Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN TANAMKAN PENTINGNYA DEMOKRASI SEJAK DINI DI SMA NEGERI 1 TARERAN

Tareran – Demokrasi yang sehat berawal dari generasi muda yang melek politik dan sadar akan hak pilihnya. Semangat inilah yang dibawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan saat hadir di SMA Negeri 1 Tareran pada Rabu, 10 September 2025. Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fauzan Sirambang, menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan pemilih bagi pemilih pemula yang diinisiasi oleh pihak sekolah. Kedatangan KPU disambut hangat oleh Kepala Sekolah Drs. Win Ratu, guru, para siswa yang antusias mengikuti sesi edukasi. Dalam paparannya, Tomy Moga menegaskan bahwa generasi muda adalah kunci masa depan demokrasi. “Pemilih pemula harus tahu, suara Anda punya kekuatan besar menentukan arah bangsa. Jangan pernah menyia-nyiakan kesempatan itu,” ujarnya. Sementara itu, Fauzan Sirambang menekankan pentingnya memahami tahapan pemilu, hak, dan kewajiban sebagai pemilih. Menurutnya, pendidikan pemilih di sekolah menjadi langkah strategis untuk membentuk karakter pemilih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Suasana kegiatan berlangsung interaktif, ditandai dengan antusiasme para siswa yang aktif bertanya seputar dunia kepemiluan, hingga pengalaman pertama mereka nanti menggunakan hak pilih. KPU Minsel berharap kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan, melainkan awal dari gerakan sadar demokrasi di kalangan pemuda. Dengan begitu, partisipasi pemilih pemula di Kabupaten Minahasa Selatan dapat meningkat, sekaligus menciptakan pemilu yang lebih berkualitas.

KPU MINAHASA SELATAN MANTAPKAN KOMITMEN INTEGRITAS LEWAT RAPAT KOORDINASI ZONA INTEGRITAS

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan terus memperkuat komitmen dalam membangun Zona Integritas (ZI). Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang digelar pada Rabu, 10 September 2025 di Aula Kantor KPU Minsel. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan C. Suot, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dan rencana kerja dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas. “Kita harus memiliki satu pemahaman, satu rencana, dan satu komitmen dalam membangun integritas,” tegasnya. Selanjutnya, Sekretaris KPU Minsel Lani L. A. Alou memaparkan bahwa setiap sub bagian wajib saling membantu dalam menyiapkan data penunjang pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Menurutnya, peran koordinator Tim menjadi sangat penting untuk mengkoordinir staf dalam menyiapkan dokumen pendukung kegiatan. Dalam rapat tersebut juga dipaparkan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menekankan bahwa bukti dukung kegiatan harus lengkap dan sah, dengan minimal dua bukti untuk setiap kegiatan. Batas akhir pengisian LKE ZI ditetapkan pada 15 Desember 2025, namun diharapkan seluruh dokumen sudah dirangkum jauh sebelum tenggat waktu. Penjelasan teknis pengisian LKE ZI turut disampaikan oleh staf Divisi Hukum dan Pengawasan, agar setiap sub bagian memahami detail langkah yang harus dipenuhi. Rapat ditutup oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan dengan penegasan kembali pentingnya sinergi. “Satu satker harus saling menopang. Dokumen pendukung bukan sekadar formalitas, melainkan cermin dari rutinitas kerja kita di KPU Minahasa Selatan,” tandasnya. Dengan koordinasi yang solid, KPU Minsel optimis mampu menyiapkan pengisian LKE Zona Integritas secara tepat waktu, sebagai langkah menuju tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

KPU MINSEL HADIRI FGD KAJIAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024 YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU SULUT

Amurang, 9 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  secara hybrid. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly M. Poluan, didampingi anggota KPU dan Sekretaris KPU Sulut. Dalam sambutannya, Kenly menegaskan pentingnya forum kajian teknis sebagai sarana refleksi bersama atas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menurutnya, pembelajaran dari penyelenggaraan sebelumnya menjadi bekal untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Sulawesi Utara. Adapun pemantik diskusi dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Sulut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salman Saelangi, yang memaparkan isu-isu penting terkait penataan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulut serta dinamika pemungutan dan penghitungan suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII-2024. FGD ini diikuti oleh anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, perwakilan partai politik, serta pemantau Pemilu. Forum ini menjadi sarana refleksi dan tukar pikiran untuk memperkuat kualitas teknis penyelenggaraan Pemilu di Sulawesi Utara, termasuk di Kabupaten Minahasa Selatan. KPU Minsel diwakili oleh Anggota KPU Minsel, Sriwulan J. C. Suot, yang juga merupakan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kehadiran ini menjadi wujud komitmen KPU Minsel dalam mengambil bagian aktif pada forum strategis yang membahas pembelajaran dan evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan keterlibatan dalam kegiatan ini, KPU Minsel berharap dapat menyerap berbagai masukan dan pengalaman dari daerah lain untuk memperkaya strategi teknis dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

KPU MINAHASA SELATAN TEGASKAN KOMITMEN DATA PEMILIH AKURAT DI RAKOR NASIONAL PDPB 2025

Amurang, 9 September 2025 – Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan ambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang digelar KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/9). Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Dalam sambutannya, Afifuddin menekankan bahwa akurasi data pemilih bukan sekadar administrasi, melainkan syarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang kredibel. Rapat dipimpin oleh Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, yang memaparkan strategi penguatan PDPB. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas pihak untuk menjaga validitas data pemilih, agar daftar pemilih yang tersusun benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Minahasa Selatan bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia aktif menyimak serta memberikan masukan dalam forum ini. Kehadiran KPU Minsel menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperbarui dan menyajikan daftar pemilih yang akurat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pemilih. Melalui koordinasi ini, KPU berharap tercipta keseragaman langkah kerja dari pusat hingga daerah, sehingga pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, pemilu mendatang diharapkan semakin partisipatif, transparan, dan berintegritas.

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI YANG DISELENGGARAKAN KPU RI

Amurang, 8 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU sebagai langkah memperkuat integritas lembaga serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional ini diikuti oleh jajaran KPU dari seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang hadir lengkap terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Minsel. Acara diawali dengan sambutan oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada integritas para penyelenggaranya. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam arahannya, Afifuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU harus memiliki komitmen penuh dalam menolak segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi. Menurutnya, integritas adalah modal utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. Materi utama dalam sosialisasi disampaikan oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memaparkan strategi pencegahan korupsi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi yang berawal dari individu hingga sistem kelembagaan. Wardiana menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Sebagai penutup, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan bahwa penguatan budaya antikorupsi harus menjadi gerakan bersama yang konsisten diterapkan di semua tingkatan KPU, baik pusat maupun daerah. Bagi KPU Minsel, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kehadiran lengkap jajaran KPU Minsel juga menunjukkan komitmen dalam mendukung langkah KPU RI membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui sosialisasi ini, KPU Minsel menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap aspek kerja kelembagaan, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI YANG DISELENGGARAKAN KPU RI

Amurang, 8 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU sebagai langkah memperkuat integritas lembaga serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional ini diikuti oleh jajaran KPU dari seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang hadir lengkap terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Minsel. Acara diawali dengan sambutan oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada integritas para penyelenggaranya. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam arahannya, Afifuddin menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU harus memiliki komitmen penuh dalam menolak segala bentuk praktik korupsi dan gratifikasi. Menurutnya, integritas adalah modal utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. Materi utama dalam sosialisasi disampaikan oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memaparkan strategi pencegahan korupsi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta pentingnya membangun budaya antikorupsi yang berawal dari individu hingga sistem kelembagaan. Wardiana menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak hanya soal aturan, tetapi juga soal keberanian untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Sebagai penutup, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan bahwa penguatan budaya antikorupsi harus menjadi gerakan bersama yang konsisten diterapkan di semua tingkatan KPU, baik pusat maupun daerah. Bagi KPU Minsel, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kehadiran lengkap jajaran KPU Minsel juga menunjukkan komitmen dalam mendukung langkah KPU RI membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui sosialisasi ini, KPU Minsel menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap aspek kerja kelembagaan, demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.