
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa, 26 November 2024, pukul 18.30 WITA. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan dihadiri oleh Anggota serta Sekretaris KPU Minsel. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait untuk menjamin transparansi. Turut hadir perwakilan dari Bawaslu Minahasa Selatan, Kapolres Minahasa Selatan, serta Perwira Penghubung TNI. Surat suara yang dimusnahkan meliputi kelebihan serta surat suara rusak yang tidak layak digunakan. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan yang berlaku. “Langkah ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan Pilgub dan Pilbup Tahun 2024 berjalan dengan aman dan sesuai regulasi,” ujarnya. Pemusnahan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan mencegah penyalahgunaan surat suara.