Amurang (12/05/2023), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam penyelenggaraan pemilu 2024, rapat pleno digelar di hotel sutan raja amurang pukul 10.00 wita. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Minahasa Selatan tersebut dihadiri oleh PPK se-Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu, Perwakilan Partai Politik, Lapas Kelas III Amurang, Dandim 1302, Pemerintah Daerah Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri, dan Polres minahasa selatan.
Dalam sambutannya Ketua KPU Rommy H. Sambuaga, S.Tp menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan yang merupakan tahap lanjutan dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara yang telah direkap ditingkat Desa dan Kecamatan sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, diharapkan pada tahapan ini dapat tersusun data pemilih yang sesuai dengan realitas masyarakat di Minahasa Selatan.
Rapat Pleno ini merekapitulasi DPSHP hasil pemutakhiran Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan yang juga menerima masukkan dari Bawaslu, Stake holder, dan perwakilan partai politik di Minahasa Selatan dengan tujuan data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan Akurat, Mutakhir dan Komprehensif.
PPK dari 17 kecamatan membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan yang selanjutnya oleh KPU Minahasa Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.
Berikut jumlah pemilih disetiap kecamatan diminahasa selatan :
1. Modoinding (10.021)
2. Sinonsayang (13.203)
3. Maesaan (8.033)
4. Tompaso baru (9.783)
5. Ranoyapo (10.443)
6. Tenga (15.365)
7. Motoling barat (6.909)
8. Suluun tareran (6.288)
9. Motoling timur (7.659)
10. Motoling (6.103)
11. Tareran (10.144)
12. Tatapaan (8.136)
13. Kumelembuai (5.752)
14. Tumpaan (13.360)
15. Amurang timur (11.549)
16. Amurang barat (13.138)
17. Amurang (12.772)
Dengan total jumlah pemilih sebanyak 168.658 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 730.
[download dokumen]