Berita Terkini

PELAKSANAAN SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Amurang,  https://kab-minahasaselatan.kpu.go.id/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar seleksi wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama tiga hari di Aula Klabat, Hotel Sutanraja Amurang pada tanggal 8 s/d 10 Februari 2020. Seleksi wawancara diikuti oleh 170 (seratus tujuh puluh) peserta seleksi yang merupakan perwakilan masing-masing 10 peserta  di 17 (tujuh belas) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan. Tim Penilai Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari lima Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Rommy H. Sambuaga, Maya Sarijowan, Fadly Munaiseche, Christiani E. P. Rorimpandey dan Yurnie Sendow. Tim Penilai seleksi wawancara memberikan penilaian terhadap pengetahuan peserta tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan Kewajiban PPK, Penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan , teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara serta pengetahuan mengenai kewilayahan. Jadwal seleksi wawancara hari pertama pada Hari Sabtu (8/2/2020) dimulai pukul 09.00 – 21.20 Wita. Namun peserta pelaksanaan seleksi wawancara hari pertama berakhir pukul 01.00 Wita dini hari dikarenakan durasi wawancara oleh satu peserta seleksi melebihi jadwal yang diperkirakan. Walau demikian, hal tersebut tidak menggugurkan semangat peserta seleksi wawancara. Mereka tetap setia menunggu hingga nama mereka dipanggil oleh panitia untuk menuju ruang tes. Seleksi hari pertama diikuti oleh 70 peserta seleksi yaitu dari Kecamatan Motoling, Kecamatan Motoling Barat, Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Kumelembuai, Kecamatan Tatapaan, Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Tareran. Seleksi wawancara hari kedua pada Hari Minggu (9/2/2020) dimulai pada pukul 14.00 Wita yang diikuti oleh 30 Peserta seleksi yaitu dari Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Amurang Barat, dan Kecamatan Amurang. Seleksi wawancara hari ketiga pada Hari Senin  (10/2/2020) dimulai pada pukul 09.00 Wita yang diikuti oleh 70 Peserta seleksi yaitu dari Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Maesaan, Kecamatan Modoinding, Kecamatan Ranoyapo, Kecamatan Sinonsayang, Kecamatan Tenga, dan Kecamatan Tumpaan. Seluruh peserta seleksi wawancara menghadiri jadwal seleksi tepat waktu dengan pakaian hitam putih. Hingga hari terakhir seleksi, tidak ada peserta seleksi yang absen (tidak hadir).  Hasil seleksi wawancara nantinya akan diumumkan mulai tanggal 15-21 Februari 2020. Pengumuman hasil seleksi wawancara akan menyisihkan 5 (lima) orang perserta di tiap-tiap kecamatan. 5 orang peserta seleksi yang lulus nantinya akan dilantik menjadi anggota PPK pada tanggal 29 Februari 2020 setelah proses tanggapan masyarakat tahap II.

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PPK TERPILIH DAN PERINGKAT CALON ANGGOTA PPK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 mengumumkan Calon Angota PPK Terpilih dan Peringkat Calon Anggota PPK yang dapat diunduh pada menu pengumuman di bawah. Sehubungan dengan pengumuman Calon Angota PPK Terpilih dan Peringkat Calon Anggota PPK, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Nama-nama yang pada nomor urut 1 s/d 5 ditetapkan sebagai calon anggota terpilih untuk PPK; Kepada nama-nama yang lulus wajib mengikuti Pelantikan (Jadwal dapat dilihat pada pengumuman); KPU Kabupaten Minahasa Selatan membuka kesempatan tanggapan masyarakat tahap II sejak tanggal 15 – 21 Februari 2020; Tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan lampiran KTP-elektronik dari anggota masyarakat yang menyampaikan tanggapan; Tanggapan masyarakat disampaikan melalui Kotak Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan atau melalui email kpuminsel@gmail.com paling lambat tanggal 21 Februari 2020 Pukul 16.00 WITA; Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pokja Pembentukan PPK KPU Kabupaten Minahasa Selatan Telp: Telp: 085240321986 (Vanda Surentu); 082187455670 (Wulan Suot). DOWNLOAD KEPUTUSAN

PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

kab-minahasaselatan.kpu.go.id – Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 26/PP.04.2-Pu/7105/Kab/I/2020 Tanggal 15 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Pendaftaran Calon Anggota PPK dibuka mulai tanggal 18-24 Januari 2020, Penerimaan dokumen pendaftaran diterima pukul 08.00-16.00 Wita. Terdapat 17 (tujuh belas) Loket penerimaan dokumen yang dibuka. Loket tersebut mewakili setiap kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan. Pembukaan loket untuk setiap kecamatan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpukan pendaftaran jika hanya membuka satu loket atau beberapa loket. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pendaftar agar pendaftar dapat merasa aman dan nyaman saat proses pendaftaran. KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengaharap untuk setiap pelamar Calon anggota memerhatikan syarat  dan kelengkapan dokumen pendaftaran untuk meminimalisir pelamar yang gugur dalam seleksi administrasi. Adapun Tahapan seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten Minahasa Selatan yaitu, sebagai berikut: Pengumuman (15-17 Januari 2020) Penerimaan Pendaftaran (18-24 Januari 2020) Penelitian Administrasi (25-27 Januari 2020) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (28-29 Januari 2020) Seleksi Tertulis (30 Januari 2020) Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis (31 Januari-2 Februari 2020) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (3-5 Februari 2020) Tanggapan Masyarakat (28 Januari-5 Februari 2020) Wawancara (8-10 Februari 2020) Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara (15-21 Februari 2020) Tanggapan Masyarakat Tahap II (15-21 Februari 2020) Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II (22-25 Februari 2020) Pengumuman Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II (26-28 Februari 2020) Pelantikan PPK (29 Februari 2020) Masa Kerja PPK Pemilihan 2020 (1 Maret-30 November 2020)   Pada hari pertama pendaftaran tanggal 18 Januari 2020, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima sebanyak 10 (sepuluh) pendaftar yang telah menyerahkan dan menerima tanda terima dokumen pendaftaran Calon Anggota PPK. KPU Kabupaten Minahasa Selatan tidak menetapkan jumlah maksimum target pelamar Calon Anggota PPK. Segenap Pimpinan dan Staf KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap dapat menerima dokumen pendaftaran Calon Anggota PPK sebanyak mungkin, sehingga KPU Kabupaten Minahasa Selatan dapat menyeleksi Putra dan Putri terbaik Minahasa Selatan yang cakap, kompeten, profesional dan memiliki integritas untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

JADWAL PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Berdasarkan : 1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan  Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2- Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 163/PP.01.2- Kpt/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2-Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020; 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa selatan Nomor 417/PP.01.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 445/PP.01.2- Kpt/7105/Kab/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 417/PP.01.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan akan Membentuk Badan Ad Hoc untuk tahapan Pemilihan Tahun 2020, dengan jadwal : →  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 15 Januari s/d 14 Februari 2020 →  Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 15 Februari s/d 14 Maret 2020 →  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 21 Juni s/d 21 Agustus 2020 →  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 26 Maret s/d 15 April 2020 Tahapan rekrutmen pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari : Pemunguman rekrutmen Pendaftaran Penelitian Administrasi Seleksi Tertulis Wawancara Pengumuman Hasil Seleksi Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi : Vanda Surentu (085240321986) Atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

Sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 dan Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP)

Amurang, kab-minahasaselatan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Minahasa Selatan telah melaksanakan 2 sosialisasi di Bulan Desember Tahun 2019 yaitu Sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 dan Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Sosialisasi yang pertama yaitu Sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Sosialisasi ini dilaksanakan di 17 (tujuh belas) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 9 Desember 2019. Peserta dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Perangkat Kecamatan,  Hukum Tua, Perwakilan Perangkat Desa dan Masyarakat. Narasumber dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Rommy H Sambuaga), Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Maya Sarijowan, Fadly Munaische, Christiani E.P Rorimpandey dan Yurnie Sendow) serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Hermina H. R. Kotulus). Para Narasumber menyampaikan bahwa syarat minimum dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan yaitu sejumlah 16.958  (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) dukungan yang tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan. Sosialisasi kedua yaitu Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 17 Desember 2019 di 5 (lima) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Kecamatan Motoling, Tareran, Sinonsayang, Amurang dan Tumpaan. Sosialisasi RPP ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu serta untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya Pemilu dan Demokrasi.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENERIMA KUNJUNGAN KERJA UNTUK KETIGA KALINYA

Amurang, kab-minahasaselatan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) untuk yang ketiga kalinya (27/11/2019), kunker tersebut berasal dari KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur. Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu bertujuan untuk studi komparasi sengketa hukum terkait Penyajian Alat Bukti. Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Florianus Nyurang), Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Saaludin), serta Staf dari Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Hermina H. R. Kotulus) yang mengapresiasi antusias KPU Mahakam Ulu untuk datang melaksanakan Kunker terkait Penyajian Alat Bukti. Sekretaris KPU Kab. Minahasa Selatan mengemukakan bahwa, “walau dengan segala keterbatasan yang kami miliki, Kami selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk KPU kabupaten Minahasa Selatan”. Selanjutnya Perkenalan KPU Kabupaten Mahakam Ulu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Mahakam Ulu. Nyurang mengemukakan bahwa “Mahakam Ulu merupakan Kabupaten baru hasil pemekeran dari Kabupaten Kutai Barat pada Tahun 2013. Sehingga KPU Kabupaten Mahakam Ulu terbilang masih baru yang terbentuk pada tahun 2015 dan komisionernya dilantik 15 (lima belas) hari sebelum Pilkada Tahun 2015. Sebelum Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu dilantik, terjadi kekosongan jabatan pada saat itu, yang diisi oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan kemudian memperkenalkan secara singkat mengenai KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan  menjelaskan materi Penyajian Alat Bukti. Kegiatan Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu lanjutkan dengan diskusi dan diakhiri dengan pemberian cendera mata dari masing-masing pihak dan foto Bersama.