Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gibernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pada Kabupaten Minahasa Selatan 30-31 Mei 2024 di Hotel Mercure.
Bimtek di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Tomy Moga bersama dengan Ketua Divis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Sirambang, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fadly Munaiseche, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanny Porajow, bersama Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan Lani Alou.
Dalam sambutannya Moga mengatakan bahwa bimbingan teknis yang dilaksanakan merupakan salah satu kegiatan penting karna menjadi dasar bagi PPS dalam melaksanakan tugas terlebih bagi PPS yang baru pertama kali menjabat. Diharapkan setelah mengikuti Bimbingan teknis PPS mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan mengikuti arahan dengan benar.
Selain itu dalam arahan dari ketua divisi perencanaan data dan informasi, menyampaikan PPS dalam melaksanakan tugas harus ada solidaritas satu dengan lainnya. Selain itu diharapkan juga PPS dapat menjaga nama baik Lembaga dengan tidak memposting hal-hal yang dapat merugikan. Di ingatkan juga agar PPS dapat menjaga Kesehatan dalam tahapan pilkada ini.
Selain itu sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga meberikan arahan, satu surat suara sangat berarti Ketika kita mengawal hak suara dari Masyarakat, bapak/ibu merupakan ujung tombak dalam mengawal surat suara karena itu bapak/ibu harus berkoordinasi dengan komisioner agar suksesnya pemilu 2024.
Dalam Bimbingan Teknis ini, Materi Pertama Partisipasi Masyarakat Dalam PILKADA 2024 dibawahkan oleh Anggota KPU PROVINSI SULUT Bapak Awaluddin Umbola, dalam materinya Umbola mengatakan Badan Adhoc harus Ciptakan Kepercayaan Masyarakat kepada Penyelenggara dengan cara lakukan tugas dengan penuh tanggungjawab. Jangan menjadi bagian dari konflik dimasyarakat tetapi jadilah penengah dimasyarakat agar tercipa kepercayaan bagi penyelenggara. Oleh karna itu untuk hal itu dapat tercipta, dibutuhkan komitmen dan integritas dalam bekerja.
Materi Kedua Kode Etik Penyelenggara Pemilu/KEPP oleh Ibu Ratna Dewi Pettalolo “Pembentukan karakter/perilaku atau standar etik paling banyak dipengaruhi oleh ketaatan iman atau agama yang kita anut” dalam materinya Pettalolo mengatakan kepala daerah punya kewenangan besar untuk menentukan pemerintahan didaerah, kita menjadi bagian dalam terbentuknya kewenangan tersebut. Oleh karena itu kenali tugas,wewenang dan kewajiban dari PPK dan PPS agar kewenangan yang terbentuk sesuai dengan pilihan dari Masyarakat bukan karna politik uang bukan karena ada mobilisasi bukan karena intimidasi tapi murni karena pilihan rakyat, karena suara rakyat harus kita selamatkan, harus kita jaga dan harus kita kawal, tidak boleh kita cederai dengan alasan apapun.
Ratna Dewi Pettalolo Anggota DKPP RI juga mengigatkan bahwa DKPP tidak mencari kesalahannya tetapi kami mencari kebenarannya, dalammaterinya Pettalolo membahas terkait Ruang Lingkup KEPP terbagi yaitu Pelanggaran Administrasi Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Administrasi Pemilu
NonTahapan Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)
Selain itu juga membahas terkait Sistem Penyelenggara.
Dilanjutkan dengan Materi terkait Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc Pilkada oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot dan dilanjukan dengan Materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Sirambang terkait Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu pada Pilkada, kemudian pada hari Jumat 31 Mei 2024 dilanjutkan dengab materi terkait Pembentukan PPDP, KPPS dan Sekretariat PPS oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fadly Munaiseche.
Kegiatan Bimbingan Teknis dihadiri Anggota DKPP RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Divisi Perncanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lani Ointu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidika Pemilih, Partisipasi Masyarakat dab SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Awaluddin Umbola. Peserta Bimbingan Teknis yaitu 531 anggota Panitia Pemungutan Suara dan 85 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai pendamping. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Tomy Moga.