Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAKOR PENYUSUNAN PENETAPAN BESARAN BIAYA DAN STANDAR WAKTU PENGELOLAAN LOGISTIK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

"PENYUSUNAN PENETAPAN BESARAN BIAYA DAN STANDAR WAKTU PENGELOLAAN LOGISTIK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024" yang diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 30 September 2024 s.d. 2 Oktober 2024 di Roger Hotel Manado Menindaklanjuti Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3002/PP.09.3-SD/06/2024 Perihal Persiapan Tempat Penyimpanan/Gudang Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Besaran dan Standar Waktu Pengelolaan Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan Ibu Lani L. A. Alou, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Christina Tulungen dan Pelaksana Asther Talumewo. Kegiatan diawali dengan Pembukan Kegiatan yang diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Jingle Pilkada, Doa serta Sambutan dan pengarahan sekaligus membuka Kegiatan Rapat Koordinasi secara resmi oleh Ketua KPU Sulawesi Utara, Bapak Kenly Poluan dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Bapak Awaluddin Umbola dan pengarahan untuk jajaran Sekretariat oleh Sekretaris Bapak Meidy Malonda Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara yang disampaikan oleh Auditor BPKP. Di Moderatori oleh Bapak Raymond Mamahit selaku Pejabat Fungsional Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua dengan agenda Seluruh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda Upacara dalam rangka Memperingati hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya setelah pelaksanaan kegiatan Upacara, Kegiatan dilanjutkan dengan Materi dari Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara oleh Bapak Radian Syam kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak terkait Penetapan Standar Biaya, Standar Waktu serta Besaran Biayanya. Rapat Koordinasi Penetapan Besaran dan Standar Waktu Pengelolaan Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 kemudian ditutup secara resmi pada tanggal 2 Oktober 2024.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR DEKLARASI SAHABAT JDIH KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN, ORMAS, PERS DAN BADAN ADHOC

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan menggandeng stakeholder sebagai sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Para stakeholder yang digaet di antaranya insan pers, Ormas-OKP, para camat dan jajaran badan adhoc. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk penyuluhan produk hukum sekaligus deklarasi sahabat JDIH itu berlangsung selama tiga hari di Novotel Manado, Sabtu (28) hingga Senin (30/09). Menurut Ketua KPU Minsel Tomy Moga, KPU membentuk JDIH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Tujuan JDIH dibentuk untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pilkada di Minsel. “Komitmen bersama ini kiranya akan menciptakan Pilkada yang damai dan aman di Kabupaten Minahasa Selatan,” harap Moga. Ia menyampaikan kehadiran sahabat JDIH akan sengat memberikan manfaat bagi penyebarluasan informasi produk hukum dan tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024. Ia berharap kegiatan yang langsung melibatkan, Adhoc, Stakeholder, insan Pers dan masyarakat bisa bermanfaat untuk suksesnya Pilkada di Minsel. Diketahui lima point deklarasi sahabat JDIH ini ikut disaksikan dan ditandatangani langsung Forkompimda; PJs Bupati Minsel Steven Liow, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, Kajari Minsel dan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, lima komisioner KPU dan perwakilan OKP, PPK dan Insan pers. Berikut 5 Point deklarasi sahabat JDIH KPU Minsel 1.Sebagai sahabat JDIH akan membantu menyebarluaskan informasi hukum KPU maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan. 2.Menjadi mitra KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah 2024. 3.Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berdasar kerangka hukum pemilihan serentak dan pengembangan peran JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan. 4.Mendorong terwujudnya keadilan berdasar hukum dalam proses dan hasil serta penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten. 5.Menyebarluaskan informasi pilkada berdasar kerangka hukum pemilihan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan norma-norma hukum, hakasasi manusia, sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR PENYULUHAN PRODUK HUKUM BERSAMA BADAN ADHOC DAN STAKEHOLDER

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada Tahun 2024 dan Deklarasi Sahabat JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Para Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pers. Kegiatan digelar selama tiga hari 28-30 September 2024 di Novotel Manado Golf Resort and Convention. Ketua KPU Minsel, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat di Minsel, terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan baik oleh KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan KPU Minsel. Stakeholder diharapkan dapat berkontribusi menyukseskan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. Menurutnya, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi terkait prosedur dan regulasi pemilihan kepada semua pihak terkait. Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat bisa memiliki pengetahuan dan informasi terkait pilkada secara utuh. Moga menyentil PKPU 13 atau keputusan KPU nomor 1363. Posisi KPU adalah menentukan titik yang nantinya akan dipergunakan oleh pasangan calon untuk kampanye umum, KPU juga bertanggung jawab untuk membuat dan memberikan alat peraga kampanye untuk pasangan calon. “Saya berharap kegiatan penyuluhan ini, kita ikuti dengan baik sehingga kita benar-benar paham terkait produk-produk hukum. Supaya ke depan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,”ucapnya. Tomy juga mengingatkan para penyelenggara melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang mulia tapi harus merujuk pada UU dan PKPU, Kalau salah melangkah bisa dijerat dengan hukum, kalau ada kesalahan ada konsekuensi hukumnya. “Kalau mau ambil keputusan harus berkoordinasi dengan kami berlima komisioner KPU, supaya Pilkada tahun ini bisa berjalan dengan baik,”kata Moga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot menjelaskan penyuluhan hukum mengundang para camat, organisasi masyarakat dan organisasi adat, juga rekan-rekan pers, agar penyuluhan produk hukum ini tersampaikan kepada masyarakat luas. “Bapak ibu Camat bisa sampaikan kepada jajarannya, rekan-rekan badan ADHOC dengan jajarannya dan masyarakat dan rekan-rekan pers melalui media, kemudian teman-teman organisasi masyarakat juga bisa keteman-teman,”pintanya. "Segala sesuatu yang kami lakukan berdasarkan aturan KPU RI. Jadi sebagai penyelenggara apa yang kami laksanakan sesuai dengan bingkai regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Agar diketahui oleh semua yang hadir disaat ini", tutur Wulan. Selanjutnya berturut-turut penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanny Porajow terkait dengan Dana Kampanye, kemudian materi oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Sirambang yang mengulik terkait Masa Kampanye serta menyosialisasikan Pilkada Ramah Lingkungan yang digagas oleh KPU Sulut. Setelah sambutan dan penyampaian oleh Ketua dan anggota KPU Minsel, dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon yang menyampaikan terkait Kerangka Hukum, Difusi Hukum dan Penegakan Hukum Pilkada. Tinangon menyampaikan bahwa KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada harus sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam kerangka hukum, dan seluruh regulasi KPU tersebut tertuang dalam JDIH yang dapat diakses melalui laman website yang ada. Diketahui kegiatan penyuluhan produk hukum ini menghadirkan berbagai Narasumber. Mulai dari Pjs. Bupati Minsel Steven Liow, Kajari Minsel, Kapolres, Ketua Bawaslu hingga akademisi dan praktisi. (*)

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENGIKUTI KEGIATAN KOORDINASI PENGADAAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Koordinasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU pada tanggal 26-28 September 2024 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta. Delegasi dari KPU Minahasa Selatan terdiri dari Sekretaris Lani L. A. Alou, Kasubbag SDM Juwita Rosari Kasenda, serta Operator SIMPEG. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU, Yuli Hertaty, yang menyampaikan pentingnya proses rekrutmen PPPK dalam mendukung operasional dan fungsi lembaga. Selama kegiatan, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur pengadaan PPPK, termasuk langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Pada hari kedua, fokus utama kegiatan adalah validasi data pelamar PPPK, yang dilakukan dengan seksama oleh peserta. Validasi ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan bahwa proses rekrutmen berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini resmi ditutup oleh Kepala Biro SDM KPU, Yuli Hartati, yang didampingi oleh Kabag pada Biro SDM. Dalam sambutannya, Yuli Hartati mengapresiasi partisipasi seluruh peserta dan menekankan pentingnya akurasi dalam validasi data pelamar untuk kesuksesan proses pengadaan PPPK. Penutupan tersebut menandai selesainya seluruh rangkaian kegiatan dengan sukses dan penuh harapan untuk implementasi yang lancar di lapangan.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAKOR PENYUSUNAN RANCANGAN PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2024

KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepada KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Aston Hotel Manado pada tanggal 26 - 28 September 2024. Rapat ini bertujuan untuk memastikan tersusunnya Pedoman Teknis Kampanye di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Meidy Tinangon  dan dihadiri oleh Anggota KPU Awaludin Umbola, Salman Saelangi, serta Sekretaris Meidy Malonda. Narasumber pada kegiatan ini, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulawesi Utara dan DR Radian Syam. Peserta pada kegiatan ini terdiri dari Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Fauzan Sirambang, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Minsel, Stenli Kimbal serta Staf yang menangani legal drafting. Mereka membahas terkait penyusunan Rancangan Pedoman Teknis Kampanye. Dengan terlaksananya rapat ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap dapat menyusun Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024, sebagai dasar dalam pelaksanaan tahapan kampanye tahun 2024.

PPK SE-KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENGUATAN SDM SERTA SOSIALISASI PILKADA DAMAI TAHUN 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan SDM serta Sosialisasi Pilkada Damai Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai pada tanggal 24-26 september 2024 dan menghadirkan 855 PPK se-Sulawesi Utara yang didalamnya ada sejumlah 85 PPK dari Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam sambutan dan arahannya Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menegaskan agar tetap solid dan kuat karena dengan begitu permasalahan yang dihadapi kedepannya pasti akan terselesaikan apalagi bagi peserta yang sudah pengalamanan ini tentu bukan pertama kalinya sehingga kegiatan ini lebih berorientasi pada konsolidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan”, tegas Poluan. “Pilkada 2024 merupakan momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya dilakukan secara serentak di Seluruh Indonesia jadi kita pastikan ini berjalan dengan baik dan lancar”, lanjutnya. Sementara itu Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola menegaskan akan memaksimalkan SDM yang ada. “saya akan mengawal kegiatan ini hingga selesai dan memastikan output dari kegiatan ini dapat tersampaikan dengan baik ke teman-teman PPK sehingga pengetahuan kita sudah dirasa cukup memadai dalam menghadapi Pilkada 27 Nomber 2024 nanti”, tegasnya. Disisi lain Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menekankan pentingnya menjaga Integritas sebagai penyelenggara pemilu dan jangan mudah diintervensi apalagi dinamika pada masa Pilkada dengan Pemilu itu berbeda. Sedangkan Sekretaris KPU Meidy Malonda memberikan pesan agar dalam pengelolaan administrasi dilakukan secara baik dan benar sebagai bentuk pertanggunjawaban  jangan sampai ditemukan pelanggaran-pelanggaran administrasi yang tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana yang telah ditentukan. Dihari kedua Rapat Koordinasi diisi dengan materi-materi yang bermanfaat dalam penguatan kapasitas SDM baik dari pihak Internal oleh Anggota KPU Sulut maupun dari pihak eksternal yang dihadirkan yakni  TPD DKPP Provinsi Sulawesi Utara Viktory Rotty, Jurnalis Save Forest Ronny Buol, Baciraro Recycle Marlon Kamagi.