Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN TEGASKAN KOMITMEN DATA PEMILIH AKURAT DI RAKOR NASIONAL PDPB 2025

Amurang, 9 September 2025 – Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang digelar KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/9). Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Dalam sambutannya, Afifuddin menekankan bahwa akurasi data pemilih bukan sekadar administrasi, melainkan syarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang kredibel. Rapat dipimpin oleh Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, yang memaparkan strategi penguatan PDPB. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas pihak untuk menjaga validitas data pemilih, agar daftar pemilih yang tersusun benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Minahasa Selatan bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia aktif menyimak serta memberikan masukan dalam forum ini. Kehadiran KPU Minsel menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperbarui dan menyajikan daftar pemilih yang akurat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pemilih. Melalui koordinasi ini, KPU berharap tercipta keseragaman langkah kerja dari pusat hingga daerah, sehingga pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, pemilu mendatang diharapkan semakin partisipatif, transparan, dan berintegritas.

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI YANG DISELENGGARAKAN KPU RI

Amurang, 8 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU sebagai langkah memperkuat integritas lembaga serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional ini diikuti oleh jajaran KPU dari seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang hadir lengkap terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Minsel. Acara diawali dengan sambutan oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada integritas para penyelenggaranya. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam arahannya, Afifuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU harus memiliki komitmen penuh dalam menolak segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi. Menurutnya, integritas adalah modal utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. Materi utama dalam sosialisasi disampaikan oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memaparkan strategi pencegahan korupsi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi yang berawal dari individu hingga sistem kelembagaan. Wardiana menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Sebagai penutup, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan bahwa penguatan budaya antikorupsi harus menjadi gerakan bersama yang konsisten diterapkan di semua tingkatan KPU, baik pusat maupun daerah. Bagi KPU Minsel, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kehadiran lengkap jajaran KPU Minsel juga menunjukkan komitmen dalam mendukung langkah KPU RI membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui sosialisasi ini, KPU Minsel menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap aspek kerja kelembagaan, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI YANG DISELENGGARAKAN KPU RI

Amurang, 8 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU sebagai langkah memperkuat integritas lembaga serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional ini diikuti oleh jajaran KPU dari seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang hadir lengkap terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Minsel. Acara diawali dengan sambutan oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada integritas para penyelenggaranya. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam arahannya, Afifuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU harus memiliki komitmen penuh dalam menolak segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi. Menurutnya, integritas adalah modal utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. Materi utama dalam sosialisasi disampaikan oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memaparkan strategi pencegahan korupsi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi yang berawal dari individu hingga sistem kelembagaan. Wardiana menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Sebagai penutup, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan bahwa penguatan budaya antikorupsi harus menjadi gerakan bersama yang konsisten diterapkan di semua tingkatan KPU, baik pusat maupun daerah. Bagi KPU Minsel, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kehadiran lengkap jajaran KPU Minsel juga menunjukkan komitmen dalam mendukung langkah KPU RI membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui sosialisasi ini, KPU Minsel menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap aspek kerja kelembagaan, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT EVALUASI KINERJA PERSONIL JAGAT SAKSANA TRIWULAN II TAHUN 2025

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Personil Jagat Saksana Triwulan II Tahun 2025 yang digelar KPU RI secara daring, Jumat (29/8/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor KPU Minahasa Selatan ini diikuti oleh seluruh anggota Jagat Saksana KPU Minsel, serta dihadiri Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Minsel, Christina Tulungen. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengamanan Dalam Biro Umum Setjen KPU RI, Sumanto, dengan melibatkan seluruh anggota Jagat Saksana pada satuan kerja KPU se-Indonesia. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, sekaligus menegaskan kembali peran dan tanggung jawab Jagat Saksana sebagai garda terdepan pengamanan di lingkungan kerja KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Melalui evaluasi ini, diharapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan dan pengamanan di lingkungan KPU dapat terus dijaga dengan baik, profesional, dan konsisten oleh seluruh anggota Jagat Saksana.

KPU MINSEL ASAH PEMAHAMAN LEWAT MATERI DAN SIMULASI PENOMORAN NASKAH DINAS

Amurang - KPU Kabupaten Minahasa Selatan kembali melaksanakan kegiatan internal “Tumou Tou”, Kamis (28/8/2025) di Aula KPU Minsel, dengan fokus pembelajaran Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas. Kegiatan dibuka Ketua KPU Tomy Moga, dihadiri Anggota KPU Sriwulan Suot, Fadly Munaiseche, Fauzan Sirambang, serta Sekretaris KPU Lani L. A. Alou. Materi utama dibawakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024 oleh Fauzan Sirambang (Kadiv Parmas & SDM) bersama Kasubbag Juwita R. Kasenda. Peserta mengikuti tiga sesi: pemaparan materi, diskusi, dan simulasi penomoran naskah dinas yang meliputi pengambilan nomor surat, kode klasifikasi arsip, kode jenis naskah dinas, kode sub bagian, serta kode wilayah. Melalui “Tumou Tou”, KPU Minsel memperkuat pemahaman jajaran sekretariat dan CPNS dalam membangun budaya kerja tertib administrasi, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

KPU MINSEL DAN GAMKI MINSEL GELAR FGD: KAJIAN TEKNIS TAHAPAN PENCALONAN, KAMPANYE, DAN DANA KAMPANYE

Amurang, Kamis 28 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan bersama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Teknis Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Dana Kampanye yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua GAMKI Minahasa Selatan, Andre Rumopa, yang menegaskan bahwa pemuda harus mengambil bagian dalam mengawal demokrasi yang bermartabat. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan pemuda dan organisasi kepemudaan dalam memperkuat partisipasi masyarakat serta memastikan setiap tahapan pemilu dan pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan asas pemilu. Moga juga mengapresiasi kaum muda di Kabupaten Minahasa Selatan, dalam hal ini GAMKI Minahasa Selatan yang sudah berinisiatif untuk berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam melaksanakan FGD. Diskusi ini menghadirkan tiga pemantik, yaitu Meidy Y. Tinangon, Anggota KPU Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan; La Ode Irwandi Bulama, Anggota Bawaslu Minahasa Selatan; dan Hanny J. Porajow, Anggota KPU Minahasa Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ketiga pemantik memberikan perspektif yang komprehensif, mulai dari sisi keadilan elektoral, teknis, hingga pengawasan, sehingga peserta FGD mendapatkan gambaran utuh mengenai tantangan dan solusi yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan pemilu mendatang, khususnya tahapan pencalonan, kampanye dan dana kampanye. FGD ini dihadiri pula oleh para Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Pengurus dan Anggota DPC GAMKI Kabupaten Minahasa Selatan, perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Minahasa Selatan, serta Pemuda lintas gereja. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu bukan hanya tanggung jawab para penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, terutama kaum muda. Melalui FGD ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan bersama GAMKI Kabupaten Minahasa Selatan berharap tercipta ruang diskusi yang konstruktif, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.