Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT KOORDINASI MONITORING SP2HL DAN SP4HL YANG DISELENGGARAKAN KPU PROVINSI SULUT

Amurang, 22 Mei 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring Penyelesaian Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah (SP4HL) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta para Pengelola Keuangan dari seluruh satuan kerja (Satker) di lingkup KPU se-Provinsi Sulawesi Utara. Acara dibuka dan ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulut yang turut dihadiri oleh para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan KPU Provinsi. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Sulut mengingatkan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota agar mencermati kesesuaian antara Evidence dan Realisasi yang target penyelesaiannya adalah bulan Mei 2025, serta hal yang paling utama yang ditegaskan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulut adalah terkait dengan proses penyelesaian penyetoran pajak, karena itu adalah final. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan hibah serta  penyusunan laporan yang akurat dan lengkap, sehingga memudahkan proses audit dan evaluasi.  Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Satker dapat lebih optimal dalam penyusunan laporan serta mempercepat proses pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN BERBAGI PENGALAMAN DALAM RANGKA REVIU PELAKSANAAN TAHAPAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

KPU Minahasa Selatan mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan berbagi pengalaman dalam rangka reviu pelaksanaan tahapan teknis pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 21 mei 2025 secara hybrid. kegiatan ini dibuka oleh ketua divisi Hukum dan pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dan di dampingi oleh ketua divisi teknis penyelengaraan KPU sulut Salman Saelangi serta kabag teknis dan hukum Carles worotitjan dan kasubag teknis penyelenggaraan Pemilu,Novie runtukahu Peserta yang terundang dan hadir pada kegiatan ini baik secara daring dan luring dari seluruh KPU kabupaten/kota se provinsi sulut terdiri dari ketua dan Anggota KPU,kepala sub bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu juga kasubag yang perna membidangi teknis penyelenggaraan. Kegiatan ini merupakan pertemuan yang ketiga dalam persiapan proses pelaksanaan kegiatan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selanjutnya pemaparan materi dari setiap KPU kabupaten/kota yang dipandu langsung oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan salman saelangi,Pemaparan materi terkait hasil reviu dan bagi pengalaman pada pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yaitu bagaimana memitigasi atau penyelesaian permasalahan yang tepat atau ada hal-hal yang menarik yang dapat memberikan inspirasi positif dan terobosan atau kreatifitas yang bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan tahapan,juga jika ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan dengan terkendala regulasi sehingga menjadi objek sengketa dengan menyampaikan saran dan masukan dalam penyusunan regulasi kedepan. kegiatan ditutup oleh Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi sulawesi utara Salman Saelangi dan menyampaikan untuk merampungkan serta penyempurnaan setiap materi yang telah di sampaikan karna dari hasil evaluasi masi ada beberapa yang harus di tambahkan dan lengkapi.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-117

Amurang, 20 Mei 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1703/PK.02.1-SD/04/2025 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 Tahun 2025. Upacara digelar di halaman Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang turut menyampaikan pesan kebangsaan dan semangat persatuan kepada seluruh peserta upacara. Dalam amanatnya, Ketua KPU juga membacakan Sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yang pada tahun ini menyampaikan pesan bahwa Hari Kebangkitan Nasional ke-117 harus menjadi momentum untuk mempererat semangat kebangsaan dan gotong royong demi menyongsong masa depan Indonesia yang kuat, inklusif, dan berdaya saing. Upacara ini mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, yang dimaksudkan untuk menanamkan kembali nilai-nilai semangat kebangkitan, kekuatan kolektif, dan optimisme dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa. “Momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat bahwa kerja kita di KPU bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan bagian dari perjuangan demokrasi bangsa. Semangat bangkit bersama harus kita wujudkan dalam integritas dan profesionalisme kerja kita,” tegas Ketua KPU dalam amanatnya. Dengan terlaksananya kegiatan ini, KPU Minahasa Selatan berharap nilai-nilai nasionalisme, integritas, serta semangat kebersamaan terus tumbuh dan menyertai setiap pelaksanaan tugas kelembagaan, terutama menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

KPU Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Senin 19 Mei 2025.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, bapak Tomy Moga. kegiatan kemudian dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Minahasa Selatan, bapak Fadly Munaiseche. Peraturan ini memuat ketentuan terbaru mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang menjadi landasan penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Tujuan Rapat Internalisasi ini adalah agar sekretariat memperoleh pemahaman mendalam terkait substansi regulasi, alur pelaksanaan, serta strategi penguatan koordinasi lintas lembaga dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Rapat internalisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan serta seluruh Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAKOR PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN BERBAGI PENGALAMAN DALAM RANGKA REVIU PELAKSANAAN TAHAPAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

KPU Minahasa Selatan mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan berbagi pengalaman dalam rangka reviu pelaksanaan tahapan teknis pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 16 mei 2025 melalui zooom meeting. kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU sulut Kenly Poluan dan didampingi ketua divisi teknis penyelenggaraan, Salman Saelangi, kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum  Carles worotitjan serta kasubag teknis penyelenggaraan Pemilu,Novie runtukahu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas KPU RI perihal pelaksanaan kegiatan berbagi pengalaman dalam rangka reviu pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selanjutnya materi yang disampaika oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan salman saelangi terkait  langka penyusunan kertas kerja  dari kegiatan ini dalam berbagi pengalaman pada pelaksanaan tahapan teknis pemilu dan pemilihan dari setia KPU kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan  pemaparan dari masing-masing KPU kabupaten/kota. Peserta yang terundang dan hadir pada kegiatan ini dari seluruh KPU kabupaten/kota se provinsi sulut terdiri dari ketua KPU,Anggota yang membidangi teknis penyelenggaraan,ketua atau anggota KPU yang sedang menjalani masa jabatan kedua secara berturut-turut dan kepala sub bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu dan kasubag yang perna membidangi sub bagian teknis penyelenggaraan pemilu. selanjutnya kegiatan ditutup oleh Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi sulawesi utara salman saelangi dan menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi pemaparan dari setia KPU kab kota masi banyak yang harus di mitigasi terkait permasalahan dan penyelesaian yang tepat dan memberikan inspiratif positif dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan.

4 PPPK KPU MINAHASA SELATAN TERIMA PK DAN SPMT DI KANTOR KPU PROVINSI SULUT

Manado, 14 Mei 2025 — Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan resmi menerima Perjanjian Kerja (PK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), Rabu (14/5/2025), bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda, yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh PPPK yang hadir dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulut. Dalam arahannya, Malonda menghimbau agar para PPPK senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan sebagai bagian dari sistem penilaian kinerja. “Kami berharap seluruh pegawai PPPK yang baru saja menerima perjanjian kerja dapat bekerja secara optimal, disiplin, dan terus mengembangkan diri. Evaluasi kinerja akan menjadi bagian dari proses pembinaan,” ujar Malonda. Penyerahan dokumen PK dan SPMT dilakukan secara langsung oleh jajaran KPU Provinsi kepada masing-masing PPPK per kabupaten/kota, termasuk dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Prosesi penyerahan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris KPU Minahasa Selatan, Lani L. A. Alou. Dengan diterimanya dokumen PK dan SPMT ini, para PPPK resmi memulai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari struktur Sekretariat Jenderal KPU, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.