Amurang, 16 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Risk Register sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan penerapan manajemen risiko secara sistematis di lingkungan KPU.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai instrumen kendali internal yang proaktif.
Rapat ini turut dimonitor langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, dalam rangka penguatan pengawasan internal dan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen risiko di tingkat kabupaten/kota.
Dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan keterlibatan aktif jajaran KPU Minahasa Selatan dalam membangun kesadaran risiko. Ia juga mengingatkan pentingnya keterpaduan antara Risk Register, SPIP, dan Reformasi Birokrasi sebagai satu kesatuan sistem pengendalian internal. Ia berharap dokumen Risk Register ini bukan hanya disusun, tapi benar-benar dimonitor pelaksanaannya. Risiko yang telah diidentifikasi harus dikelola secara konsisten agar tidak menjadi penghambat dalam pencapaian target organisasi.
Selanjutnya, penyampaian dari Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, menekankan bahwa Risk Register bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan strategi kelembagaan untuk mengenali potensi risiko yang bisa menghambat kinerja, serta menyusun langkah-langkah mitigasi yang tepat dan terukur.
Selain itu, Materi rapat disampaikan oleh Anggota KPU Minahasa Selatan, Sriwulan Suot dan Hanny Porajow, yang membahas alur penyusunan Risk Register mulai dari identifikasi risiko, penilaian dampak dan kemungkinan, hingga penyusunan rencana tindak pengendalian.
Peserta rapat dibagi dalam kelompok kerja sesuai dengan unit masing-masing untuk mengidentifikasi risiko spesifik pada proses kerja, baik yang bersifat teknis kepemiluan, administratif, hingga dukungan fasilitas dan layanan internal.
Dengan adanya penyusunan Risk Register ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih siap menghadapi ketidakpastian, memperkuat budaya sadar risiko, serta memastikan tercapainya sasaran strategis lembaga secara efektif dan efisien.
Rapat ditutup dengan penyampaian hasil diskusi kelompok dan penjadwalan tindak lanjut untuk finalisasi dokumen Risk Register Tahun 2025.