Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025, terkait Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung 2 Lantai 4 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua, serta Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. KPU Minahasa Selatan diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, selaku prinsipal, dan Kuasa Hukum Muhammad Alfy Pratama.
Dalam sidang tersebut, KPU Minahasa Selatan melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban yang mencakup poin-poin penting, yaitu dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan uraian dalil-dalil Pemohon tersebut, maka dalil-dalil yang disampaikan secara nyata termasuk dalam kategori pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat (1), (2) Jo. Pasal 135A UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Sehingga konsekuensinya jika merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas bahwa “Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih”, Sehingga patut dan beralasan hukum bila Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam kedudukan hukum pemohon, selisih suara antara Pemohon dengan pasangan yang meraih suara terbanyak adalah sebesar 7.968 suara (51.575 – 43.607) atau setara dengan 5,88 %, Sehingga dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a dalam perkara a quo. Sehingga patut dan beralasan bila Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Adanya ketidakjelasan permohonan/Obscure libel, Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Huruf b Nomor 5, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 telah menyatakan bahwa “hal-hal yang dimohonkan (petitum), memuat antara lain permintaan untuk membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang ditetapkan oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon”, Namun setelah mencermati petitum Permohonan Pemohon, maka dari 7 butir petitum Pemohon, tidak terdapat Petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon.
Dalam pokok permohonan, jika Lembaga yang berwenang telah sah memeriksa permasalahan tersebut sehingga telah mengeluarkan rekomendasi dan/ atau putusan, tentunya Termohon akan menindaklanjutinya. Namun faktanya tidak ada satupun rekomendasi yang Termohon terima dari lembaga yang berwenang sehubungan dengan permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon tersebut yakni sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bantuan sosial berupa (pemberian sembako, bantuan langsung tunai, serta uang tunai) sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Permohonannya, Sehingga dengan demikian, patut dan beralasan hukum Termohon bermohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga patut dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Serta petitum, dalam ekspsi Menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya; dan Menyatakan Permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mihanasa Selatan Tahun 2024, Tanggal 04 Desember 2024 Pukul 17:37 WITA; Menetapkan Perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 yang benar adalah sebagaimana berikut : Nomor Urut 1 Frangky Dony Wongkar, SH – Theodorus Kawatu, S.IP., sebanyak 51. 575 Suara; Nomor Urut 2 Petra Yani Rembang. M.Th. – Frede Aries Massie sebanyak 43.607 Suara; Nomor Urut 3 Asiano Gamy Kawatu, SE, M.Si. – Daren Paulorino sebanyak 40.209 Suara. Selain itu, pihak Bawaslu Minahasa Selatan yang diwakili Eva J. G. Keintjem dan Alfred Franny Sengkey, serta Kuasa Pihak Terkait, P. S. Jemmy Mokolonsang, turut memberikan keterangan. KPU Minahasa Selatan berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.