Berita Terkini

KPU Minsel Mengikuti Rakor "Berbagi Pengalaman" Penggunaan SIREKAP

kab-minahasaselatan.kpu.go.id, Amurang - Hari ini Kamis (23/12) KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman  Sesi IV dan V  : Penggunaan SIREKAP pada Pemilu Tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI. Sharing Experience menghadirkan 6 KPU Kabupaten menjadi narasumber untuk membagikan pengalaman mereka pada saat menggunakan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yaitu KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman yang dibagikan bagaimana mengatasi ketidaktersediaan jaringan(sinyal dan listrik), pengelolaan SDM (termasuk badan ad hoc), server juga penggunaan aplikasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memitigasi permasalahan yang terjadi pada saat menggunakan aplikasi Sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020 dan memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan. Setelah Sharing Experience ada arahan dari tiga Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari dan Arief Budiman dan terakhir oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra sekaligus menutup kegiatan. (tm)

KPU Minsel Mengikuti Lokakarya Penilaian Risiko Level Aktivitas

kab-minahasaselatan.kpu.go.id - Amurang, (16/12) Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Lokakarya / Workshop Risk Assesment dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dalam pengisian Kertas Kerja Penilaian Risiko Level Entitas yang dilaksanakan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut), hari ini Kamis 16 Desember 2021 berdasarkan Surat Undangan Ketua KPU Sulut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) mengikuti kegiatan Lokakarya Penilaian Risiko Level Aktivitas secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti.  Materi penilaian risiko level aktivitas serta metode penilaiannya disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon. Setelah sebelumnya dilakukan penilaian risiko level entitas, pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang teknik dan metode penilaian risiko level aktivitas sehingga menghasilkan output kertas kerja penilaian risiko level aktivitas.  Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua & Anggota, Sekretaris serta para Kasubbag di KPU Kabupaten/Kota , termasuk di dalamnya KPU Kabupaten Minahasa Selatan. (ria)

RAPAT SATGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PERIODE BULAN NOVEMBER 2021 KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN

kab-minahasaselatan.kpu.go.id - Amurang, Kamis (2/12) Satuan Tugas Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) melakukan rapat koordinasi dan pembahasan kartu kendali SPIP periode bulan November 2021 dengan agenda rapat yaitu Penyusunan Kartu Kendali masing-masing Sub Bagian dan hal-hal lainnya menyangkut SPIP.  Kegiatan rapat SPIP yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kab. Minahasa Selatan, dihadiri oleh Ketua KPU Minahasa Selatan selaku Penanggung Jawab Umum Satgas SPIP Rommy Sambuaga, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Penanggung Jawab Satgas SPIP Yurnie Sendow, Anggota KPU  selaku Pengarah Satgas SPIP, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Maya Sarijowan, Ketua Divisi Program dan Perencanaan Fadly Munaiseche, dan Sekretaris KPU Minahasa Selatan selaku Ketua Satgas SPIP Hermina H.R. Kotulus, serta Koordinator dan Anggota Satgas yang terdiri dari Kasubbag dan Staff KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan Rapat SPIP diawali dengan doa dan di buka oleh Sekretaris KPU Minsel yang juga adalah Ketua Satgas SPIP Hermina H.R. Kotulus. Dalam sambutannya, Kotulus menjelaskan bahwa, rapat SPIP hari ini dilaksanakan khusus, dengan agenda utama yaitu melakukan pembahasan atau penilaian terhadap kartu kendali SPIP KPU Minsel, sesuai dengan surat Sekjen KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang Penyelenggaraan SPIP dan Pengisian serta Pelaporan Kartu Kendali KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat SPIP dilanjutkan dengan pembahasan kartu kendali dan lampirannya yang disusun oleh masing-masing sub bagian kemudian dilakukan penilaian bersama oleh peserta rapat. Hasil dari rapat SPIP ini selanjutnya ditetapkan melalui rapat pleno sebagai hasil Rapat Satuan Tugas SPIP KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan dituangkan dalam Berita Acara. (ria)

Tetapkan DPB 164.189, KPU Minsel Melaksanakan Rapat Koordinasi

kab-minahasaselatan.kpu.go.id, Amurang - (1/12) Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), sesuai dengan Ketentuan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 368/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Lanjutan Tahun 2021 Periode November secara onsite dan dalam jaringan (daring) melalui Zoom Cloud Meeting. Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Bulan November ini sebanyak 164.189 (seratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 84.358 (delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh delapan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 79.831 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh satu) pemilih, tersebar di 17 (tujuh belas) Kecamatan. Hasil Rekapitulasi ini disahkan dalam Berita Acara Nomor 134/PL.02/7105/2021 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode November. Adapun yang hadir baik secara onsite dan daring dalam kegiatan ini, yaitu Rommy Sambuaga selaku Ketua KPU Minsel, Fadly Munaiseche selaku Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data, Maya Sarijowan selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Christian Rorimpandey selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yurnie Sendow selaku  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermina H. R. Kotulus selaku Sekretaris KPU Minsel, Adjie Mamosey selaku Pimpinan Bawaslu Minsel, Dolfie Kereh selaku Kasubbag Program, Data dan Informasi (Prodatin), Staf dan Operator Bagian Prodatin serta Staf Bawaslu Minsel. (wln)

KPU Minsel mengikuti Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu

kab-minahasaselatan.kpu.go.id, Amurang- Rabu (17/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengikuti Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) secara Luring dan Zoom Meeting. Kegiatan Webinar ini diikuti oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota serta Kabag dan Kasubbag Teknis se-Indonesia serta dihadiri jajaran sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu ini dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan didampingi oleh anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Pramono Ubaid Tanthowi. Dalam sambutannya, Ilham menyampaikan sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berhasil digunakan untuk menciptakan transparansi pada pemilihan 2020 dan rencananya akan diterapkan pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Untuk itu, Sirekap akan terus dikembangkan dan dimaksimalkan terutama masalah teknis seperti sinyal dan servernya. Sementara itu anggota KPU Ri Evi Novida Ginting Manik menyampaikan penerapan Sirekap pada Pemilu menjadi satu hal yg mendesak dan sangat dibutuhkan agar Penyelenggaraan Pemilu semakin mudah, murah, cepat, efisien, transparan dan akuntable. Dalam kegiatan Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu ini sebagai Moderator Titi Anggraini adalah seorang Pegiat Pemilu.  Kegiatan ini dibagi dua sesi, Narasumber sesi pertama dibawakan oleh pakar Hukum Dr. Harsanto Nursadi S.H, M.Si , dan dilanjutkan sesi kedua Pakar Kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti MA, PH.D. Sebelum kegiatan ini berakhir dilakukan diskusi tanya jawab antara anggota KPU dan Narasumber. (dny)

KPU Minsel mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

kab-minahasaselatan.kpu.go.id, Amurang- Selasa (9/11) KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang II dan Gelombang III yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabag Hukum dan Teknis, Kasubag Teknis dan Hupmas. Adapun pelaksanaan Rapat Koodinasi ini berdasarkan surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 653/PL.02.2/05/2021 perihal Undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, kemudian dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara  KPU RI, dan untuk materi yaitu Evaluasi Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2020.                  Tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi yaitu membahas masalah atau kendala yang ditemui pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 untuk menjadi bahan evaluasi pada Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan Rapat Koordinasi  Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ditutup oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Republik Indonesia Evi Novida Ginting Manik. (ts)