
KPU Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Badan Adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (23/10/2024). Sidang ini diadakan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Motoling, Inneke Mandey. Sidang yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh Ketua Tim Pemeriksa, Sriwulan J. C. Suot, bersama dengan dua Anggota Tim Pemeriksa, Fauzan Sirambang (hadir secara daring) dan Hanny Porajow. Sidang ini dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Kabupaten Minahasa Selatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020. Dalam persidangan, saksi Olfer Sengkey dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu. Proses persidangan berfokus pada klarifikasi bukti-bukti yang ada serta pembelaan dari pihak teradu. Sidang ini merupakan bagian dari komitmen KPU Minsel dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan di setiap tingkatan. Dengan adanya mekanisme pemeriksaan ini, diharapkan setiap pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas pemilihan dapat ditangani secara transparan dan tegas. Keputusan akhir dari persidangan akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses berlangsung.