Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KEGIATAN PASCA PEMILU DAN PILKADA DI KPU RI

Jakarta, 20 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan di Kantor KPU Republik Indonesia, Kamis (20/2). Dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Minahasa Selatan, Lani L. A. Alou, turut hadir bersama perwakilan KPU lainnya dari berbagai daerah. Rakor ini bertujuan untuk membahas program kerja KPU pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta memastikan kelancaran tahapan berikutnya. Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah menyaksikan acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024. Selain itu, masing-masing divisi di KPU RI memberikan arahan serta penjelasan terkait program kerja pasca pemilu. Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno, dalam arahannya menekankan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh KPU daerah, di antaranya:     1.    Persiapan Audit BPK terhadap Anggaran Pilkada, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pemilihan.     2.    Efisiensi Anggaran Pasca Pemilihan, menyesuaikan pengelolaan anggaran agar tetap efektif dan tepat guna.     3.    Menjaga Dokumen, Arsip, dan Sarana Prasarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.     4.    Tetap menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) seperti biasa, meskipun tahapan utama pemilu telah selesai. Rakor ini menjadi momentum bagi KPU Minahasa Selatan untuk menyelaraskan program kerja dengan KPU RI serta memastikan kesiapan dalam menghadapi tahapan pasca pemilu dan pilkada.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENGIKUTI PENGUKUHAN DEWAN PENGURUS KORPRI SEKRETARIAT JENDERAL KPU SECARA DARING

Pada Jumat, 7 Februari 2025, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berpartisipasi dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan di Jakarta. Partisipasi dilakukan secara daring dari Aula KPU Minahasa Selatan. Acara ini diikuti oleh 13 dari 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Minahasa Selatan, dengan 1 ASN berhalangan hadir karena sakit. Kegiatan berlangsung lancar dan khidmat. Prosesi pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI dipimpin langsung oleh Ketua Umum KORPRI secara daring, diikuti oleh seluruh peserta dengan penuh antusiasme. Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan sinergi antara KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan Sekretariat Jenderal KPU semakin kuat, serta semangat korps pegawai semakin meningkat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto virtual sebagai bentuk dokumentasi dan kenang-kenangan. Partisipasi KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam acara ini menunjukkan komitmen untuk terus mendukung program dan kebijakan yang dicanangkan oleh KPU Pusat, khususnya dalam hal pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

Minahasa Selatan, 5 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasangan calon peserta Pilkada, partai politik pengusul, petugas penghubung, serta perwakilan media. Jalannya Rapat Pleno Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan semangat demokrasi. Setelah itu, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menayangkan video dokumentasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024, yang menampilkan berbagai proses mulai dari tahapan persiapan, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil pemilihan. Pemutaran video ini menjadi refleksi atas kerja keras seluruh penyelenggara pemilu dan partisipasi aktif masyarakat dalam mensukseskan Pilkada 2024. Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, kemudian membuka rapat pleno secara resmi. Selanjutnya, Anggota KPU Fauzan Sirambang membacakan tata tertib rapat, diikuti dengan pembacaan Berita Acara Pleno oleh Anggota KPU Hanny Porajow. Setelah itu, Ketua KPU membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang secara resmi menetapkan Franky Donny Wongkar, SH dan Theodorus Kawatu, S.IP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam sambutannya, Bupati Terpilih Franky Donny Wongkar, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemilihan yang berlangsung jujur, adil, dan demokratis. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Minahasa Selatan ke depan. Acara ditutup dengan doa, sesi foto bersama, serta konferensi pers yang memberikan kesempatan kepada media untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses dan tahapan pemilihan. Dengan berakhirnya rapat pleno ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa seluruh rangkaian Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip demokrasi, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintahan yang telah terpilih demi kemajuan Minahasa Selatan.

MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILKADA MINAHASA SELATAN

Minahasa Selatan, 4 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 118/PHPU.BUP-XXIII/2025, menegaskan bahwa hasil Pemilihan Bupati Minahasa Selatan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan tetap sah dan berlaku. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara jujur, adil, transparan, dan demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga mengajak seluruh masyarakat serta semua pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah, serta mendukung pemerintahan yang telah terpilih secara demokratis demi kemajuan Minahasa Selatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemilih, peserta pemilihan, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.   [UNDUH RILIS DISINI]  

MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILKADA MINAHASA SELATAN

Jakarta, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan. Perkara yang terdaftar dengan nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon, Termohon yang diwakili oleh Sriwulan J. C. Suot selaku prinsipal, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa MK berwenang mengadili permohonan tersebut dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan. Namun, terkait dalil Pemohon mengenai bantuan sosial dan dugaan pengabaian oleh penyelenggara, Mahkamah tidak menemukan keyakinan yang cukup untuk mendukung dalil tersebut. Dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, hasil Pemilihan Bupati Minahasa Selatan tetap sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI SIDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PERKARA PILKADA NOMOR 118/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025, terkait Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung 2 Lantai 4 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua, serta Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. KPU Minahasa Selatan diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, selaku prinsipal, dan Kuasa Hukum Muhammad Alfy Pratama. Dalam sidang tersebut, KPU Minahasa Selatan melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban yang mencakup poin-poin penting, yaitu dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan uraian dalil-dalil Pemohon tersebut, maka dalil-dalil yang disampaikan secara nyata termasuk dalam kategori pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1), (2) Jo. Pasal 135A UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Sehingga konsekuensinya jika merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas bahwa “Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih”, Sehingga patut dan beralasan hukum bila Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam kedudukan hukum pemohon, selisih suara antara Pemohon dengan pasangan yang meraih suara terbanyak adalah sebesar 7.968 suara (51.575 – 43.607) atau setara dengan 5,88 %, Sehingga dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a dalam perkara a quo. Sehingga patut dan beralasan bila Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya ketidakjelasan permohonan/Obscure libel, Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Huruf b Nomor 5, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa “hal-hal yang dimohonkan (petitum), memuat antara lain permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon”, Namun setelah mencermati petitum Permohonan Pemohon, maka dari 7 butir petitum Pemohon, tidak terdapat Petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon. Dalam pokok permohonan, jika Lembaga yang berwenang telah sah memeriksa permasalahan tersebut sehingga telah mengeluarkan rekomendasi dan/ atau putusan, tentunya Termohon akan menindaklanjutinya. Namun faktanya tidak ada satupun rekomendasi yang Termohon terima dari lembaga yang berwenang sehubungan dengan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon tersebut yakni sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bantuan sosial berupa (pemberian sembako, bantuan langsung tunai, serta uang tunai) sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Permohonannya, Sehingga dengan demikian, patut dan beralasan hukum Termohon bermohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga patut dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Serta petitum, dalam ekspsi Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya; dan Menyatakan Permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mihanasa Selatan Tahun 2024, Tanggal 04 Desember 2024 Pukul 17:37 WITA; Menetapkan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 yang benar adalah sebagaimana berikut : Nomor Urut 1 Frangky Dony Wongkar, SH – Theodorus Kawatu, S.IP., sebanyak 51. 575 Suara; Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang. M.Th. – Frede Aries Massie sebanyak 43.607 Suara; Nomor Urut 3 Asiano Gamy Kawatu, SE, M.Si. – Daren Paulorino sebanyak 40.209 Suara. Selain itu, pihak Bawaslu Minahasa Selatan yang diwakili Eva J. G. Keintjem dan Alfred Franny Sengkey, serta Kuasa Pihak Terkait, P. S. Jemmy Mokolonsang, turut memberikan keterangan. KPU Minahasa Selatan berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.