Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT TERKAIT PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP DAN PEMBAHASAN FINALISASI PENGISIAN RISK REGISTER SPIP

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembahasan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, sistematis, dan terukur di seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Kenly Poluan menegaskan bahwa pengendalian intern adalah tanggung jawab bersama. Baik personel yang tergabung dalam struktur Satgas SPIP maupun yang tidak, seluruhnya wajib menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi pertama disampaikan oleh Meidy Tinangon, yang menjelaskan secara rinci Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, yang menekankan bahwa SPIP harus menjadi bagian dari budaya kerja yang akuntabel dan transparan, bukan sekadar formalitas administratif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi finalisasi pengisian Risk Register SPIP Tahun 2025 oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, dipandu langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut. Rapat ini diikuti oleh unsur pimpinan dan sekretariat KPU dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, yaitu: - Ketua dan Anggota KPU - ⁠Sekretaris - ⁠Para Kepala Subbagian (Kasubag) - ⁠Operator SPIP Turut hadir pula dari KPU Provinsi Sulut, yaitu Kepala Bagian Hukum dan Teknis Penyelenggaraan, pejabat fungsional, para Kasubag, serta staf sekretariat. Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja KPU di semua tingkatan dapat terus meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan SPIP sebagai elemen penting dalam sistem pengendalian internal dan manajemen risiko lembaga, demi mendukung terwujudnya tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR RAPAT FINALISASI PENYUSUNAN RISK REGISTER UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA KELEMBAGAAN

Amurang – Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat  Koordinasi Finalisasi lanjutan Penyusunan Risk Register sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan penerapan manajemen risiko di lingkungan KPU Minahasa selatan. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga dan turut hadir dalam kegiatan ini anggota KPU minahasa selatan,sekretaris,para kasubag dan seluruh staf sekretariat KPU minahasa selatan yang dilaksanakan di aula kantor KPU minahasa selatan. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Anggota KPU selaku ketua divisi hukum dan pengawasan Sriwulan Suot  yang membahas alur penyusunan Risk Register mulai dari identifikasi risiko, penilaian dampak dan kemungkinan, hingga penyusunan rencana tindak pengendalian khususnya pada divisi SDM dan Parhubmas,divisi Keuangan,Umum,Logistik dan divisi Perencanaan dan data. Kegiatan ini merupakan Finalisasi lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada hari jumat tanggal 20 juni 2025.

KPU MINAHASA SELATAN MATANGKAN RISK REGISTER UNTUK WUJUDKAN TATA KELOLA ORGANISASI YANG TANGGUH

Amurang, 20 Juni 2025 – Dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan organisasi yang akuntabel dan responsif terhadap risiko, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Risk Register. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan manajemen risiko secara menyeluruh di lingkungan kerja KPU. Rapat yang digelar di Aula Kantor KPU Minahasa Selatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU, Tomy Moga, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, sekretaris, para kepala subbagian, serta seluruh staf sekretariat. Kegiatan juga mendapatkan pemantauan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting. Proses diskusi dan pembahasan dipandu oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, bersama Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Hanny Porajow. Keduanya membedah langkah-langkah krusial dalam penyusunan dokumen Risk Register, mulai dari identifikasi risiko, analisis dampak dan kemungkinan, hingga penentuan rencana tindak pengendalian, khususnya pada aspek hukum dan teknis penyelenggaraan pemilu. Kegiatan finalisasi ini akan dilanjutkan kembali pada Senin, 23 Juni 2025, untuk membahas risiko pada divisi lainnya, yaitu SDM dan Parmas, Keuangan, Umum dan Logistik, serta Perencanaan dan Data. Melalui penyusunan Risk Register yang sistematis dan partisipatif, KPU Minahasa Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam membangun organisasi yang siap menghadapi tantangan dan mampu menjamin terselenggaranya pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.

KPU MINAHASA SELATAN PERKUAT MITIGASI RISIKO PILKADA LEWAT PEMBELAJARAN INTERNAL TUMOU TOU

Amurang, 20 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menyelenggarakan program pembelajaran internal bertajuk “Tumou Tou”, yang kali ini mengangkat topik krusial seputar Analisis dan Pengendalian Risiko Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Minahasa Selatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf sekretariat. Program ini merupakan agenda rutin mingguan yang menjadi sarana penguatan kapasitas internal melalui pemaparan materi yang disampaikan secara bergilir oleh masing-masing Divisi, dengan jadwal pelaksanaan yang fleksibel. Pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu tampil sebagai pemateri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanny Porajow, memaparkan materi secara mendalam dan interaktif mengenai berbagai potensi risiko yang mungkin timbul dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta strategi pengendalian yang dapat diterapkan untuk meminimalkan dampaknya. Antusiasme peserta tampak dalam diskusi aktif yang berlangsung selama kegiatan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama seluruh jajaran KPU Minsel dalam meningkatkan kesiapan menghadapi setiap tahapan Pilkada Program “Tumou Tou” tidak hanya menjadi ruang refleksi dan pembelajaran, tetapi juga simbol tekad KPU Minahasa Selatan untuk terus tumbuh, membangun diri, dan mengedepankan profesionalisme serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan memperkuat kapasitas SDM dan membangun budaya kerja yang adaptif terhadap risiko, KPU Minsel menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilihan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR RAPAT PENYUSUNAN RISK REGISTER UNTUK PENGUATAN TATA KELOLA ORGANISASI

Amurang, 16 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Risk Register sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan penerapan manajemen risiko secara sistematis di lingkungan KPU. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai instrumen kendali internal yang proaktif. Rapat ini turut dimonitor langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, dalam rangka penguatan pengawasan internal dan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen risiko di tingkat kabupaten/kota. Dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan keterlibatan aktif jajaran KPU Minahasa Selatan dalam membangun kesadaran risiko. Ia juga mengingatkan pentingnya keterpaduan antara Risk Register, SPIP, dan Reformasi Birokrasi sebagai satu kesatuan sistem pengendalian internal. Ia berharap dokumen Risk Register ini bukan hanya disusun, tapi benar-benar dimonitor pelaksanaannya. Risiko yang telah diidentifikasi harus dikelola secara konsisten agar tidak menjadi penghambat dalam pencapaian target organisasi. Selanjutnya, penyampaian dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, menekankan bahwa Risk Register bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan strategi kelembagaan untuk mengenali potensi risiko yang bisa menghambat kinerja, serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat dan terukur. Selain itu, Materi rapat disampaikan oleh Anggota KPU Minahasa Selatan, Sriwulan Suot dan Hanny Porajow, yang membahas alur penyusunan Risk Register mulai dari identifikasi risiko, penilaian dampak dan kemungkinan, hingga penyusunan rencana tindak pengendalian. Peserta rapat dibagi dalam kelompok kerja sesuai dengan unit masing-masing untuk mengidentifikasi risiko spesifik pada proses kerja, baik yang bersifat teknis kepemiluan, administratif, hingga dukungan fasilitas dan layanan internal. Dengan adanya penyusunan Risk Register ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih siap menghadapi ketidakpastian, memperkuat budaya sadar risiko, serta memastikan tercapainya sasaran strategis lembaga secara efektif dan efisien. Rapat ditutup dengan penyampaian hasil diskusi kelompok dan penjadwalan tindak lanjut untuk finalisasi dokumen Risk Register Tahun 2025.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAKOR PENYELARASAN DATA HIBAH PEMILIHAN TAHUN ANGGARAN 2024

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Hibah Pemilihan Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 13 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta Bendahara dari seluruh satuan kerja (Satker) KPU se-Provinsi Sulawesi Utara. Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulut, dan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Keuangan serta Kepala Sub Bagian Keuangan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Sulut menekankan pentingnya seluruh Satker mencermati kesesuaian antara evidence (bukti dukung) dan realisasi keuangan pada laporan penggunaan dana hibah. Hal yang menjadi perhatian utama adalah penyelesaian SPJ (Surat Pertanggungjawaban) agar dapat diselesaikan tepat waktu, terutama sebelum pelaksanaan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berupaya memastikan bahwa seluruh data hibah pemilihan dari masing-masing Satker telah sesuai dan selaras dengan data yang dihimpun oleh provinsi, demi mendukung tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan.