
Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register (Daftar Risiko) Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 38 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin, dan dipandu langsung oleh Ibu Iffa Rosita, Anggota KPU RI yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Hadir pula Inspektur Utama Wilayah II KPU RI, Bapak Adiwijaya Bhakti, sebagai pendamping kegiatan. Dari KPU Minahasa Selatan, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, dan Kasubag. Dalam Rakor ini, peserta dibekali pemahaman untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko potensial di lingkungan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan setiap satuan kerja mampu mengantisipasi dan mengelola risiko secara efektif, demi mendukung tercapainya tujuan KPU sebagai lembaga yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Rakor ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Ibu Iffa Rosita, yang menegaskan pentingnya implementasi manajemen risiko sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik.