MK telah disiapkan dengan baik, selain itu dalam Rakor ini kita perlu memetakan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan," ujarnya. Selanjutnya Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon secara teknis memimpin jalannya Rapat Koordinasi sekaligus membawakan materinya terkait Koordinasi Kesiapan Menghadapi SengketaHasil dan Koordinasi Pasca Penetapan Calon. Meidy juga menekankan baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota harus teliti dalam penyiapan jawaban dan alat bukti dalam menghadapi sidang pendahuluan ini. Disisi lain Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Salman Saelangi menghimbau agar seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota secara aktif menyusun kronologi peristiwa serta penguasaan yang sama terhadap permasalahan yang akan dihadapi di persidangan pendahuluan nanti. Demi memantapkan kesiapan seluruh jajaran, dalam Forum ini juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha  Negara Kejati Sulut Frankie Son dan Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit.(**)