Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN GELAR RAPAT FINALISASI PENGISIAN KERTAS KERJA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP

Amurang, 12 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Finalisasi Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Aula KPU Minsel, Selasa (12/08/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanny Porajow, serta Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fauzan Sirambang. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Anggota KPU memberikan arahan terkait pentingnya pengisian kertas kerja SPIP yang akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, memandu jalannya rapat sekaligus memberikan arahan detail mengenai teknis finalisasi pengisian dokumen. Hadir pula Tim Asesor dan jajaran Sekretariat KPU Minsel. Masing-masing sub bagian sekretariat memaparkan progres pengisian kertas kerja, termasuk melaporkan kelengkapan eviden dan tindak lanjut perbaikan sesuai masukan asesor. Rapat finalisasi ini menjadi langkah penting KPU Minsel dalam menyiapkan penilaian mandiri SPIP yang berkualitas, sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan pengendalian intern dan integritas penyelenggaraan pemilu.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR FGD BAHAS TAHAPAN PENCALONAN, KAMPANYE, DAN DANA KAMPANYE PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Amurang, 08 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Tahapan Teknis Pencalonan, Kampanye, dan Dana Kampanye Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”, bertempat di Kantor KPU Minahasa Selatan, Jumat (8/8). Kegiatan ini menghadirkan peserta dari unsur pimpinan atau liaison officer (LO) Partai Politik peserta Pemilu 2024, serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan dan Insan Pers. Sambutan dan pembukaan kegiatan disampaikan oleh Anggota KPU Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, yang hadir mewakili Ketua KPU Minahasa Selatan. Dalam arahannya, Sriwulan menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan persiapan menuju Pemilihan 2024. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar forum diskusi teknis, tetapi juga menjadi sarana membangun kesamaan persepsi terhadap regulasi, serta memperkuat kemitraan strategis antara penyelenggara dan peserta Pemilu,” ujar Sriwulan. Sebagai pemantik diskusi, Anggota KPU Minahasa Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanny Porajow, menyampaikan pemaparan yang menyoroti sejumlah isu krusial dalam tahapan pencalonan, kampanye, dan dana kampanye. Dalam paparannya, Hanny mengajak peserta untuk membuka ruang refleksi bersama terhadap praktik yang telah dijalankan dalam Pemilu 2024, serta mempersiapkan perbaikan ke depan. “Hal-hal teknis tidak bisa dipisahkan dari pemahaman regulasi. Kita perlu membangun kesepahaman dari awal agar tidak terjadi hambatan di tengah jalan. Forum ini menjadi titik penting untuk menyamakan langkah,” ujar Hanny. Ia juga menambahkan, “Masukan dari peserta sangat bernilai, karena partai politik adalah pelaku utama tahapan. Jadi kami sangat berharap ada pertukaran pandangan yang jujur dan membangun.” Diskusi berlangsung dinamis dan partisipatif. Setiap peserta FGD diberikan ruang untuk menyampaikan saran dan masukan, mulai dari teknis penyusunan dokumen pencalonan, sistem pelaporan dana kampanye, hingga usulan penguatan peran pengawasan partisipatif dalam masa kampanye. Perwakilan partai politik mengapresiasi ruang dialog terbuka ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara periodik untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara penyelenggara dan peserta Pemilihan. FGD ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi antar-lembaga, serta mengawal setiap tahapan Pemilihan Serentak 2024 dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan keadilan.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR JALAN SEHAT AWALI RANGKAIAN SEMARAK KEMERDEKAAN HUT RI KE-80

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengawali rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80 dengan pelaksanaan jalan sehat, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para Komisioner dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Minsel. Dengan penuh semangat, peserta jalan sehat menempuh rute yang telah ditentukan sambil menikmati suasana kebersamaan. Selain menjadi ajang olahraga, kegiatan ini juga menjadi momen mempererat kekompakan antarpegawai. Rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan KPU Minsel akan berlanjut dengan berbagai lomba olahraga, hiburan, dan kreativitas yang diikuti seluruh pegawai, guna menumbuhkan semangat persatuan dan kebersamaan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

VALIDASI DATA PEMILIH, KPU MINSEL GELAR COKTAS DI MOTOLING DAN MOTOLING TIMUR

Amurang, 7 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Motoling dan Motoling Timur sebagai bagian dari upaya menjaga dan memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TPP dan Parhubmas), Stenli F. Kimbal, serta Staf Sekretariat KPU Minahasa Selatan. Coktas ini dilaksanakan dengan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah rumah warga, guna memastikan kesesuaian data identitas, domisili, serta status kependudukan mereka. Pengawasan terhadap kegiatan ini turut dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Franny Sengkey, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Minsel. Keterlibatan Bawaslu dalam pengawasan Coktas menunjukkan komitmen bersama antar lembaga penyelenggara pemilu dalam mewujudkan integritas dan akuntabilitas proses demokrasi di daerah. Menurut Wulan, pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari ikhtiar KPU untuk melakukan validasi internal terhadap data pemilih. “Langkah ini penting sebagai bagian dari pemutakhiran data berkelanjutan, serta untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian data yang bisa berdampak pada hak pilih warga,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan dan kolaborasi dengan pengawas pemilu menjadi faktor kunci dalam menjamin akurasi dan keabsahan proses Coktas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah lainnya di Kabupaten Minahasa Selatan sebagai bagian dari konsolidasi data pemilih menuju tahapan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya.

KONSOLIDASI INTERNAL KPU MINSEL BAHAS EVALUASI KARTU KENDALI DAN KESIAPAN EVIDEN PENILAIAN MATURITAS SPIP

Amurang, 7 Agustus 2025 — Usai mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (7/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan langsung menggelar rapat internal pembahasan tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaporan Kartu Kendali Triwulan I, serta melakukan telaah dan pengisian dokumen Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis (7/8). Rapat yang dipimpin oleh Anggota KPU Minsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, dihadiri oleh Anggota KPU Minsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Fadly Munaiseche, serta para Kepala Subbagian dan staf dari seluruh subbagian sekretariat. Dalam pelaksanaan rapat, Wulan melakukan pengecekan langsung terhadap beberapa dokumen Kartu Kendali yang sebelumnya menjadi catatan koreksi dalam Rakor bersama KPU Provinsi. Ia menekankan pentingnya segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap kekurangan yang ditemukan, agar dokumen dapat segera disampaikan ulang kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai ketentuan. Selain evaluasi Kartu Kendali, rapat ini juga menjadi momentum untuk menelaah Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP, yang telah disusun sebagai bagian dari instrumen pengukuran kualitas pengendalian intern di lingkungan KPU Minsel. Dalam sesi ini, Wulan memandu diskusi dan meminta masing-masing subbag untuk menyampaikan progres pengisian dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pengumpulan eviden dan pengisian isian kertas kerja. Diskusi berlangsung interaktif, di mana seluruh peserta rapat saling memberikan masukan dan klarifikasi atas poin-poin dalam indikator SPIP yang memerlukan perbaikan, penyempurnaan, atau pelengkapan dokumen pendukung. Di akhir rapat, Wulan menyampaikan beberapa kesimpulan dan arahan tindak lanjut, antara lain: * Memastikan seluruh eviden atau bukti dukung yang relevan segera dikumpulkan dan disusun secara sistematis; * ⁠Mendorong koordinasi lintas subbag dalam melengkapi kertas kerja penilaian maturitas; * ⁠Menyiapkan waktu dan strategi internal untuk reviu bersama terhadap isian kertas kerja sebelum disampaikan secara resmi ke KPU Provinsi Sulut. Rapat ini menjadi bagian dari komitmen KPU Minahasa Selatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, serta memastikan pelaksanaan SPIP berjalan secara terintegrasi, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi.

SPIP TERINTEGRASI JADI FOKUS, KPU MINSEL HADIRI RAKOR EVALUASI DAN MONITORING DARI KPU SULUT

Amurang, 7 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali Triwulan I dan Monitoring Pelaksanaan Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis (7/8). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan, yang menyampaikan pentingnya konsistensi dan akurasi dalam pelaporan Kartu Kendali sebagai bagian dari sistem pengendalian intern lembaga. Dalam arahannya, Kenly menegaskan bahwa penerapan SPIP secara menyeluruh merupakan wujud dari komitmen kelembagaan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Sesi dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, yang memberikan penekanan pada tanggung jawab sekretariat dalam proses pelaporan dan penilaian SPIP. Ia juga menggarisbawahi peran koordinatif sekretariat untuk memastikan pelaksanaan SPIP berjalan terintegrasi di setiap tahapan. Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menyampaikan hasil evaluasi pelaporan Kartu Kendali Triwulan I serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP di KPU Kabupaten/Kota. Dalam penyampaiannya, Meidy menekankan perlunya keterlibatan aktif seluruh elemen di satuan kerja, baik struktural maupun fungsional, dalam menjaga kualitas pengendalian intern yang berdampak pada kinerja kelembagaan. Adapun peserta dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, dan operator SPIP masing-masing daerah. Dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan, kegiatan ini diikuti oleh Ketua, para Anggota, Sekretaris, seluruh Kasubbag, serta operator SPIP, yang mengikuti kegiatan secara bersama dari kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan melalui media Zoom Meeting. Melalui rakor ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat meningkatkan maturitas SPIP secara bertahap dan berkelanjutan, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan efektivitas tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU.