Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN HADIRI RAKOR PEMADANAN DATA PEMILIH LUAR NEGERI

Manado – KPU Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (26/11/2025). Rakor ini membahas pemadanan data pemilih luar negeri yang bersumber dari Kementerian Luar Negeri, sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menegaskan pentingnya sinergi antara KPU, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tetap dapat difasilitasi dalam penggunaan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Acara turut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara yang memberikan arahan mengenai mekanisme pemadanan data dan tindak lanjut bagi KPU kabupaten/kota. Sesi koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu, yang memaparkan alur penerimaan dan verifikasi data pemilih luar negeri serta pentingnya ketelitian dalam mencocokkan data dengan basis data kependudukan. Selanjutnya, Hendrik Rompis, Analis Keimigrasian Madya Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, menjelaskan proses pemeriksaan data keimigrasian, tantangan pendataan WNI di luar negeri, dan pentingnya kolaborasi agar tidak terjadi data ganda maupun data yang belum tercatat. Rakor dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring. KPU Kabupaten Minahasa Selatan hadir secara langsung di lokasi kegiatan dan diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta staf terkait. Kehadiran ini menunjukkan komitmen KPU Minahasa Selatan dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Melalui rakor ini, diharapkan proses pemadanan dan pembaruan data pemilih luar negeri dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan tepat waktu guna mendukung terselenggaranya pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

PENGHARGAAN JDIH NASIONAL RESMI DISERAHKAN KEPADA KPU MINSEL MELALUI KPU SULUT

Amurang, 25 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) resmi menerima Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai Anggota JDIH KPU Terbaik 1 Nasional Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025, berdasarkan laporan kinerja JDIH tahun 2024. Diketahui, sebelumnya penghargaan ini telah diserahkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Padang pada tanggal 19 November 2025.  Selanjutnya, KPU Sulut menyerahkan penghargaan yang dilakukan di Ruang Rapat KPU Sulut, Selasa (25/11) Penghargaan diserahkan oleh Ketua KPU Sulut, Kenly M. Poluan, bersama Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, didampingi Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, Kabag Teknis dan Hukum Carles Worotijan, dan Kasubbag Hukum Christie Talumewo. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Minsel, serta Operator JDIH dan Staf Sub Bagian Teknis dan Hukum.

PERKUAT AKURASI DATA, KPU MINSEL HADIRI RAKOR PDPB TRIWULAN IV DAN EVALUASI ANGGARAN PASCAREVISI DIPA

Amurang, 25 November 2025 - KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, termasuk KPU Minahasa Selatan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dilaksanakan secara daring via zoom meeting. (25/11) Rakor ini berfokus pada dua agenda utama. Pertama, memastikan pelaksanaan PDPB di seluruh Kabupaten/Kota berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kedua, evaluasi atas penggunaan anggaran setelah dilakukan revisi DIPA kepada seluruh jajaran KPU di Sulawesi Utara. Rapat ini dipimpin langsung oleh anggota KPU Sulawesi Utara Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu, serta didampingi oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Winda Tulangouw, serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Vanda Surentu. Selain membahas perkembangan pelaksanaan PDPB, rapat ini juga membahas penyesuaian dan tindak lanjut monitoring anggaran pasca revisi DIPA guna memastikan pengelolaan keuangan lembaga berjalan sesuai kebutuhan program. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi yang hadir juga secara luring turut memaparkan laporan pelaksanaan PDPB di wilayahnya serta menyampaikan laporan evaluasi penggunaan anggaran pasca revisi DIPA. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh jajaran KPU di tingkat Kabupaten/Kota dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan akurasi data pemilih, dan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

TINGKATKAN KAPASITAS APARATUR, KPU MINSEL HADIRI PENGUATAN PELATIHAN SISTEM ELEARNING MELALUI APLIKASI SIMPEL

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Penguatan Pelatihan Sistem E-Learning melalui Aplikasi SiMPEL yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (24/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPU RI dan diikuti secara daring oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.   Jajaran Sekretariat KPU Minahasa Selatan, yang terdiri dari para Kasubbag dan staf, mengikuti kegiatan ini dari Aula KPU Minsel melalui Zoom Meeting. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pegawai dalam mengoperasikan Aplikasi SiMPEL sebagai platform pembelajaran digital yang efektif, terstruktur, dan berkelanjutan.   Dalam pemaparannya, narasumber dari KPU RI menjelaskan sejumlah fitur utama SiMPEL, termasuk prosedur login, pengelolaan akun, verifikasi kepemilikan akun, serta memberikan evaluasi terkait pembuatan dan kelengkapan akun pada masing-masing satuan kerja. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai telah memiliki akses yang valid dan siap mengikuti seluruh materi pembelajaran digital. KPU Minahasa Selatan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan berharap pemanfaatan Aplikasi SiMPEL dapat semakin optimal guna mendukung peningkatan kapasitas SDM secara modern dan adaptif sesuai tuntutan perkembangan teknologi.

APEL RUTIN KPU MINSEL: DORONG SINERGI DIVISI SUBBAG DAN AKSELERASI TINDAK LANJUT PLENO

Minahasa Selatan, 24 November 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menggelar apel pagi rutin pada Senin, 24 November 2025, bertempat di halaman kantor KPU Minsel. Apel dipimpin oleh Youla Pepah selaku pemimpin apel, dengan Anggota KPU Minsel, Hanny Porajow, bertindak sebagai pembina apel. Kegiatan yang dihadiri oleh para kasubbag dan seluruh jajaran sekretariat ini berlangsung tertib dan penuh kedisiplinan. Dalam arahannya, Hanny Porajow menegaskan pentingnya penguatan kerja kolaboratif di lingkungan sekretariat untuk memastikan seluruh agenda kelembagaan berjalan efektif, terarah, dan saling mendukung antarbagian. Ia menekankan bahwa setiap divisi perlu secara konsisten melaksanakan rapat internal bersama subbag terkait, sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno Rutin. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap keputusan pimpinan dapat diterjemahkan menjadi rencana kerja operasional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kerja kolaboratif antarbagian bukan hanya mempercepat penyelesaian program, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola dan akurasi pelaksanaan tugas,” tegas Porajow. Apel rutin ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran KPU Minahasa Selatan untuk memperkuat komitmen kerja, meningkatkan koordinasi antardivisi, serta menjaga kualitas pelayanan administrasi dan penyelenggaraan kepemiluan di daerah.

KOMITMEN KPU MINAHASA SELATAN DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI UNTUK PEMILU BERSIH DAN TRANSPARAN

Amurang, 20 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 November 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, dan diikuti jajaran komisioner serta seluruh sekretariat KPU. Dalam pemaparannya, Tomy Moga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari individu yang memegang posisi kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa komitmen moral dan keteladanan adalah fondasi utama dalam mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu. “Kepemimpinan berintegritas adalah kunci pencegahan korupsi. Pemimpin harus menjadi teladan yang berani menolak penyimpangan dan menjaga komitmen pelayanan yang bersih. Budaya antikorupsi harus dibangun dari puncak organisasi dan menyebar ke seluruh lapisan,” tegas Tomy. Dalam materi sosialisasi disampaikan bahwa kategori gratifikasi yang harus dilaporkan meliputi penerimaan uang dan barang, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, diskon dan voucher, pinjaman tanpa bunga, serta fasilitas pengobatan cuma-cuma. Seluruh bentuk gratifikasi tersebut wajib dilaporkan apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat negara. Pelaporan dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. “Setiap gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan melanggar kewajiban harus dilaporkan ke UPG. Hal ini penting untuk menjaga integritas organisasi dan menghindari tindakan koruptif,” jelas Tomy. Sanksi Berat bagi Penerima Gratifikasi Tomy moga juga menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pelanggaran dapat diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Komitmen ini menjadi bukti bahwa KPU tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik. Selain materi teknis, sosialisasi juga membahas penguatan integritas personal dan sistem organisasi. Peserta didorong untuk menjaga nilai kejujuran dan keberanian menghadapi tekanan serta godaan dalam situasi yang rawan korupsi. “Sejarah akan selalu berpihak kepada mereka yang berani menjaga integritas,” menjadi kutipan motivatif yang menggugah seluruh peserta. KPU Minahasa Selatan mengajak masyarakat untuk aktif mendukung gerakan antikorupsi melalui pemantauan, pelaporan indikasi gratifikasi, dan kolaborasi pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Minahasa Selatan berharap terbangunnya atmosfer penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.