Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I, pada Jumat, 23 Mei 2025, yang dilaksanakan secara daring dari Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undangan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 626/SDM.02-Und/04/2024, dan diikuti secara lengkap oleh 4 (empat) orang PPPK yang telah resmi diangkat melalui Formasi Tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan bersama para Kepala Sub Bagian, yang bertindak sebagai saksi dalam pengambilan sumpah/janji.
Acara diawali dengan sesi pembekalan, yang diisi oleh Kepala Biro SDM Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Struktural Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI. Dalam sesi ini, para PPPK menerima materi penting terkait peraturan perundang-undangan ASN, hak dan kewajiban sebagai PPPK, serta kedisiplinan ASN, guna membekali mereka dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Setelah pembekalan, kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin secara daring oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, terhadap 3.486 PPPK di seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. Dalam arahannya, Bernard menyampaikan agar seluruh PPPK yang telah diambil sumpah/janji dapat melanjutkan tugas sesuai jabatan sebelumnya sebagai PPNPN, namun kini dengan status baru sebagai ASN. Ia menekankan pentingnya mematuhi seluruh aturan yang melekat kepada ASN, serta mendorong peningkatan kinerja di masing-masing satuan kerja.
“Hari ini, rekan-rekan resmi menjadi bagian dari ASN. Mari jaga komitmen, integritas, dan tingkatkan kinerja karena pasca Pemilu dan Pilkada, masih banyak tugas penting yang menanti,” tegas Bernard.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan seluruh PPPK di lingkungan KPU, termasuk yang bertugas di KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu yang berintegritas.