Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI BIMTEK PENILAIAN MANDIRI SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2025

Amurang, 17 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025, tentang Penilaian Mandiri Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025. Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Inspektur Wilayah II KPU RI, Ibu Wahyu Yudi Wijayanti, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. SPIP mendukung pencapaian tujuan organisasi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, lanjutnya, harus menunjukkan komitmen tinggi terhadap penguatan dan implementasi SPIP di seluruh satuan kerja. Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni dari Direktorat Pengawasan Bidang Polgakkum serta Deputi Bidang Pengawasan Intern Pemerintah (PIP) Polkamhu-PMK. Materi yang disampaikan mencakup:     •    Pemahaman konsep, komponen, dan tahapan penilaian maturitas SPIP     •    Keterampilan teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri SPIP sesuai pedoman Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami substansi penilaian mandiri serta mampu mengisi Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2025 secara akurat dan tepat waktu. Dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan, hadir mengikuti kegiatan ini Ketua KPU Tomy Moga, Anggota KPU Fauzan Sirambang, Hanny Porajow dan Sekretaris KPU Lani Alou, didampingi oleh staf sekretariat. Sebagai penutup, Inspektur Utama Setjen KPU menyampaikan penekanan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya implementasi SPIP di satuan kerja masing-masing, sebagai wujud nyata penguatan tata kelola yang akuntabel dan transparan di lingkungan KPU.

KPU MINAHASA SELATAN TERIMA KUNJUNGAN TIM BPKP DALAM RANGKA MONITORING TINDAK LANJUT AREA OF IMPROVEMENT (AOI)

Amurang, 17 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menerima kehadiran Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan melaksanakan kegiatan Monitoring Tindak Lanjut Hasil atas Area of Improvement (AoI) Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan hasil pengawasan BPKP di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2025. Tim BPKP akan bertugas di Kabupaten Minahasa Selatan selama 10 hari, mulai 14 hingga 25 Juli 2025, dengan agenda pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut yang dilakukan perangkat daerah, termasuk di dalamnya KPU Kabupaten Minahasa Selatan, terhadap hasil penilaian dan pengawasan sebelumnya. Kehadiran Tim BPKP diterima langsung oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, didampingi Sekretaris serta para pengelola keuangan, di kantor KPU Minsel. Dalam sambutannya, Ketua KPU Minsel menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan komitmen KPU Minsel untuk terbuka serta kooperatif dalam mendukung proses monitoring oleh BPKP. “Kami menyambut baik kehadiran tim BPKP dan siap mendukung penuh pelaksanaan tugas selama 10 hari ke depan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tata kelola di lingkungan KPU,” ujar Ketua KPU Minsel. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan intern, serta mendorong peningkatan kapabilitas APIP di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

KPU SULUT GELAR RAKOR MONITORING PERKULIAHAN, TEGASKAN KOMITMEN PENGEMBANGAN SDM KOMISIONER

Manado — 16 Juli 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Monitoring terkait perkuliahan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota pada Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan pelaksanaan pengembangan kapasitas dan sumber daya manusia berjalan sejalan dengan regulasi dan komitmen kelembagaan. Rapat yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, yang hadir bersama para anggota KPU Provinsi lainnya, yakni Meidy Tinangon, Awaluddin Umbola, dan Lanny Ointu. Dalam sambutannya, Kenly Poluan menegaskan bahwa penguatan kapasitas personal melalui jalur akademik harus tetap sejalan dengan prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Monitoring pelaksanaan perkuliahan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota kemudian dipimpin langsung oleh Awaluddin Umbola, selaku Anggota KPU Provinsi Sulut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam pemaparannya, Umbola merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 597/SDM.13-kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tugas kelembagaan dan tanggung jawab perkuliahan. “Kita mendorong peningkatan kapasitas akademik, tapi jangan lupa tugas utama sebagai penyelenggara. Kita tetap harus profesional dan tidak lalai,” tegas Umbola. Acara dilanjutkan dengan arahan singkat dari Lanny Ointu, yang juga memberi penekanan pada pentingnya koordinasi lintas jenjang agar proses pengembangan kapasitas berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja kelembagaan. Rapat ini dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang sedang menjalani perkuliahan program studi pascasarjana diantaranya Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Sriwulan J. C. Suot dan Fauzan Sirambang. Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena menjadi ruang klarifikasi, penguatan, dan penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan tugas belajar yang selama ini dijalani. Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konsolidasi awal untuk merancang mekanisme monitoring yang lebih sistematis dan berkelanjutan, demi mendukung kebijakan peningkatan kualitas SDM penyelenggara pemilu di daerah.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAKOR TINDAK LANJUT PERSIAPAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PENGELOLAAN BELANJA PILKADA 2024

Amurang, 15 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2302/PW.02-SD/12/2025 tanggal 11 Juli 2025, perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Pendahuluan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta Penataan Sarana dan Prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM). Rakor yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 15 Juli 2025 ini dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Anggraini, didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi, serta para Kepala Bagian di lingkungan KPU Provinsi Sulut. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta Pengelola Keuangan dari seluruh satuan kerja di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. KPU Provinsi Sulut menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam aspek pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada Serentak 2024. Beberapa poin strategis yang menjadi fokus pembahasan meliputi: - Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) - Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) - Pengelolaan Dana Hibah - Penataan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tahapan Pilkada KPU Provinsi juga mendorong agar hasil rapat ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja melalui koordinasi internal antara Komisioner dan Sekretaris, guna memastikan sinkronisasi pelaporan yang akan disampaikan kepada BPK secara transparan dan akuntabel. Rapat ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, yang menyampaikan beberapa arahan sekaligus menegaskan bahwa minggu depan akan dilaksanakan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil rakor ini. Sebagai bentuk komitmen, KPU Minahasa Selatan menyatakan akan segera menyusun rencana aksi konkret untuk menindaklanjuti hasil rapat, demi memastikan kesiapan menyeluruh dalam menghadapi pemeriksaan dan memperkuat tata kelola anggaran yang transparan dan bertanggung jawab.

KPU MINSEL IKUTI PENGUATAN KAPASITAS PENYUSUNAN DAN EVALUASI DOKUMEN SAKIP 2025

Amurang, 14 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU RI ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah I KPU RI, Bakhtiar, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap penyusunan dokumen SAKIP guna mendukung peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja lembaga. “Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh satuan kerja memiliki kapasitas yang memadai dalam menyusun dokumen SAKIP, sehingga nilai kinerja instansi dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” ujar Bakhtiar dalam sambutannya. Selama kegiatan, peserta dibekali dengan dua materi utama:     •    Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen SAKIP oleh Kementerian PAN-RB, serta     •    Evaluasi Mandiri atas Dokumen SAKIP yang disampaikan oleh perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU, Kepala Bagian, serta Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi dari seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU dapat memahami dengan lebih baik mekanisme penyusunan, pengelolaan, hingga evaluasi dokumen SAKIP. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan KPU.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN PENGELOLAAN BELANJA PILKADA 2024 DAN PENATAAN SARPRAS DAN SDM

Amurang, 14 Juli 2025 – KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pemeriksaan pendahuluan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 serta penataan sarana dan prasarana (sarpras) dan sumber daya manusia (SDM). Kegiatan yang dilangsungkan pada Senin, 14 Juli 2025 ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian, pejabat fungsional, dan Kepala Subbagian dari lingkungan KPU Provinsi Sulut. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi pemeriksaan pengelolaan belanja Pilkada 2024, sekaligus mengevaluasi penataan sarpras dan pengelolaan SDM di masing-masing satker. Dalam arahannya, Kabag SDM dan Perencanaan, Winda Tulangow, mengingatkan agar satker segera menindaklanjuti kelengkapan berkas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik, Rudy Lalonsang, menyampaikan tiga poin penting:     1.    Penataan Sarpras Masing-masing satker diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan penataan sarpras yang telah dilakukan serta mengidentifikasi kebutuhan penataan lanjutan.     2.    Pemindahtanganan BMN Laporan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) yang telah disampaikan ke KPU Provinsi akan segera diteruskan ke KPU RI, guna mempercepat proses lelang mengingat masa sewa gudang beberapa satker akan segera berakhir.     3.    Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Seluruh satker diminta segera menyampaikan laporan penggunaan aplikasi SRIKANDI ke KPU Provinsi, untuk selanjutnya dikompilasi dan dilaporkan ke KPU RI. Rapat ini diikuti oleh Sekretaris dan Para Kasubbag dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kepala Subbagian Keuangan, Bapak Ferdynand Raintung, yang turut menegaskan pentingnya sinergi dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan serta kesiapan menghadapi audit mendatang. Melalui rapat ini, KPU Minahasa Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran serta memastikan kesiapan teknis dan administratif seluruh jajaran dalam pemeriksaan pengelolaan belanja Pilkada serentak Tahun 2024