Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN GELAR UPACARA HUT KORPRI KE-54 DENGAN KHIDMAT DAN PENUH SEMANGAT PENGABDIAN

Amurang - KPU Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-54 pada Senin, 01 Desember 2025, bertempat di halaman kantor KPU Minahasa Selatan. Upacara berlangsung khidmat dan tertib sejak awal hingga akhir, mencerminkan semangat pengabdian ASN yang teguh dalam melayani bangsa dan negara. Pada pelaksanaan upacara tersebut, Sekretaris KPU Minahasa Selatan Lani L. A. Alou bertindak sebagai Pembina Upacara, sementara Kasubbag KUL Christina Tulungen dipercaya sebagai Pemimpin Upacara. Seluruh jajaran ASN serta pegawai di lingkungan KPU Minahasa Selatan mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh disiplin dan kekompakan. Dalam kesempatan itu, Pembina Upacara membacakan sambutan Ketua Umum KORPRI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menekankan pentingnya penguatan komitmen pelayanan publik, profesionalisme, serta integritas ASN. Sambutan tersebut juga mengajak seluruh anggota Korpri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Peringatan HUT Korpri tahun ini mengusung tema: Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, dalam Mewujudkan Indonesia Maju. Tema ini menjadi pengingat bersama akan pentingnya soliditas, loyalitas, dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang lebih baik. Upacara ditutup dengan doa dan harapan agar seluruh anggota Korpri di lingkungan KPU Minahasa Selatan semakin memperkuat dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, terutama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

BENTUK KOMITMEN BERSAMA KPU MINAHASA SELATAN LAKSANAKAN RAKOREV PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Amurang,28 november 2025— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat KPU Minahasa Selatan dan dipimpin oleh Ketua divisi Hukum dan pengawasan Sriwulan Suot, serta anggota Tim Pembangunan Zona Integritas. Dalam sambutannya,Sriwulan suot menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara konsisten dan terukur. Ia meminta seluruh pegawai untuk terus memperkuat budaya kerja yang berorientasi pelayanan publik, integritas, dan profesionalitas. Pada sesi pemaparan,masing-masing tim perubahan menyampaikan capaian dan kendala yang dihadapi  Dan hasil evaluasi, sejumlah capaian telah menunjukkan perkembangan positif, khususnya pada aspek penyusunan dokumen rencana aksi, pengelolaan layanan informasi, serta peningkatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Namun demikian, Tim ZI mencatat masih terdapat beberapa area yang membutuhkan perhatian lebih, seperti kelengkapan eviden pada area pengawasan serta optimalisasi inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Rapat ditutup dengan ajakan agar seluruh jajaran menjaga komitmen bersama dalam mewujudkan Zona Integritas sebagai pondasi utama terciptanya penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan berkualitas.

MEMASUKI AKHIR TAHUN KPU MINSEL MENGADAKAN RAPAT EVALUASI PROGRES PENGISIAN DAFTAR UJI PENYELENGGARAAN SPIP

Amurang, 28 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat evaluasi terkait progres pengisian Daftar Uji Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan organisasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Minahasa Selatan dan dipandu oleh Ketua divisi hukum dan pengawasan Sriwulan suot didampingi ketua divisi teknis penyelenggaraan Hanny Porajow dan ketua divisi perencanaan dan data informasi fadly Munaiseche,serta dihadiri oleh  dan Sekretariat yang termasuk dalam tim satgas  SPIP. Dalam rapat tersebut, memaparkan perkembangan pengisian daftar uji SPIP pada masing-masing area penilaian, meliputi: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Dari evaluasi  diketahui bahwa sebagian besar unit kerja telah menyelesaikan pengisian pada tahap identifikasi risiko, namun masih terdapat beberapa bukti dukung yang perlu dilengkapi untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan. Ketua divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan suot menekankan pentingnya pelaksanaan SPIP secara berkualitas sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Ia meminta seluruh tim agar bekerja secara teliti dan tepat waktu, mengingat hasil evaluasi SPIP akan menjadi indikator kinerja lembaga serta bagian penting dalam proses pengawasan.  Rapat ditutup dengan penyusunan langkah tindak lanjut, antara lain: penetapan batas waktu penyelesaian pengisian, pembagian tugas verifikasi internal, serta penjadwalan pertemuan lanjutan untuk memastikan semua progres berjalan sesuai rencana. Dengan terlaksananya rapat evaluasi ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan meneguhkan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan SPIP yang efektif dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR RAKOR PERSIAPAN PLENO PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025

Amurang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, bertempat di aula kantor KPU Minahasa Selatan. (27/11) Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penguatan kualitas data pemilih sekaligus konsolidasi akhir menjelang pleno PDPB pada akhir tahun. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga didampingi oleh Kepala Divisi Perencanaan, data dan informasi, Fadly Munaiseche, Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Sirambang, Kadiv Teknis Penyelenggaran Pemilu, Hanny Porajow serta Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot. Dalam sambutannya, Ketua KPU Minahasa Selatan menegaskan pentingnya akurasi dan integritas data pemilih sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan pemilihan, terutama menjelang tahapan di awal tahun 2026 nanti. “Kualitas daftar pemilih sangat menentukan legitimasi proses demokrasi. Melalui rakor ini, kami berharap terbangun sinergitas yang kuat antar-stakeholder agar seluruh dinamika data di lapangan dapat direspons secara cepat dan tepat,” ujar Tomy. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan para tamu undangan dari berbagai instansi strategis di Minahasa Selatan. Hadir dalam rapat tersebut Bawaslu Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Polres Minahasa Selatan, Dandim 1302 Minahasa, Lapas Kelas IIIA Amurang, Dinas Dukcapil Minahasa Selatan, Badan Kesbangpol Minahasa Selatan, serta perwakilan dari PWI dan IWO di Minahasa Selatan. Diskusi berlangsung interaktif, membahas sejumlah isu penting seperti sinkronisasi data kependudukan, penanganan potensi kerawanan, pengawasan tahapan, serta mekanisme pemutakhiran data pemilih di lembaga pemasyarakatan dan kelompok rentan lainnya. Para tamu undangan juga menyoroti perlunya koordinasi berkelanjutan agar setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti secara efektif. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Minahasa Selatan berharap kolaborasi lintas lembaga semakin solid sehingga tantangan pada tahapan awal tahun 2026 dapat diantisipasi sejak dini. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat koordinasi, serta mendukung upaya peningkatan kualitas daftar pemilih di Minahasa Selatan.

KPU MINAHASA SELATAN MANTAPKAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK LEWAT INTERNALISASI PKPU YANG MENJADI ACUAN

Amurang, 26 November 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Internalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, bertempat di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di seluruh sub bagian, sekaligus memantapkan kembali pelaksanaannya di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Internalisasi ini membahas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahannya melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kedua regulasi ini bukan merupakan aturan “baru”, tetapi peraturan terakhir yang telah ditetapkan dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran KPU. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Minahasa Selatan, Fauzan Sirambang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi integritas lembaga penyelenggara pemilu. Materi internalisasi kemudian dipaparkan oleh Juwita Rosari Kasenda, selaku PPID KPU Minahasa Selatan sekaligus Kasubbag Hukum & SDM. Dalam penyampaiannya, Juwita menjelaskan secara rinci substansi PKPU 22/2023 dan perubahan melalui PKPU 11/2024, termasuk penyesuaian teknis dan prosedural yang perlu diterapkan pada seluruh bagian. Pemahaman regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan informasi publik serta meningkatkan konsistensi pengelolaan dokumen dan data di KPU Minsel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, serta Anggota KPU Hanny Porajow, Fauzan Sirambang, dan Sriwulan Suot. Seluruh komisioner tersebut juga berperan sebagai Pembina PPID, yang memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan standar layanan informasi publik dijalankan dengan baik di lingkungan KPU Minsel. Dari sisi sekretariat, kegiatan diikuti oleh para Kasubbag beserta staf, sehingga internalisasi dapat berjalan menyeluruh di seluruh sub bagian sebagai penyedia informasi dan dokumentasi. Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Selatan berharap implementasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik semakin mantap, profesional, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

TINDAK LANJUT DARI TERBITNYA PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 KPU MINAHASA SELATAN GELAR INTERNALISASI

Amurang– 26 November 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel melaksanakan kegiatan internalisasi  PKPU nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu  Anggota DPRD,DPD,DPRD Provinsi ,DPRD Kabupaten/kota yang berlangsung di Aula Kantor KPU Minsel dan diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural serta staf pelaksana. Ketua divisi teknis penyelenggara Hanny Porajow yang langsung memandu kegiatan ini menyampaikan bahwa setelah terbitnya PKPU ini maka semua tahapan terkait PAW khususnya DPRD Kabupaten mengacu pada aturan terbaru ini yang meliputi penetapan calon pengganti,verifikasi dan prosedur administrasi lainnya. Tujuan dari kegiatan ini memastikan seluruh Komisioner dan seluruh sekretariat memahami dengan tepat substansi dan prosedur yang diatur  serta menyamakan persepsi dan aspek teknis pelaksanaan PAW  anggota legislatif khususnya di kabupaten Minsel juga mengantisipasi potensi persoalan agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses pengusulan,verifikasi dan penetapan calon pengganti antarwaktu.