
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Tindak Lanjut Pembahasan Risk Assesment serta Internalisasi PKPU 8 Tahun 2023, PKPU 7 Tahun 2024 dan PKPU 8 Tahun 2024 di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan 20 - 21 Juli 2024 di Manado Tateli Resort And Convention. Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Tomy Moga didampingi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam arahannya, Tomy Moga mengatakan bahwa pentingnya koordinasi bersama jajaran adhoc untuk memastikan bahwa seluruh jajaran memahami tentang peraturan-peraturan yang berlaku untuk kemudian dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya sesi materi yang pertama dibawakan oleh narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan La Ode Irwandi yang menyampaikan tentang peran dan fungsi pengawasan bawaslu dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serta menekankan pentingnya koordinasi antara sesama lembaga penyelenggara pemilu KPU dan juga Bawaslu guna memastikan pilkada di minahasa selatan berjalan dengan baik. Materi kedua dibawakan oleh akademisi yang juga dekan FISIP UNSRAT Manado Dr. Ferry Liando, yang membawakan materi terkait dengan penilaian risiko dan tata kelola pemilu, beliau menegaskan bahwa pentingnya mitigasi risiko untuk menghindari masalah-masalah yang bisa membuat pilkada tidak berjalan sebagaimana mestinya. Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon, yang dalam arahannya mengingatkan bahwa penyelenggara di tingkatan adhoc untuk selalu memperbaharui pengetahuan-pengetahuan terkait dengan regulasi penyelenggaraan pilkada 27 november nanti. Peserta kegiatan ini, PPK yang mebidangi divisi hukum dan pengawasan sejumlah 17 (tujuh belas) orang dan Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini kemudian ditutup secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Sriwulan J.C Suot dan diakhiri dengan sesi foto bersama.