Berita Terkini

PENERIMAAN PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) OLEH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 DIKABUPATEN MINAHASA SELATAN

Pada hari jumat 11 Agustus 2023,KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara(DCS) dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 yang sudah mengajukan bakal calon pada pengajuan awal berdasarkan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara(DCS) pada tanggal 6 agustus s/d 11 Agustus 2023. Pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik serta petugas LO  dari masing-masing Parpol. Perwakilan Parpol di terima langsung oleh Ketua, Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan serta disaksikan oleh Bawaslu Minahasa Selatan Adapun Partai Politk yang mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu Partai PSI, PDIP, PBB, Perindo, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB, Gerindra, PAN, Buruh dan Golkar. KPU menerima perubahan rancangan DCS sampai pukul 23.59 wita.

OLAHRAGA BERSAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Amurang,kab-minahasaselatan.kpu.go.id Berpedoman pada Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2963/SDM.07.1-SD/04/2023 Tanggal 8 Agustus 2023 Perihal Pelaksanaan Olahraga pada hari Jumat maka KPU Kabupaten Minahasa Selatan pada Jumat 11 Agustus 2023 menggelar senam pagi di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini bertujuan menjaga dan meningkatkan kebugaran pegawai untuk menunjang produktivitas dan optimalisasi kinerja. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin pada setiap hari jumat. Senam pagi ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, Staf Pelaksana, Tenaga Administrasi, Tenaga Pramubakti, Tenaga Pengemudi dan Jagat Saksana di Lingkungan  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan.

SATGAS SPIP KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN BAHAS PROGRAM PENYELENGGARAAN DAN PELAPORAN KARTU KENDALI

Amurang, Kamis (3/8) Satuan Tugas Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) melakukan rapat pembahasan kartu kendali SPIP periode bulan Juli 2023. Agenda rapat yaitu Penyusunan Kartu Kendali masing-masing Sub Bagian pengecekan bukti pendukung dan hal lainnya menyangkut SPIP. Penyelenggaraan SPIP saat ini telah disesuaikan dengan PKPU terbaru antara lain Perubahan struktur personalia Satgas SPIP dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 255 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penunjukan Dan Penetapan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023. Kegiatan rapat SPIP dilaksanakan di ruang aula kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, diawali dengan doa dan di buka oleh Sekretaris KPU kabupaten Minahasa Selatan yang juga adalah Ketua Satgas SPIP Lani L. A Alou. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rapat SPIP merupakan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus sebagai bentuk pengendalian terhadap semua kegiatan KPU yg diikuti tidak hanya oleh Pimpinan KPU tapi juga  seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. Rapat Satgas kemudian dilanjutkan dengan membahas program penyelenggaraan SPIP dan pelaporan kartu kendali SPIP di tingkatan KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Hadir dalam rapat tersebut, pengarah dan tim kerja Satgas SPIP KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

PENANDATANGAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Penandatanganan Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (31/7/2023). Penandatanganan Revisi Perjanjian Kinerja dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Rommy Sambuaga, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan Lani Alou serta seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Minahasa Selatan dengan di saksikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Fadly Munaiseche, Christian Rorimpandey dan Yurnie Sendow. Penandatanganan Revisi Perjanjian Kinerja ini sesuai dengan Revisi Terbaru Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga Tahun 2023.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN MELAKSANAKAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP)

Amurang (12/05/2023), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam penyelenggaraan pemilu 2024, rapat pleno digelar di hotel sutan raja amurang pukul 10.00 wita. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Minahasa Selatan tersebut dihadiri oleh PPK se-Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu, Perwakilan Partai Politik, Lapas Kelas III Amurang, Dandim 1302, Pemerintah Daerah Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri, dan Polres minahasa selatan. Dalam sambutannya Ketua KPU Rommy H. Sambuaga, S.Tp menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan yang merupakan tahap lanjutan dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara yang telah direkap ditingkat Desa dan Kecamatan sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, diharapkan pada tahapan ini dapat tersusun data pemilih yang sesuai dengan realitas masyarakat di Minahasa Selatan. Rapat Pleno ini merekapitulasi DPSHP hasil pemutakhiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan yang juga menerima masukkan dari Bawaslu, Stake holder, dan perwakilan partai politik di Minahasa Selatan dengan tujuan data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan Akurat, Mutakhir dan Komprehensif. PPK dari 17 kecamatan membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan yang selanjutnya oleh KPU Minahasa Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Berikut jumlah pemilih disetiap kecamatan diminahasa selatan : 1. Modoinding (10.021) 2. Sinonsayang (13.203) 3. Maesaan (8.033) 4. Tompaso baru (9.783) 5. Ranoyapo (10.443) 6. Tenga (15.365) 7. Motoling barat (6.909) 8. Suluun tareran (6.288) 9. Motoling timur (7.659) 10. Motoling (6.103) 11. Tareran (10.144) 12. Tatapaan (8.136) 13. Kumelembuai (5.752) 14. Tumpaan (13.360) 15. Amurang timur (11.549) 16. Amurang barat (13.138) 17. Amurang (12.772) Dengan total jumlah pemilih sebanyak 168.658  dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 730. [download dokumen]

PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Amurang, senin 8 Mei 2023 merupakan tonggak sejarah bagi KPU Minahasa Selatan, karena tanggal tersebut dilakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam pencanangan tersebut, dilakukan penandatanganan Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua KPU disaksikan pihak dari Polres dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Hadir dalam kegiatan ini seluruh komisioner KPU Minahasa Selatan, Sekretaris, kasubag dan staf sekretariat. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPUD dan dalam sambutannya Rommy H. Sambuaga, S.TP menyampaikan bahwa pencanangan ini agar dapat diterapkan pelaksanaanya sehingga dapat mewujudkan Wilayah KPU Minahasa Selatan menjadi Bebas dari Korupsi juga sebagai Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat KPU Minahasa Selatan sangat penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. KPU Minahasa Selatan bergerak cepat untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)